- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Instansi Pemerintah mana yang Rekrut CPNS Tahun 2013 ?
TS
bujangteknik
Instansi Pemerintah mana yang Rekrut CPNS Tahun 2013 ?
sebelumnya tolong di terlebih dahulu ya gan, dan kalo berkenan ane gak nolak di kasih
Quote:
Sebanyak 29 kementerian dan 36 lembaga akan melakukan seleksi CPNS yang tahun 2013 ini formasinya ditetapkan sebanyak 20.000. Sedangkan pemerintah daerah yang mendapatkan tambahan formasi CPNS 40 ribu dari jalur umum, sebanyak 225, terdiri dari 33 pemerintah provinsi dan 192 kabupaten/kota.
Penyerahan tambahan formasi CPNS dilakukan oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dalam Rakor CPNS di Jakarta, Kamis (18/07).
Penyerahan tambahan formasi CPNS dilakukan oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dalam Rakor CPNS di Jakarta, Kamis (18/07).
Inilah kementerian, Lembaga, Pemerintah daerah yang akan membuka lowongan CPNS dari jalur umum tahun 2013 :
Quote:
1.Kementerian / Instansi Penerima CPNS 2013
Spoiler for buka gan:
Kementerian Koordinator Bidang Polhukam
Kementerian Koordinator Bidang Kesra
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Luar Negeri
Kementerian Pertahanan
Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Keuangan
Kementerian ESDM
Kementerian Perindustrian
Kementerian Perdagangan
Kementerian Pertanian
Kementerian Kehutanan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kementerian Kesehatan
Kementerian Pekerjaan Umum
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Sosial
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Kementerian Lingkungan Hidup
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
Kementerian PANRB
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
Kementerian Perumahan Rakyat
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Kementerian Sekretariat Negara
Lembaga / Instansi Pemerintah
Arsip Nasional RI (ANRI)
Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Perpustakaan Nasional (PERPUSNAS)
Badan Pusat Statistik (BPS)
Badan Inteljen Negara (BIN)
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN)
Badan Informasi Geospasial (BIG)
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
Badan Nasionala Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Badan SAR Nasional
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Badan Standarisasi Nasional (BSN)
Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme RI (BNPT)
Kejaksaan Agung
Sekretariat Kabinet
Sekretariat Jenderal BPK
Sekretariat Jenderal DPR
Sekretariat Mahkamah Agung
Sekretariat Mahkamah Konstitusi
Sekretariat Komisi Yudisial
Sekretariat Komisi Nasional HAM
Sekretariat KPU
Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA)
PPATK
Kementerian Koordinator Bidang Kesra
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Luar Negeri
Kementerian Pertahanan
Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Keuangan
Kementerian ESDM
Kementerian Perindustrian
Kementerian Perdagangan
Kementerian Pertanian
Kementerian Kehutanan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kementerian Kesehatan
Kementerian Pekerjaan Umum
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Sosial
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Kementerian Lingkungan Hidup
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
Kementerian PANRB
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
Kementerian Perumahan Rakyat
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Kementerian Sekretariat Negara
Lembaga / Instansi Pemerintah
Arsip Nasional RI (ANRI)
Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Perpustakaan Nasional (PERPUSNAS)
Badan Pusat Statistik (BPS)
Badan Inteljen Negara (BIN)
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN)
Badan Informasi Geospasial (BIG)
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
Badan Nasionala Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Badan SAR Nasional
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Badan Standarisasi Nasional (BSN)
Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme RI (BNPT)
Kejaksaan Agung
Sekretariat Kabinet
Sekretariat Jenderal BPK
Sekretariat Jenderal DPR
Sekretariat Mahkamah Agung
Sekretariat Mahkamah Konstitusi
Sekretariat Komisi Yudisial
Sekretariat Komisi Nasional HAM
Sekretariat KPU
Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA)
PPATK
Quote:
2.Pemerintah Daerah Penerima CPNS 2013
Spoiler for buka gan:
Provinsi NAD
Kab. Gayo Lues
Kab. Aceh Barat Daya
Kab. Aceh Selatan
Kab. Aceh Singkil
Kab. Aceh Tamiang
Kab. Aceh Tenggara
Kab. Pidie Jaya
Provinsi Sumatera Utara
Kab. Batu Bara
Kab. Nias
Kab. Nias Barat
Kab. Nias Selatan
Kab. Nias Utara
Kab. Padang Lawas
Kab. Padang Lawas Utara
Kab. Deli Serdang
Kab. Labuhan Batu Utara
Kab. Tapanuli Tengah
Kab. Tapanuli Utara
Kab. Sibolga
Provinsi Sumatera Barat
Kab. Kepulauan Mentawai
Kab. Solok Selatan
Kab. Pasaman
Kota Padang Panjang
Kab. Indragiri Hilir
Kab. Kepulauan Meranti
Kab. Kuantan Singingi
Kab. Pelalawan
Kab. Rokan Hilir
Kab. Siak
Kota Pekanbaru
Kab. Batanghari
Kab. Kerinci
Kab. Sarolangun
Kab. Tebo
Kota Sungai Penuh
Kab. Bungo
Kab. Banyuasin
Kab. Muara Enim
Kab. Musi Banyuasin
Kab. Musi Rawas
Kab. Ogan Ilir
Kab. Ogan Komering Ilir
Kab. Ogan Komering Ulu
Kota Pagar Alam
Kota Prabumulih
Kab. Lahat
Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
Kota Lubuk Linggau
Provinsi Bangka Belitung
Kab. Bangka Barat
Kab. Bangka Selatan
Kab. Bangka Tengah
Kab. Belitung
Kab. Belitung Timur
Kab. Bangka
Provinsi Bengkulu
Kab. Bengkulu Tengah
Kab. Kepahiang
Kab. Lebong
Kab. Rejang Lebong
Kab. Seluma
Provinsi Lampung
Kab. Mesuji
Kab. Pesisir Barat
Kab. Pesawaran
Kab. Tanggamus
Kab. Way Kanan
Kab. Metro
Kab. Kep. Anambas
Kab. Lingga
Kab. Natuna
Provinsi DKI Jakarta
Kab. Bogor
Kota Bandung
Kota Depok
Kota Bogor
Kota Tangerang Selatan
Kota Serang
Kota Cilegon
Kab. Cilacap
Kab. Kedal
Kab. Kudus
Kab. Purblingga
Kab. Semarang
Kab. Wonosobo
Kota Magelang
Kota Pekalongan
Kota Salatiga
Kota Semarang
Kota Surakarta
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Kab. Jember
Kab. Sidoarjo
Kota Mojokerto
Kota Mojokerto
Kota Surabaya
Kab. Mojokerto
Kab. Pamekasan
Kab. Tuban
Kota Blitar
Kota Diri
Kota Malang
Kota Probolinggo
Provinsi Kalimantan Tengah
Kab. Barito
Kab. Katingan
Kab. Lamandau
Kab. Pulang Pisau
Kab. Barito Timur
Kab. Kotawaringin Timur
Provinsi Kalimantan Barat
Kab. Kapuas Hulu
Kab. Kayong Utara
Kab. Ketapang
Kab. Kubu Raya
Kab. Landak
Kab. Melawai
Kab. Sanggau
Kab. Sekadau
Kab. Sintang
Kab. Pontianak
Kab. Sambas
Kota Pontianak
Kota Singkawang
Provinsi Kalimantan Selatan
Kab. Balangan
Kab. Kota Baru
Kab. Tabalong
Kab. Tanah Bumbu
Kab. Tapin
Kab. Banjar
Kab. Barito Kuala
Kab. Hulu Sungai Tengah
Kab. Hulu Sungai Utara
Kota Banjar Baru
Kota Banjarmasin
Kab. Bulungan
Kab. Kutai Barat
Kab. Kutai Timur
Kab. Malinau
Kab. Nunukan
Kab. Paser
Kab. Penajam Paser Utara
Kab. Tana Tidung
Kota Bontang
Kab. Bolaang Mongondow Selatan
Kab. Bolaang Mongondow Timur
Kab. Bolaang Mongondow Utara
Kab. Kepulauan Siau Togulandang Biaro
Kab. Minahasa Tenggara
Kab. Bolaang Mangondow
Kota Tomohon
Kab. Gorontalo Utara
Kab. Pohuwato
Provinsi Sulawesi Selatan
Kab. Luwu Timur
Kab. Bantaeng
Kab. Enrekang
Kab. Pinrang
Kab. Toraja Utara
Kota Pare Pare
Provinsi Sulawesi Tengah
Kab. Tojo Una-Una
Kab. Bombana
Kab. Buton Utara
Kab. Kolaka Utara
Kab. Konawe Utara
Kab. Wakatobi
Provinsi Sulawesi Barat
Kab. Jembrana
Kab. Karangasem
Kota Denpasar
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kab. Lombok Utara
Kab. Sumbawa Barat
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kab. Mangarai Barat
Kab. Manggarai Timur
Kab. Sabu Raijua
Kab. Sumba Barat
Kab. Sumba Barat Daya
Kab. Sumba Tengah
Kab. Ende
Kab. Flores Timur
Kab. Manggarai
Kab. Nagekeo
Kab. Rote Ndao
Kab. Sikka
Kab. Timor Tengah Utara
Provinsi Maluku
Kab. Buru Selatan
Kab. Maluku Barat Daya
Kab. Maluku Tenggara
Kota Tual
Kab. Maluku Tenggara Barat
Kab. Seram Bagian Barat
Provinsi Maluku Utara
Kab. Halmahera Tengah
Kab. Halmahera Timur
Kab. Pulau Morotai
Kab. Halmahera Barat
Kota Ternate
Kota Tidore Kepulauan
Kab. Asmat
Kab. Deiyai
Kab. Dogiyai
Kab. Intan Jaya
Kab. Jayawijaya
Kab. Keerom
Kab. Lanny Jaya
Kab. Memberamo Raya
Kab. Mappi
Kab. Paniai
Kab. Puncak
Kab. Puncak Jaya
Kab. Tolikara
Kab. Yalimo
Kab. Biak Numfor
Kab. Kepulauan Yapen
Provinsi Papua Barat
Kab. Fak Fak
Kab. Maybrat
Kab. Raja Ampat
Kab. Gayo Lues
Kab. Aceh Barat Daya
Kab. Aceh Selatan
Kab. Aceh Singkil
Kab. Aceh Tamiang
Kab. Aceh Tenggara
Kab. Pidie Jaya
Provinsi Sumatera Utara
Kab. Batu Bara
Kab. Nias
Kab. Nias Barat
Kab. Nias Selatan
Kab. Nias Utara
Kab. Padang Lawas
Kab. Padang Lawas Utara
Kab. Deli Serdang
Kab. Labuhan Batu Utara
Kab. Tapanuli Tengah
Kab. Tapanuli Utara
Kab. Sibolga
Provinsi Sumatera Barat
Kab. Kepulauan Mentawai
Kab. Solok Selatan
Kab. Pasaman
Kota Padang Panjang
Kab. Indragiri Hilir
Kab. Kepulauan Meranti
Kab. Kuantan Singingi
Kab. Pelalawan
Kab. Rokan Hilir
Kab. Siak
Kota Pekanbaru
Kab. Batanghari
Kab. Kerinci
Kab. Sarolangun
Kab. Tebo
Kota Sungai Penuh
Kab. Bungo
Kab. Banyuasin
Kab. Muara Enim
Kab. Musi Banyuasin
Kab. Musi Rawas
Kab. Ogan Ilir
Kab. Ogan Komering Ilir
Kab. Ogan Komering Ulu
Kota Pagar Alam
Kota Prabumulih
Kab. Lahat
Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
Kota Lubuk Linggau
Provinsi Bangka Belitung
Kab. Bangka Barat
Kab. Bangka Selatan
Kab. Bangka Tengah
Kab. Belitung
Kab. Belitung Timur
Kab. Bangka
Provinsi Bengkulu
Kab. Bengkulu Tengah
Kab. Kepahiang
Kab. Lebong
Kab. Rejang Lebong
Kab. Seluma
Provinsi Lampung
Kab. Mesuji
Kab. Pesisir Barat
Kab. Pesawaran
Kab. Tanggamus
Kab. Way Kanan
Kab. Metro
Kab. Kep. Anambas
Kab. Lingga
Kab. Natuna
Provinsi DKI Jakarta
Kab. Bogor
Kota Bandung
Kota Depok
Kota Bogor
Kota Tangerang Selatan
Kota Serang
Kota Cilegon
Kab. Cilacap
Kab. Kedal
Kab. Kudus
Kab. Purblingga
Kab. Semarang
Kab. Wonosobo
Kota Magelang
Kota Pekalongan
Kota Salatiga
Kota Semarang
Kota Surakarta
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Kab. Jember
Kab. Sidoarjo
Kota Mojokerto
Kota Mojokerto
Kota Surabaya
Kab. Mojokerto
Kab. Pamekasan
Kab. Tuban
Kota Blitar
Kota Diri
Kota Malang
Kota Probolinggo
Provinsi Kalimantan Tengah
Kab. Barito
Kab. Katingan
Kab. Lamandau
Kab. Pulang Pisau
Kab. Barito Timur
Kab. Kotawaringin Timur
Provinsi Kalimantan Barat
Kab. Kapuas Hulu
Kab. Kayong Utara
Kab. Ketapang
Kab. Kubu Raya
Kab. Landak
Kab. Melawai
Kab. Sanggau
Kab. Sekadau
Kab. Sintang
Kab. Pontianak
Kab. Sambas
Kota Pontianak
Kota Singkawang
Provinsi Kalimantan Selatan
Kab. Balangan
Kab. Kota Baru
Kab. Tabalong
Kab. Tanah Bumbu
Kab. Tapin
Kab. Banjar
Kab. Barito Kuala
Kab. Hulu Sungai Tengah
Kab. Hulu Sungai Utara
Kota Banjar Baru
Kota Banjarmasin
Kab. Bulungan
Kab. Kutai Barat
Kab. Kutai Timur
Kab. Malinau
Kab. Nunukan
Kab. Paser
Kab. Penajam Paser Utara
Kab. Tana Tidung
Kota Bontang
Kab. Bolaang Mongondow Selatan
Kab. Bolaang Mongondow Timur
Kab. Bolaang Mongondow Utara
Kab. Kepulauan Siau Togulandang Biaro
Kab. Minahasa Tenggara
Kab. Bolaang Mangondow
Kota Tomohon
Kab. Gorontalo Utara
Kab. Pohuwato
Provinsi Sulawesi Selatan
Kab. Luwu Timur
Kab. Bantaeng
Kab. Enrekang
Kab. Pinrang
Kab. Toraja Utara
Kota Pare Pare
Provinsi Sulawesi Tengah
Kab. Tojo Una-Una
Kab. Bombana
Kab. Buton Utara
Kab. Kolaka Utara
Kab. Konawe Utara
Kab. Wakatobi
Provinsi Sulawesi Barat
Kab. Jembrana
Kab. Karangasem
Kota Denpasar
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kab. Lombok Utara
Kab. Sumbawa Barat
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kab. Mangarai Barat
Kab. Manggarai Timur
Kab. Sabu Raijua
Kab. Sumba Barat
Kab. Sumba Barat Daya
Kab. Sumba Tengah
Kab. Ende
Kab. Flores Timur
Kab. Manggarai
Kab. Nagekeo
Kab. Rote Ndao
Kab. Sikka
Kab. Timor Tengah Utara
Provinsi Maluku
Kab. Buru Selatan
Kab. Maluku Barat Daya
Kab. Maluku Tenggara
Kota Tual
Kab. Maluku Tenggara Barat
Kab. Seram Bagian Barat
Provinsi Maluku Utara
Kab. Halmahera Tengah
Kab. Halmahera Timur
Kab. Pulau Morotai
Kab. Halmahera Barat
Kota Ternate
Kota Tidore Kepulauan
Kab. Asmat
Kab. Deiyai
Kab. Dogiyai
Kab. Intan Jaya
Kab. Jayawijaya
Kab. Keerom
Kab. Lanny Jaya
Kab. Memberamo Raya
Kab. Mappi
Kab. Paniai
Kab. Puncak
Kab. Puncak Jaya
Kab. Tolikara
Kab. Yalimo
Kab. Biak Numfor
Kab. Kepulauan Yapen
Provinsi Papua Barat
Kab. Fak Fak
Kab. Maybrat
Kab. Raja Ampat
Quote:
Kebijakan Rekrutment
Kebijakan nasional: zero growth atau rekrutmen hanya untuk menggantikan pegawai yang sudah pensiun, meninggal dunia, dipecat atau berhenti dengan tidak menambah jumlah pegawai secara keseluruhan.
Kebijakan institusional:
Minus growth diterapkan bagi instansi yang berdasarkan hasil analisa beban kerja (ABK) jumlah pegawainya sudah kelebihan, anggaran belanja pegawai lebh dari 50 persen APBD (untuk kabupaten/kota), dan bagi provinsi yang rasio belanja pegawainya lebih dari 30 persen APBD.
Sedangkan zero growth, diterapkan untuk instansi yang jumlah pegawainya cukup, rasio anggaran belanja pegawai antara 40 – 50 persen dari APBD (kab/kota), dan 25 – 30 persn (provinsi).
Sementara yang alokasi formasinya lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun (growth), hanya diperbolehkan bagi instansi/pemda yang jumlah pegawainya sangat kurang, rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen dari APBD (Kab/kota), dan untuk provinsi yang rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen. Instansi yang tidak memiliki tenaga honorer kategori 1 maupun kategori 2 juga menjadi pertimbangan. Selain itu, dipertimbangkan juga rasio jumlah pegawai dengan jumlah penduduk, luas wilayah, kekurangan pegawai serta prioritas jabatan.
Kebijakan nasional: zero growth atau rekrutmen hanya untuk menggantikan pegawai yang sudah pensiun, meninggal dunia, dipecat atau berhenti dengan tidak menambah jumlah pegawai secara keseluruhan.
Kebijakan institusional:
Minus growth diterapkan bagi instansi yang berdasarkan hasil analisa beban kerja (ABK) jumlah pegawainya sudah kelebihan, anggaran belanja pegawai lebh dari 50 persen APBD (untuk kabupaten/kota), dan bagi provinsi yang rasio belanja pegawainya lebih dari 30 persen APBD.
Sedangkan zero growth, diterapkan untuk instansi yang jumlah pegawainya cukup, rasio anggaran belanja pegawai antara 40 – 50 persen dari APBD (kab/kota), dan 25 – 30 persn (provinsi).
Sementara yang alokasi formasinya lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun (growth), hanya diperbolehkan bagi instansi/pemda yang jumlah pegawainya sangat kurang, rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen dari APBD (Kab/kota), dan untuk provinsi yang rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen. Instansi yang tidak memiliki tenaga honorer kategori 1 maupun kategori 2 juga menjadi pertimbangan. Selain itu, dipertimbangkan juga rasio jumlah pegawai dengan jumlah penduduk, luas wilayah, kekurangan pegawai serta prioritas jabatan.
Quote:
Metode Ujian
Instansi-instansi tertentu pada penerimaan CPNS 2013 akan menerapkan ujian CPNS dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Yaitu ujian yang dilakukan dengan menggunakan alat bantu komputer. Instansi pusat dan beberapa pemerintah provinsi dipastikan akan menerapkan sistem CAT CPNS ini.
Instansi-instansi tertentu pada penerimaan CPNS 2013 akan menerapkan ujian CPNS dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Yaitu ujian yang dilakukan dengan menggunakan alat bantu komputer. Instansi pusat dan beberapa pemerintah provinsi dipastikan akan menerapkan sistem CAT CPNS ini.
Quote:
Agenda Kegiatan Rekrutmen
Pendataan dan penyerahan usulan formasi : sejak Juni 2012.
Pembentukan panitia penerimaan CPNS 2013 di tiap-tiap institusi atau BKD : April - Mei 2013
Penyusunan soal ujian : mulai Mei 2013
Pencetakan naskah soal : mulai Juli - Agustus 2013.
Pendaftaran CPNS 2013 dan seleksi berkas : Minggu ke-3 Agustus - September 2013.
Pelaksanaan ujian dan tes CPNS : Oktober - November 2013.
Pengumuman peserta yang lulus menjadi CPNS tahun 2013 melalui website : November - Desember 2013.
Penyerahan SK CPNS : Januari 2014
Pendataan dan penyerahan usulan formasi : sejak Juni 2012.
Pembentukan panitia penerimaan CPNS 2013 di tiap-tiap institusi atau BKD : April - Mei 2013
Penyusunan soal ujian : mulai Mei 2013
Pencetakan naskah soal : mulai Juli - Agustus 2013.
Pendaftaran CPNS 2013 dan seleksi berkas : Minggu ke-3 Agustus - September 2013.
Pelaksanaan ujian dan tes CPNS : Oktober - November 2013.
Pengumuman peserta yang lulus menjadi CPNS tahun 2013 melalui website : November - Desember 2013.
Penyerahan SK CPNS : Januari 2014
Quote:
Prioritas Jabatan :
Instansi Pusat
- Guru (guru kelas, dan guru produktif) yaitu guru yang memberikan keterampilan hidup / life skill untuk siswa.
- Dosen.
- Jabatan penegak hukum (pro justice), seperti jaksa, panitera, pengaman lembaga pemasyarakatan (sipir).
- Jabatan utama (core business) fungsi instansi, seperti:
- Pengawas tata bangunan dan perumahan, pengawas teknik jalan dan jembatan, penata ruang, pengawas teknik pengairan, arsitek.
- Pemeriksa pajak, penyuluh pajak, pemeriksa bea cukai.
- Pemeriksa merek, pemeriksa dokumen imigrasi.
- Mediator hubungan industrial, instruktur, pengawas ketenagakerjaan.
- Pengamat gunung api, inspektur tambang.
- Penguji kenderaan bermotor, pengawas keselamatan pelayaran, ATC.
Instansi Daerah
- Guru (guru kelas dan guru produktif) yaitu guru yang memberi keterampilan hidup / life skill untuk siswa, guru tataboga, guru seni kriya, dan guru desain grafis.
- Tenaga medis dan paramedis (dokter, dokter spesialis, bidan, perawat, dan refraksionis optisien).
- Jabatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat (pro growth).
- Jabatan yang berperan menciptakan lapangan kerja (pro job), seperti instruktur las, instruktur tataboga, dan instruktur tata rias.
- Jabatan yang menciptakan pengurangan kemiskinan (pro job), seperti pamong belajar, pembimbing terapan teknologi tepat guna, penggerak swadaya masyarakat.
- Jabatan yang berperan dalam pengendalian pertumbuhan penduduk, seperti penyuluh keluarga berencana.
Instansi Pusat
- Guru (guru kelas, dan guru produktif) yaitu guru yang memberikan keterampilan hidup / life skill untuk siswa.
- Dosen.
- Jabatan penegak hukum (pro justice), seperti jaksa, panitera, pengaman lembaga pemasyarakatan (sipir).
- Jabatan utama (core business) fungsi instansi, seperti:
- Pengawas tata bangunan dan perumahan, pengawas teknik jalan dan jembatan, penata ruang, pengawas teknik pengairan, arsitek.
- Pemeriksa pajak, penyuluh pajak, pemeriksa bea cukai.
- Pemeriksa merek, pemeriksa dokumen imigrasi.
- Mediator hubungan industrial, instruktur, pengawas ketenagakerjaan.
- Pengamat gunung api, inspektur tambang.
- Penguji kenderaan bermotor, pengawas keselamatan pelayaran, ATC.
Instansi Daerah
- Guru (guru kelas dan guru produktif) yaitu guru yang memberi keterampilan hidup / life skill untuk siswa, guru tataboga, guru seni kriya, dan guru desain grafis.
- Tenaga medis dan paramedis (dokter, dokter spesialis, bidan, perawat, dan refraksionis optisien).
- Jabatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat (pro growth).
- Jabatan yang berperan menciptakan lapangan kerja (pro job), seperti instruktur las, instruktur tataboga, dan instruktur tata rias.
- Jabatan yang menciptakan pengurangan kemiskinan (pro job), seperti pamong belajar, pembimbing terapan teknologi tepat guna, penggerak swadaya masyarakat.
- Jabatan yang berperan dalam pengendalian pertumbuhan penduduk, seperti penyuluh keluarga berencana.
Quote:
Lantas bagaimana mekanisme tesnya?
Pelaksanaan Tes Seleksi CPNS dari pelamar umum mulai tahun ini tidak akan dilakukan serentak. Pelamar akan dites bergantian di hari yang berbeda.
"Tahun ini seleksi CPNS tidak serentak lagi. Sebab, tahun ini juga kita menggunakan sistem computer assisted test (CAT)," kata Arizal, asisten deputi Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kepada media ini, Jumat (12/7).
Meski menjadi model pelaksanaan rekrutmen CPNS secara nasional, namun tahun lalu metodenya masih menggunakan lembar jawaban komputer (LJK). Cara ini mempunyai sisi kelemahan karena bagi peserta tes yang tidak tepat mengisi LJK, akan merugikan calon pelamar sendiri. Sebab, LJK tidak akan terbaca oleh komputer. Tak heran, tahun lalu banyak LJK yang terpaksa diperiksa manual lagi karena sistem komputer tidak bisa membacanya.
"Bagi pelamar umum, tidak ada lagi LJK. Mereka semua pakai CAT sehingga hasil tes kompetensi dasarnya (TKD) langsung bisa terbaca. Para peserta juga bisa segera tahu, mereka lulus TKD atau tidak," ujarnya.
Keuntungan menggunakan CAT, menurut Arizal akan didapat hasil yang murni, objektif, dan transparan. Selain itu peserta tidak harus menunggu waktu lama untuk melihat pengumuman karena hasi TKD-nya langsung terbaca.
"Karena menggunakan CAT, tesnya dilakukan bertahap. Jadi kalau pelamarnya 1000-an, tidak akan langsung dites sekaligus, tapi bertahap tergantung kemampuan CAT. Kalau dipaksakan langsung dites semuanya di hari yang sama, sistem komputernya yang tidak bisa alias eror," tandasnya.
Dijelaskan Arizal, mengingat keterbatasan sistem CAT, pelaksanaan tes akan dilakukan per regional. Sedangkan untuk pusat, dibagi dalam beberapa kelompok kementerian/lembaga.
"Untuk pusat, dalam sehari yang bisa ikut tes sistem CAT ada 700 orang. Sedangkan daerah hanya 150 orang per hari. Itu sebabnya, jika instansi pusat A dan B total jumlah pelamarnya 800, bisa dites di hari yang sama. Tapi kalau lebih, dites dua hari," bebernya.
Ditambahkannya, satu komputer hanya bisa menguji lima orang per harinya. Bila dipaksakan lebih dari itu, sistemnya tidak akan jalan. "Namanya komputer, pasti ada keterbatasannya kan," sergahnya.
Lantaran tesnya dilakukan bertahap, Arizal memperkirakan jadwal pengujian tes kompetensi dasar (TKD) akan berlangsung dua bulan. Itupun setiap hari harus ada tes (pusat 700 orang, daerah 150 orang).
Pelaksanaan Tes Seleksi CPNS dari pelamar umum mulai tahun ini tidak akan dilakukan serentak. Pelamar akan dites bergantian di hari yang berbeda.
"Tahun ini seleksi CPNS tidak serentak lagi. Sebab, tahun ini juga kita menggunakan sistem computer assisted test (CAT)," kata Arizal, asisten deputi Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kepada media ini, Jumat (12/7).
Meski menjadi model pelaksanaan rekrutmen CPNS secara nasional, namun tahun lalu metodenya masih menggunakan lembar jawaban komputer (LJK). Cara ini mempunyai sisi kelemahan karena bagi peserta tes yang tidak tepat mengisi LJK, akan merugikan calon pelamar sendiri. Sebab, LJK tidak akan terbaca oleh komputer. Tak heran, tahun lalu banyak LJK yang terpaksa diperiksa manual lagi karena sistem komputer tidak bisa membacanya.
"Bagi pelamar umum, tidak ada lagi LJK. Mereka semua pakai CAT sehingga hasil tes kompetensi dasarnya (TKD) langsung bisa terbaca. Para peserta juga bisa segera tahu, mereka lulus TKD atau tidak," ujarnya.
Keuntungan menggunakan CAT, menurut Arizal akan didapat hasil yang murni, objektif, dan transparan. Selain itu peserta tidak harus menunggu waktu lama untuk melihat pengumuman karena hasi TKD-nya langsung terbaca.
"Karena menggunakan CAT, tesnya dilakukan bertahap. Jadi kalau pelamarnya 1000-an, tidak akan langsung dites sekaligus, tapi bertahap tergantung kemampuan CAT. Kalau dipaksakan langsung dites semuanya di hari yang sama, sistem komputernya yang tidak bisa alias eror," tandasnya.
Dijelaskan Arizal, mengingat keterbatasan sistem CAT, pelaksanaan tes akan dilakukan per regional. Sedangkan untuk pusat, dibagi dalam beberapa kelompok kementerian/lembaga.
"Untuk pusat, dalam sehari yang bisa ikut tes sistem CAT ada 700 orang. Sedangkan daerah hanya 150 orang per hari. Itu sebabnya, jika instansi pusat A dan B total jumlah pelamarnya 800, bisa dites di hari yang sama. Tapi kalau lebih, dites dua hari," bebernya.
Ditambahkannya, satu komputer hanya bisa menguji lima orang per harinya. Bila dipaksakan lebih dari itu, sistemnya tidak akan jalan. "Namanya komputer, pasti ada keterbatasannya kan," sergahnya.
Lantaran tesnya dilakukan bertahap, Arizal memperkirakan jadwal pengujian tes kompetensi dasar (TKD) akan berlangsung dua bulan. Itupun setiap hari harus ada tes (pusat 700 orang, daerah 150 orang).
Quote:
semoga bermanfaat ya buat agan-agan yang mau ndaftar CPNS di tahun ini. semoga sukses
0
3.2K
Kutip
7
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan