- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Hadang ponsel BM, importir wajib daftarkan barang impornya


TS
LadiessMan217
Hadang ponsel BM, importir wajib daftarkan barang impornya
Quote:

Bukan menjadi rahasia umum apabila banyak perangkat mobile yang masuk dalam kategori BM atau Black Market (BM) di antaranya berasal dari Batam. Oleh karenanya, otoritas perdagangan di sana mewajibkan importir untuk mendaftarkan terlebih dahulu barang apa yang akan diimpor.
Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan Dewan Kawasan (DK) Perdagangan Bebas Batam, Bintan, Karimun, mengeluarkan peraturan impor ponsel khusus kawasan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang mewajibkan semua ponsel terdaftar di pusat.
Hal tersebut kata dia, dilakukan untuk melindungi konsumen dari barang-barang impor tidak sesuai standar yang saat ini banyak beredar di pasar.
"Dalam peraturan tersebut dijelaskan sebelum importir memasukkan ponsel ke kawasan FTZ harus terlebih dahulu mendaftarkan jenis ponsel yang akan diimpor sesuai dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ke Kementerian Perdagangan," kata Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan di Batam, seperti dikutip dari Antara, Rabu (10/07).
Dia juga menambahkan bahwa mulai tahun 2014 mendatang, semua barang-barang dari pasar gelap kan diblokir. Dengan pemblokiran tersebut, maka pengguna perangkat mobile yang masuk kategori BM tak lagi bisa digunakan baik untuk berkomunikasi atau menelepon.
BP Batam, kata dia, berharap dengan peraturan tersebut tidak akan ada lagi barang-barang tidak sesuai standar masuk ke Batam dan merugikan konsumen.
"IMEI itu dikeluarkan vendor ponsel Asia Pasifik. Jika ingin mengimpor ponsel dari Singapura, maka IMEI ponselnya harus didaftarkan ke pusat, untuk kemudian dicek keabsahannya. Tidak bisa langsung impor seperti dulu," kata Ilham.
Selain untuk melindungi konsumen dari barang-barang pasar gelap, kata dia, perubahan peraturan tersebut juga berkaitan dengan bea masuk yang dibebaskan untuk barang impor di Batam.
"Sesuai dengan peraturan DK, maka bea masuk ponsel dibebaskan. Ponsel di Batam akan lebih mudah, karena bebas bea masuk. Tapi barang yang masuk semua harus terdaftar, tidak boleh melalui pasar gelap," kata dia.
Ilham juga mengatakan, peraturan tersebut juga sudah disetujui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Diubah oleh LadiessMan217 14-07-2013 01:57
0
886
Kutip
4
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan