- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Dasar Hukum Razia "Kesusilaan"?
![Yohanes AK](https://s.kaskus.id/user/avatar/2008/08/15/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
Yohanes AK
Dasar Hukum Razia "Kesusilaan"?
Agan2 yg melek hukum, penasaran nih saya, bisa tolong dijelasin, apakah dasar hukum dari:
- Razia di hotel2, panti pijat, warung remang2, tempat umum mencari pasangan yg mesum?
- Apakah berdasarkan perda atau ada hukum di atasnya lagi? masalahnya, biasanya ini yg eksekusi penangkapan kan cuma Satpol PP atau mungkin Linmas ya... apa nyampe ke pengadilan?
- Prostitusi - spt apa bentuk pelarangannya mrnt hukum / undang-undang?
Sebenernya masi banyak yg pengin ditanykan ttg hal ini - tapi mgkn ini dulu - nanti disambung lagi setelah ada penjelasan... Makasih sebelumnya.
- Razia di hotel2, panti pijat, warung remang2, tempat umum mencari pasangan yg mesum?
- Apakah berdasarkan perda atau ada hukum di atasnya lagi? masalahnya, biasanya ini yg eksekusi penangkapan kan cuma Satpol PP atau mungkin Linmas ya... apa nyampe ke pengadilan?
- Prostitusi - spt apa bentuk pelarangannya mrnt hukum / undang-undang?
Sebenernya masi banyak yg pengin ditanykan ttg hal ini - tapi mgkn ini dulu - nanti disambung lagi setelah ada penjelasan... Makasih sebelumnya.
0
13K
13
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan