Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

starcrosAvatar border
TS
starcros
THR Harus Dibayar Selambatnya H-10 Lebaran
Jakarta - Menakertans Muhaimin Iskandar memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan di seluruh Indonesia paling lambat H-10. Bagi perusahaan yang tidak mematuhi, akan dikenakan sanksi.

"THR akan diberikan paling lambat H-10 sebelum lebaran nilainya satu kali gaji minimal," ujar pria yang disapa Cak Imin, di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (18/7/2013).

Cak Imin mengatakan pihaknya juga akan memberikan posko pengaduan apabila buruh atau karyawan tidak mendapatkan THR dari tempat dia bekerja.

"Yang tidak mendapatkan THR bisa mengadu dan kita akan follow up untuk dilakukan penindakan," ujarnya.

Mengenai sanksi, Cak Imin tidak bisa memberikan secara gamblang. Namun dipastika ada tindakan tegas perusahaan yang terbukti melanggar.

"Sanksi ada banyak tahapan ya kalau dilanggar sengaja padahal perusahaan mampu bisa secara hukum," tutup Cak Imin.

[URL="http://news.detik..com/read/2013/07/18/141952/2306988/10/thr-harus-dibayar-selambatnya-h-10-lebaran"]SUMBER[/URL]

ini udah termasuk PNS gak yah???semoga lekas cair, lumayan untuk beli tiket mudik nih..emoticon-Matabelo
Diubah oleh starcros 18-07-2013 08:04
0
1.5K
14
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan