Jakarta - Mikrolet sebagai moda transportasi kecil nantinya tidak akan diperbolehkan melintas di jalan besar. Pemprov DKI Jakarta berencana menggantinya dengan bus sedang.
"Iya nanti rencananya akan seperti itu. Tapi masih bertahap prosesnya. Karena kan kita juga menunggu persiapan yang lainnya juga, masih menunggu bus-nya juga," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama saat diwawancarai di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2013).
Sebelumnya Ahok menjelaskan 3 mikrolet diganti dengan 1 bus sedang. Namun hal ini menunggu pool dan manajemen PPD yang diakuisisi Pemprov DKI siap. Nanti manajemen PPD akan menaungi dan membina pemilik bus sedang dan Mikrolet itu.
Lantas bagaimana nasib Mikrolet sendiri? Mikrolet itu nantinya akan menjadi transportasi pengumpan (feeder) di wilayah pemukiman.
"Jadi kalo jalan-jalan sudah siap, kemudian kita bisa sediakan jalan khusus untuk Mikrolet, baru bisa diberlakukan," terang pria yang akrab disapa Ahok ini.
Kebijakan melarang Mikrolet yang melalui jalan-jalan besar ini kemungkinan bersamaan dengan kebijakan kenaikan tarif parkir di Jakarta.
"Iya mungkin akan bareng sama (kebijakan) parkir," pungkasnya.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/07/15/124629/2302833/10/pemprov-dki-akan-larang-mikrolet-lewat-jalan-besar?9911012"]Sumber[/URL]