kenyot10Avatar border
TS
kenyot10
Empat Pembacok TNI Diputus 4 & 3 Tahun Penjara
Empat terdakwa kasus pembacokan anggota TNI AD, Sertu Sriyono, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Ketua Majelis Hakim, Susanto Isnu Wahyudi, menjatuhkan putusan berlainan kepada ke-empat terdakwa.

Dua terdakwa atas nama Marcel (37) dan Zainal (22) dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sementara dua terdakwa lainnya, Januarius dan Sulhan, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

"Para terdakwa secara sah dan menyakinkan berbuat salah dengan melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban menderita luka berat," kata Susanto saat membacakan putusan, Senin (29/7/2013).

Alasan majelis hakim memberikan putusan berlainan sesuai dengan peran masing-masing terdakwa. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, ke-empat terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum, Sarwoko, dengan hukuman selama enam tahun penjara.

Majelis Hakim menyampaikan alasan yang meringankan para terdakwa, yakni berbuat baik dan sopan dalam sidang. Selain itu, mereka juga belum pernah berperkara kriminial.

Sementara alasan yang memberatkan ke-empat terdakwa karena perbuatannya dianggap cukup meresahkan dan bisa menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

Mendengar putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir, senada dilakukan JPU yang menyatakan pikir-pikir. "Kami sebagai penasihat hukum menyatakan pikir-pikir," kata Paulinus Peter bersama Hirarius Ngaji Mero kepada majelis hakim.

sumber: http://jogja.okezone.com/read/2013/0...-tahun-penjara

==========================

kalo keluar penjara akankah insaf?
0
3.6K
9
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan