Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dandellion.wineAvatar border
TS
dandellion.wine
[Pic Dengan Wajah Lesu] Sidang Suap PON, 4 Anggota DPRD Riau Divonis Berbeda

Pekanbaru, (Analisa). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali memonis empat anggota DPRD Riau terdakwa kasus suap Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII dengan hukuman yang berbeda.

Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta SH dalam sidang putusan, Senin (29/7), memberikan hukuman yang paling berat terhadap Abu Bakar Siddik, anggota DPRD Riau dari Partai Golkar. Abu divonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta atau subsider 4 bulan.

Sementara tiga rekan Abu sesama anggota lembaga legislatif daerah Riau lainnya, masing-masing Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), dan Toerehan Asy'ari (PDIP) dijatuhi hukuman selama 4 tahun dan denda Rp200 juta atau subsider 1 bulan.

Majelis Hakim Tipikor berpendapat keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis yang diterima Abu Bakar Siddik lebih berat karena hakim berkesimpulan dari dirinya tercetus kasus suap atau "uang lelah" revisi Perda menyangkut penambahan anggaran untuk venues PON.

Meski begitu, hukuman yang diterima Abu Bakar Siddik lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) M Roem SH dan Anang Suprihatna SH. JPU KPK ini menginginkan Abu dihukum selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan.

Sedangkan enam terdakwa lainnya yakni, Tengku Muhazza, Zulfan Heri, Toerehan Asyari, Adrian Ali, Roem Zein dan Syarif Hidayat dituntut masing masing selama 5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Setelah mendengar vonis tersebut, keempat terpidana kasus PON ini terlihat pucat dan lemas. Sementara keluarga mereka terlihat meneteskan airmata sebagai ungkapan sedih yang tak terkira sambil memeluk terpidana.

Sebelum hakim menutup persidangan, para terpidana kasus PON ini menyatakan pikir-pikir dulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Sementara pembacaan vonis terhadap terdakwa lain yang juga anggota DPRD Riau, terdiri dari Adrian Ali (PAN), M Roem Zein (PPP) dan Syarif Hidayat (PPP) ditunda (skorsing) mengingat penuntutan berkas mereka terpisah. (dw)
Sumber : http://analisadaily.com/news/35528/s...ivonis-berbeda

Lesu bgt wajah2nya... sampe ga tegah lihatnya, tp apa boleh buat, berani berbuat bertanggungjawab... Korupsi dijadikan musuh bersama oleh rakyat...
ayooooo cemungudddddd kk eaaaaaaa
emoticon-Ngakak:
0
1.6K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan