Wah, gak terasa ya kalo kita sekarang udah di penghujung bulan puasa. Dalam hitungan hari, kita bakal ngerayain lebaran. Ada berbagai cara untuk merayakan hari lebaran. Ada yang bela-belain mudik alias pulang kampung. Tapi ada juga yang cuman datengin keluarganya yg terdekat. Yang pasti hampir semua orang pengen merayakan lebaran dgn berkumpul bersama anggota keluarga.
Tapi, apa jadinya kalo pas saat lebaran ato libur lebaran kita diperintahin utk tetep kerja gan? Kalopun mesti masuk, apakah dihitung lembur ato nggak? Dan gimana cara ngehitung upah lemburnya?
Kebetulan hukumonline.com punya artikel yg pernah bahas masalah seperti di atas. Cekibrot gan..
Quote:
Pertanyaan:
Bagaimana cara menghitung lembur di saat lebaran? Dan dasar hukumnya apa? Terima kasih.
Quote:
Jawaban:
Hari raya keagamaan, termasuk Hari Raya Lebaran seperti yang Anda tanyakan, merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Terkait lembur di hari libur resmi ini, ada ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan yang juga harus dicermati, yakni pada Pasal 85 yang berbunyi:
(1) Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
(2) Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruhuntuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.
(4) Ketentuan mengenai jenis dan sifat pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Dari ketentuan Pasal 85 di atas diketahui bahwa pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari lebaran apabila jenis dan sifat pekerjaannya harus dilakukan terus-menerus. Dan pengusaha tersebut wajib membayar upah kerja lembur.
Apa saja yang termasuk dalam ‘jenis dan sifat pekerjaannya harus dilakukan terus-menerus’? Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 233 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus (“Kepmenakertrans 233/2003”), yakni pada Pasal 3 ayat (1). Pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud yaitu: a. pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan;
b. pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi;
c. pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi;
d. pekerjaan di bidang usaha pariwisata;
e. pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi;
f. pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;
g. pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;
h. pekerjaan di bidang media masa;
i. pekerjaan di bidang pengamanan;
j. pekerjaan di lembaga konservasi:
k. pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
Anda tidak menjelaskan apakah pekerjaan Anda termasuk dalam 11 jenis pekerjaan di atas atau tidak. Bila iya, pengusaha bisa mempekerjakan pekerja tersebut pada hari libur resmi, yakni hari raya keagamaan. Tapi bila jawabannya tidak, maka pekerja yang bersangkutan tidak wajib bekerja pada hari raya keagamaan.
Jadi, dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa pada dasarnya pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada saat hari raya keagamaan harus mengacu pada Pasal 3 Kepmenakertrans 233/2003 yang kami sebutkan. Selain itu, tentunya harus ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan dan pengusaha wajib memberikan upah kerja lembur kepada pekerja.
Kemudian, mengenai penghitungan upah lembur di hari libur resmi, diatur di dalam Pasal 11 Kepmenakertrans No 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
Yaitu sebagai berikut:
1. Untuk pekerja yang waktu kerjanya 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka:
a. perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh 4 (empat) kali upah sejam;
b. apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.
2. Untuk pekerja yang waktu kerjanya 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.
Sekedar mengingatkan, besar upah sejam lembur seperti disebut di atas adalah sama dengan gaji dan tunjangan tetap sebulan dibagi 173.
Sebagai contoh. Andi yang biasanya bekerja lima (5) hari dalam seminggu, telah bekerja selama enam jam di saat hari lebaran. Upah dan tunjangan tetap yang biasa diterima adalah Rp3.460.000,-.
Maka perhitungan upah lembur Andi adalah 2 x 6 x (Rp3.460.000/173) = Rp240.000,-
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus
3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur
Jadi kesimpulannya gan, untuk 11 jenis pekerjaan seperti yang udah disebutin di atas, pengusaha bisa meminta pekerjanya untuk bekerja di hari lebaran dengan catatan mesti ngasih upah lembur. Dan satu syarat lagi adalah si pekerjanya sepakat untuk bekerja di hari lebaran / libur lebaran itu.
Spoiler for Disclaimer::
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.