[CLEAN DEBATE] Perlukah Labelisasi atau Sertifikasi Halal Pada Setiap Produk Makanan?
TS
irturhamun
[CLEAN DEBATE] Perlukah Labelisasi atau Sertifikasi Halal Pada Setiap Produk Makanan?
Latar Belakang Masalah Indonesia adalah Negara dengan Populasi Muslim terbanyak di Dunia. Bagi setiap Muslim adalah kewajibannya untuk mengkonsumsi makanan yang halal. Pada zaman sekarang banyak sekali Produk Makanan dan Minuman yang belum tentu Halal Haramnya karena sebagian besar pembuat Makanan dan Minuman tersebut Merahasiakan Resep Makanan dan Minumannya. Labelisasi Halal di lakukan oleh lembaga yang berwenang (di Indonesia MUI).
Spoiler for Definisi Produk Halal:
Produk kuliner halal adalah produk yang dibuat dari bahan-bahan halal dan diproduksi dengan menggunakan peralatan yang bebas dari bahan haram dan najis. Untuk membuktikannya diperlukan sertifikat halal. Dengan memiliki sertifikat halal maka telah dibuktikan bahwa bahan baku yang digunakan maupun seluruh proses produksi telah memenuhi syarat halal.
Spoiler for DALIL NAQLI TENTANG MAKANAN YANG BAIK DAN HALAL:
“Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.” (QS. An-Nahl: 114)
Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari sebagian apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan adalah musuh yang nyata bagimu.
( Albaqarah:168 )
"Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari yang baik-baik dari apa yang telah Kami rezekikan kepada kamu sekalian dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu beribadah." (Al-Baqarah: 172).
“Wahai manusia! Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik, dan bahwa Allah memerintahkan kepada orang-orang mukmin dengan apa yang diperintahkannya kepada para rasul dalam firman-Nya: ‘Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’” (QS. Al-Mu’minun: 51)
Spoiler for Aspek yang Ditinjau untuk mendapatkan Labelisasi Halal:
Produk halal adalah produk pangan, obat, kosmetika dan produk lain yang tidak mengandung unsur atau barang haram dalam proses pembuatanya serta dilarang untuk dikonsumsi umat Islam baik yang menyangkut bahan baku, bahan tambahan, bahan pembantu lainya termasuk bahan produksi yang diolah melalui proses rekayasa genetika dan iradiasi.
Aspek yang menjadi tinjauan dalam labelisasi halal, yaitu:
1) Proses Pembuatan
Proses pembuatan atau proses produksi perusahaan yang sudah menggunakan label halal hendaknya harus tetap menjaga hal-hal sebagai berikut:
Binatang yang hendak dibersihkan, binatang yang sudah mati setelah disembelih
Bahan campuran yang digunakan dalam proses produksi tidak terbuat dari barang-barang atau bahan yang haram dan turunanya.
Air yang digunakan untuk membersihkan bahan hendaklah air mutlak atau bersih dan mengalir
Dalam proses produksi tidak tercampur atau berdekatan dengan barang atau bahan yang najis atau haram.
2) Bahan Baku Utama
Bahan baku produk adalah bahan utama yang digunakan dalam kegiatan proses produksi, baik berupa bahan baku, bahan setengah jadi maupun bahan jadi. Sedangkan bahan tambahan produk adalah bahan yang tidak digunakan sebagai bahan utama yang ditambahkan dalam proses teknologi produksi.
3) Bahan Pembantu
Bahan pembantu atau bahan penolong adalah bahan yang tidak termasuk dalam kategori bahan baku ataupun bahan tambahan yang berfungsi untuk membantu mempercepat atau memperlambat proses produksi termasuk proses rekayasa.
Rekayasa genetika adalah suatu proses yang melibatkan pemindahan gen pembawa sifat dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis batu yang mampu menghasilkan produk pangan yang lebih unggul.
Sedangkan Iradiasi pangan merupakan metode penyinaran terhadap pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun ekselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan serta membebaskan pangan dari jasad renik patogen.
4) Efek
Makanan halal tidak boleh terlepas dari tujuan syariat Islam, yaitu mengambil maslahat dan menolak madharat atau bahaya. Jika menurut kesehatan, suatu jenis makanan dapat membahayakan jiwa, maka makanan tersebut haram dikonsumsi.
Sertifikat halal adalah fatwa tertulis MUI yang menyatakan kehalalan suatu barang berdasarkan syariat Islam. Sertifikat halal ini merupakan syarat untuk mencantumkan label halal.
Sertifikasi dan labelisasi halal bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap konsumen, serta meningkatkan daya saing produk dalam negeri dalam rangka meningkatkan pendapatan Nasional. Tiga sasaran utama yang ingin dicapai adalah:
Menguntungkan konsumen dengan memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
Menguntungkan produsen dengan peningkatan daya saing dan omset produksi dalam penjualan.
Menguntungkan pemerintah dengan mendapatkan tambahan pemasukan terhadap kas Negara.
menurut agan- agan di Forum DC ini perlukah Labelisasi atau Sertifikasi Halal pada setiap produk makanan dan minuman
Spoiler for Pesan TS:
Komentarlah Yang Bijak Jangan Menjelek Jelekan SARA