Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

LadiessMan217Avatar border
TS
LadiessMan217
Mungkinkah kepolisian berbaik hati tak pecat Briptu Rani?

Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni sudah menjalani masa hukuman 21 hari karena desersi. Kini, wanita cantik tersebut tetap bisa menjalankan tugasnya terus di korps kepolisian. Namun belum dipastikan nasib Briptu Rani, apakah tetap dipertahankan atau akan dipecat.

Ibunda Rani, Raya Situmeang tidak ingin meninggalkan di mana tempatnya saat ini bekerja. "Semoga anak ibu ke depan bisa tugas kembali dan berdinas lagi menjadi polisi, syukur-syukur bisa ke Bandung," kata Raya kepada merdeka.com, Kamis (18/7) kemarin.

Briptu Rani yang sempat menghilang berbulan-bulan, saat ini tengah menjalani tugas barunya di Bidang Propam Polda Jawa Timur, sambil menunggu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pasca sidang Komite Kode Etik Polri pada 21 Juni lalu.

"Semoga tugasnya terus berlanjut, Rani kan ingin sekali menjadi Polwan, dan harapannya saat ini masih ingin terus mengabdi," terangnya. Sebagai seorang ibu, ia tetap mendoakan yang terbaik untuk putri sulungnya itu.

Pihak Briptu Rani sendiri telah melakukan banding dengan pengajuan tertulis. Namun hingga saat ini masih belum ada jawaban dari Ankum (Atasan yang berhak menghukum) yakni Kapolda Jatim.

Mojang Bandung, Jawa Barat kelahiran 1988 silam ini pun kini menjalani tugas barunya di Bidang Propam Polda Jawa Timur sambil menunggu putusan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pascasidang Komisi Kode Etil Polri (KKEP) pada 28 Juni lalu di Polda Jawa Timur.

Dengan berseragam lengkap Briptu Rani mengawali tugas barunya itu. Bahkan, Rabu lalu, Briptu cantik ini ikut apel bersama anggota polisi yang lain dan bekerja membantu di bidang Administrasi Bid Propam Polda Jawa Timur.

Menurut sumber di internal Polda Jawa Timur, Briptu Rani memang masih menginginkan terus berkarir sebagai polisi. "Dia mengaku masih ingin menjadi polisi. Tadi dia juga mengaku senang masih diizinkan bertugas di Polda Jatim. Bahkan dia berharap bisa terus bertugas," kata sumber tersebut, Rabu (17/7) malam.

Sementara Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono mengakui kalau pihaknya memang sengaja menempatkan Briptu Rani di Bid Propam sambil menunggu putusan rekomendasi PTDH. "Yang bersangkutan kan masih sebagai anggota Polri. Makanya dia kami tempatkan di Polda Jatim usai menjalani penempatan khusus selama 21 hari," terang Awi di Mapolda Jawa Timur.

Selain itu, Awi juga menegaskan kembali, setelah putusan sidang KKEP beberapa hari lalu di Bid Propam Polda Jawa Timur yang menghasilkan putusan rekomendasi PTDH terhadap Briptu Rani, hingga saat ini belum ada surat pengajuan banding dari yang bersangkutan.

"Saat ini belum ada surat banding yang diajukan yang bersangkutan. Sambil menunggu proses atas kasusnya. Yang bersangkutan juga telah disprinkan (dibuatkan surat perintah) agar bisa bertugas di Bid Propam. Briptu Rani kan memang masih berstatus anggota Polda Jatim," ujar Awi.

Sedangkan soal banding Briptu Rani, Awi menyatakan masih dalam proses. Nanti bakal dibentuk komisi banding dan perkara banding itu bakal disidangkan kembali di Bid Propam. "Yang jelas, keputusan akhir nanti tetap di tangan Kapolda Jatim," tandas dia.

http://www.merdeka.com/peristiwa/mun...iptu-rani.html
0
2.5K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan