Langsung aja gan, tanpa basa-basi dan semoga bermanfaat.
Spoiler for Mohon Maaf:
Maaf Kalo Tulisan Ane Masih Acak-acakan
Sekedar informasi buat agan-agan semua,
Spoiler for Dasar:
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 06 tahun 2013 tanggal 27 Mei 2013
tentang Penggunaan Alamat email Resmi Pemerintah pada Instansi Pemerintah
sesuai dengan amanat Perpres Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, salah satu program percepatan reformasi birokrasi di bidang tata laksana adalah pengembangan sistem elektronik pemerintah (e-Government).
Spoiler for Alamat Email :
Untuk itu, diharapkan seluruh elemen pemerintahan baik itu pegawai/pejabat instansi wajib menggunakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, sehingga terwujud birokrasi modern dengan komunikasi yang cepat, efektif, efisien dan aman di lingkungan instansi pemerintah.
Untuk itu pemerintah sudah menetapkan domain untuk seluruh PNS dengan domain @pnsmail.go.id.
PNS masih dapat menggunakan alamat email resmi pemerintah dengan alamat go.id yang dimiliki oleh masing-masing instansi pemerintah dan PNSMail (www.pnsmail.go.id) yang dikelola sesuai PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik.
Spoiler for Format Email:
Format alamat email PNSMail adalah nama.pns@pnsmail.go.id
Spoiler for Kapan Mulai Berlaku:
diharapkan 1 Januari 2014, seluruh instansi pemerintah telah menggunakan alamat email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi dalam kegiatan kedinasan
Spoiler for Berapa Lama Proses Pembuatannya:
Untuk membuat email ini Pegawai harus mengisikan data kepegawaiannya untuk diverifikasi oleh admin yang membutuhkan waktu 5 (lima) hari kerja