sundameilanyzrAvatar border
TS
sundameilanyzr
Penjelasan Surat Tilang Warna Biru-Merah dan Denda Tilang

Spoiler for We KASKUSer:


Please No Junk No Spam
Baca Dulu Sebelum Berkomentar
Mari Budayakan Komentar Yang Baik dan Bijak Setelah Membaca Trit Ini

Spoiler for No REPOST:



emoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Staratau emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L)

-----------------------------------------------


Sering berkendara dijalanan entah menggunakan motor atau mobil, pasti pernah mengalami ditilang atau sering lihat seseorang kena tilang. Ditilang Polisibisa karena pengendara melakukan kesalahan/melanggar lalu lintas atau memang ada razia (operasi) dari pihak kepolisian lalu lintas.

Berhubung saya pernah terkena tilang dan penasaran dengan perbedaan Surat Tilang Warna Biru dan Merah, setelah googling dan menemukan artikel tentang penjelasan dibalik Surat Tilang Warna Biru-merah dan proses pembayaran denda tilang. Silahkan langsung dibaca aja..



Surat Tilangatau Bukti Pelanggaran sebagai undangan di Pengadilan Negeri, yang diberikan Polisi lalu lintas kepada para pengendara bermotor yang melanggar lalu lintas, dengan tanda bukti penyitaan, seperti:
- SIM
- STNK
- STCK, dan
- Kendaraan bermotor

# Surat Tilang teriri dari 5 Lembar Warna, yaitu:
- Warna MERAH untuk pelangggar
- Warna BIRU juga untuk pelanggar
- Warna HIJAU untuk Pengadilan
- Warna KUNING untuk arsip Polisi
- Warna PUTIH untuk Kejaksaan



# Ciri-Ciri Surat TILANG yang Sah:
- Selalu diberi stempel Kesatuan/POLSEK/Pos Polisi, sebagai bukti Surat Tilang tersebut (pojok kanan atas). dan
- Diberi stempel Staff untuk menandakan bahwa Tilang tersebut sah diketahui oleh atasannya (bagian bawah Surat Tilang).

Saat terjadi tilang atau kalo seorang pengendara bermotor terkena tilang, akan terjadi 4 hal berikut:

* Denda Titipan (Damai Ditempat)
Biasanya, saat sesesorang terkena Tilang menurut pihak Kepolisian diperbolehkan melakukan denda titipan. Si pelanggar tidak akan diberi Surat TILANG, dan barang bukti langsung dikembalikan, dan uang denda titipan ini tidak jelas masuk kantong mana.

* Surat Tilang WarnaMerah
Dan kalo melakukan kesalahan atau melanggar tata tertib lalu lintas tapi tidak mengakui pelanggaran yang telah dilakukan, si pelanggar akan diberi "Surat Tilang Warna MERAH" oleh Polisi, dan akan menyelesaikan "Perkara Tilang di Pengadilan" sesuai tanggal yang ditentukan.



* Surat Tilang WarnaMerah dan Biru Sekaligus
Sangat jarang terjadi seseorang yang terkena Tilang diberi "Surat Tilang warna MERAH dan BIRU sekaligus". Kalo terjadi hal ini, ternyata si pelanggar tidak mau mengakui pelanggarannya dan tidak mau tandatangan, maka penyelesaiannya di "Pengadilan".
Si pelanggar dan Petugas Polisi yang menilang akan dipertemukan, dan Hakim yang memutuskan. Kalo diputuskan bersalah, maka uang denda yang diputuskan Hakim akan masuk ke "Kas Negara".

* Surat Tilang Warna Biru
Sedangkan kalo terkena Tilang diberi "Surat Tilang warna Biru", berarti si pelanggar mengakui pelanggaran yang telah dilakukan, dan akan menyelesaikan denda di Bank BRI. Tapi seringnya Polisi akan menulis "denda tertinggi" yang dikenakan oleh UU No. 22 Tahun 2009. Kadang proses tawar-menawar pun terjadi, biasanya Polisi akan menulis langsung dendanya, terendah Rp. 50.000.
Setelah membayar denda di Bank BRI, tanda bukti pembayaran dan Surat Tilang warna Biru diserahkan ke Polisi / Kesatuan yang menilang untuk pengambilan barang sitaan. Tapi apakah kamu percaya uang denda yang dibayar ke Bank BRI akan masuk ke Kas Negara?

# Proses Pembayaran di Bank BRI #
Setelah sampai di Bank BRI yang ditunjuk Polisi tersebut, pastinya si pelanggar akan bertanya kepada Petugas Bank tentang "tata cara pembayaran tilang" dan nomor rekening bank-nya. Lalu si pelanggar akan diberi Slip Tabungan Bank BRI beserta nomor rekening tabungannya oleh Petugas Bank.

- Mengapa Slip Tabungan biasa ?
- Mengapa juga hanya Nomor Rekening Tabungan biasa ?

Si pelanggar lalu lintas tersebut hanya diberi Slip Tabungan BRITAMA dengan Nomor Rekening BRITAMA atas nama "Pejabat Kepolisian Daerah" yang berwenang tentang lalu lintas, bukan dalam bentuk Giro atau nama Instansi Kepolisian.
Akhirnya si pelanggar lalu lintas mengikuti keadaan. Setelah bukti setoran uang dari Bank BRI diserahkan Petugas Polisi yang menilang untuk pengambilan barang sitaan, anehnya Surat Tilang Warna BIRU-pun diminta juga sama Polisi (atau penghilangan bukti?).

Menurut Petugas Polisi yang "Jujur", bahwa "Bukti Setor" dan "Surat Tilang warna Biru" itu akan dibawa ke atasan-nya untuk ditukarkan dengan "Komisi" sekitar 20% dari nilai denda yang telah dibayarkan, dan sisanya kemana?

Spoiler for Sumber:

-----------------------------------------------

Quote:


Quote:

Quote:


Monggo di comment emoticon-Big Grin
0
18K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan