- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Kiamat internet indonesia


TS
gotama
Kiamat internet indonesia
agan agan kaskuser ane miris bangget lihat berita - berita ini 

http://www.merdeka.com/teknologi/220...ditangkap.html
Terkait kasus Indosat-IM2, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sammy Pangerapan mengatakan ada 16 ISP dan 5 operator yang memiliki kerja sama seperti Indosat dan IM2 sehingga apabila kejaksaan mendiamkannya, berarti mereka melakukan tebang pilih.
Oleh karenanya, APJII menilai Kejaksaan Agung perlu menangkap dan membawa 220 juta pengguna ponsel dan 280 Internet Service Provider (ISP) ke pengadilan bila tak ingin dianggap tebang pilih.
"Saat ini terdapat 16 ISP dan 5 operator yang memiliki perjanjian kerja sama identik seperti Indosat dan IM2, sehingga seharusnya terdapat 80 PKS lainnya yang bermasalah dan dianggap ilegal oleh kejaksaan meski dalam UU Telekomunikasi tidak bermasalah," ujar Sammy kepada merdeka.com, Senin (15/7).
Sedangkan 220 juta pengguna ponsel, dinilainya juga bermasalah karena menggunakan frekuensi milik Indosat tanpa membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi sebesar Rp 160 miliar per tahun.
Seperti diketahui, perjanjian kerja sama antara Indosat dan IM2 disalahkan oleh Kejaksaan dan diperkuat dengan vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menkominfo Tifatul Sembiring sendiri menolak disebut ada konflik antara Menkominfo dengan Kejaksaan Agung. "Jangan dipelesetkan antara prihatin dan menyesalkan. Pemerintah tetap menghormati keputusan pengadilan," katanya.
Sementara itu, anggota BRTI Nonot Harsono mengaku sudah dua kali ke istana negara untuk menyampaikan pandangan regulator telekomunikasi dalam kasus tersebut. Bahkan pandangan yang sama sudah dikirimkan ke kediaman Presiden SBY di Cikeas.
Sammy menambahkan industri akan teracak-acak dengan adanya kasus ini karena semua pengguna frekuensi diwajibkan membangun jaringan dan membayar BHP Frekuensi.
APJII meminta perlindungan pada Menkominfo agar tenang dalam memberikan penyediaan layanan internet kepada masyarakat.
Kasus dugaan korupsi kerja sama Indosat-IM2 dalam penggunaan frekuensi 2,1 Gz atau 3G telah memutuskan mantan direktur utama IM2 Indar Atmanto sebagai tersangka. Kemenkominfo berkukuh keputusan ini tidak wajar. Sebab, dalam penilaian Kemenkominfo, tidak ada yang salah dengan kerja sama tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring berencana mengadakan dialog dengan pihak Yudikatif atas kasus itu. Sebab, ada perbedaan pandangan antara pemerintah dan Kejaksaan Agung.
Namun, kata dia, dialog ini tidak berarti sebagai reaksi karena tidak mematuhi hukum. "Jangan sampai izin yang dikeluarkan pemerintah secara sah, kemudian disalahkan oleh penegak hukum. Ini kan perlu dialog dengan mereka atau perlu penjelasan mereka, walaupun kita harus tetap menghormati putusan pengadilan, ujar dia di Jakarta, Senin (15/7).
Tifatul menilai, Kejaksaan tidak melihat peraturan-peraturan telekomunikasi yang dikeluarkan oleh Kemenkominfo. Regulasi telekomunikasi terkait internet sudah keluar sejak tahun 2005/2006. Menurut dia, Kejaksaan Agung harus bertanya terlebih dahulu ke Kemenkominfo sebelum memutuskan kasus tersebut.
Artinya yang buat peraturan adalah pemerintah, mustinya pihak yudikatif bertanya maksud dari peraturan itu, dan itu sudah kita sampaikan, sekarang apa yang bisa dilakukan pemerintah, tegas dia.
Sementara itu, Direktur Utama Indosat Alexander Rusli mengatakan, saat ini pihak Indosat merasa cemas karena agen khusus PBB di bidang telekomunikasi yaitu Internasional Telecommunication Union (ITU), dan Global System for Mobile Communication (GSMA) mulai meragukan hukum di Indonesia.
Pertanyaan ITU dan GSMA menyangkut regulasi-regulasi disektor telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa internet di Indonesia yang diajukan kepada kami, kata dia.
Bahkan, lanjut dia, kedua lembaga internasional tersebut berencana melayangkan surat kepada pemerintah Indonesia untuk meminta penjelasan terkait industri telekomunikasi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem Internasional.
tolong bantu rate ****** (bintang 5) atau tidak berkenan
semoga tidak
, maklum newbie di dunia tulis menulis 


mohon masukkan nya agan agan kaskuser


Spoiler for "16-07-2013":
http://www.merdeka.com/teknologi/220...ditangkap.html
Terkait kasus Indosat-IM2, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sammy Pangerapan mengatakan ada 16 ISP dan 5 operator yang memiliki kerja sama seperti Indosat dan IM2 sehingga apabila kejaksaan mendiamkannya, berarti mereka melakukan tebang pilih.
Oleh karenanya, APJII menilai Kejaksaan Agung perlu menangkap dan membawa 220 juta pengguna ponsel dan 280 Internet Service Provider (ISP) ke pengadilan bila tak ingin dianggap tebang pilih.
"Saat ini terdapat 16 ISP dan 5 operator yang memiliki perjanjian kerja sama identik seperti Indosat dan IM2, sehingga seharusnya terdapat 80 PKS lainnya yang bermasalah dan dianggap ilegal oleh kejaksaan meski dalam UU Telekomunikasi tidak bermasalah," ujar Sammy kepada merdeka.com, Senin (15/7).
Sedangkan 220 juta pengguna ponsel, dinilainya juga bermasalah karena menggunakan frekuensi milik Indosat tanpa membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi sebesar Rp 160 miliar per tahun.
Seperti diketahui, perjanjian kerja sama antara Indosat dan IM2 disalahkan oleh Kejaksaan dan diperkuat dengan vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menkominfo Tifatul Sembiring sendiri menolak disebut ada konflik antara Menkominfo dengan Kejaksaan Agung. "Jangan dipelesetkan antara prihatin dan menyesalkan. Pemerintah tetap menghormati keputusan pengadilan," katanya.
Sementara itu, anggota BRTI Nonot Harsono mengaku sudah dua kali ke istana negara untuk menyampaikan pandangan regulator telekomunikasi dalam kasus tersebut. Bahkan pandangan yang sama sudah dikirimkan ke kediaman Presiden SBY di Cikeas.
Sammy menambahkan industri akan teracak-acak dengan adanya kasus ini karena semua pengguna frekuensi diwajibkan membangun jaringan dan membayar BHP Frekuensi.
APJII meminta perlindungan pada Menkominfo agar tenang dalam memberikan penyediaan layanan internet kepada masyarakat
Spoiler for "15-juli-2013":
Kasus dugaan korupsi kerja sama Indosat-IM2 dalam penggunaan frekuensi 2,1 Gz atau 3G telah memutuskan mantan direktur utama IM2 Indar Atmanto sebagai tersangka. Kemenkominfo berkukuh keputusan ini tidak wajar. Sebab, dalam penilaian Kemenkominfo, tidak ada yang salah dengan kerja sama tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring berencana mengadakan dialog dengan pihak Yudikatif atas kasus itu. Sebab, ada perbedaan pandangan antara pemerintah dan Kejaksaan Agung.
Namun, kata dia, dialog ini tidak berarti sebagai reaksi karena tidak mematuhi hukum. "Jangan sampai izin yang dikeluarkan pemerintah secara sah, kemudian disalahkan oleh penegak hukum. Ini kan perlu dialog dengan mereka atau perlu penjelasan mereka, walaupun kita harus tetap menghormati putusan pengadilan, ujar dia di Jakarta, Senin (15/7).
Tifatul menilai, Kejaksaan tidak melihat peraturan-peraturan telekomunikasi yang dikeluarkan oleh Kemenkominfo. Regulasi telekomunikasi terkait internet sudah keluar sejak tahun 2005/2006. Menurut dia, Kejaksaan Agung harus bertanya terlebih dahulu ke Kemenkominfo sebelum memutuskan kasus tersebut.
Artinya yang buat peraturan adalah pemerintah, mustinya pihak yudikatif bertanya maksud dari peraturan itu, dan itu sudah kita sampaikan, sekarang apa yang bisa dilakukan pemerintah, tegas dia.
Sementara itu, Direktur Utama Indosat Alexander Rusli mengatakan, saat ini pihak Indosat merasa cemas karena agen khusus PBB di bidang telekomunikasi yaitu Internasional Telecommunication Union (ITU), dan Global System for Mobile Communication (GSMA) mulai meragukan hukum di Indonesia.
Pertanyaan ITU dan GSMA menyangkut regulasi-regulasi disektor telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa internet di Indonesia yang diajukan kepada kami, kata dia.
Bahkan, lanjut dia, kedua lembaga internasional tersebut berencana melayangkan surat kepada pemerintah Indonesia untuk meminta penjelasan terkait industri telekomunikasi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem Internasional.
tolong bantu rate ****** (bintang 5) atau tidak berkenan





mohon masukkan nya agan agan kaskuser

Diubah oleh gotama 16-07-2013 11:01
0
1.7K
Kutip
9
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan