Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

masaeortegaAvatar border
TS
masaeortega
Mudik dengan kendaran dinas? (Baca Ini)
Spoiler for no repost:


Mudik dengan kendaran dinas? (Baca Ini)

Komisi Pemberantasan Korupsi melarang pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) mudik menggunakan kendaraan dinas.Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, Rabu 31 Juli 2013 menghimbau masyarakat untuk melaporkan lewat media jika ada PNS yang menggunakan mobil atau sepeda motor plat merah untuk mudik.

"Mobil dinas itu kan untuk keperluan pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi pejabat," kata Busyro di kantor KPK, Jakarta.

Menurut Busyo, menggunakan kendaraan dinas untuk mudik sama dengan korupsi. Penggunaan kendaraan dinas, kata Busyro, merupakan salah satu penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

"Apalagi kalau premiumnya premium kantor. Misalnya itu terjadi, itu sudah korup, berapapun jumlahnya," kata Busyro menegaskan.

Busyro berharap, institusi atau lembaga negara mendukung langkah KPK agar pegawainya tidak menggunakan kendaraan dinas dan menerima atau memberikan bingkisan jelang Lebaran.

"Kalau ada institusi yang kemudian tidak mendukung, bahkan mendorong pegawainya menggunakan mobil dinas plat merah untuk pulang mudik, itu sebetulnya nggak benar," kata dia menegaskan.

Hal senada juga ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. ”Prinsipnya, tidak boleh (kendaraan dinas untuk mudik). Mobil dinas itu tentu untuk mendukung kegiatan dinas. Aturannya seperti itu,” kata Gamawan di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Selasa (30/7/2013).

Selain itu, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo menegaskan, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas. Seluruh jajaran pegawai negeri dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 1434 H.

Eko menjelaskan, penggunaan kendaraan dinas diatur dengan Peraturan Menteri PAN Nomor 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. Dalam peraturan itu diatur bahwa penggunaan kendaraan dinas dibatasi pada hari kerja kantor.

Spoiler for Apa kata Jokowi?:


Spoiler for sumber:


Maaf kalo threadnya berantakan, monggo di emoticon-Rate 5 Starato siram dengan yg ijo-ijo emoticon-Cendol (S)
0
3.1K
18
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan