ane gatau repost apa kaga, tapi ini kaya petisi gitu, jadi makin banyak yg liat, makin banyak yg isi makin bagus
Spoiler for Cekidot:
Namanya Melani, seekor Harimau Sumatera di Kebun Binatang Surabaya (KBS) Indonesia.
Spoiler for Bedain gan sm yang ini:
Ia kurus, hanya seperti tulang berbalut kulit. Pada usianya, seharusnya berat normal Melani adalah 100kg, namun beratnya hanya mencapai 60kg. Satu-satunya yang masih mengesankan adalah sorot matanya yang tajam namun butuh pertolongan. Ia tak berdaya dan memilih selalu berbaring di lantai dan rumput. Hampir semua makanan yang ia telan tak dicerna. Selain memuntahkan makanannya, ia juga menderita diare. Bulan lalu, harimau bernama Razak juga mati karena penyakit paru-paru yang disebabkan kandang kecil dan kotor. Sekarang Melani dikhawatirkan usianya tak lagi panjang dan bahkan akan menghadapi euthanasia. Padahal spesies Harimau Sumatera seperti Melani sudah kurang dari 600 ekor di hutan-hutan Sumatera.
Spoiler for FYI:EUTHANASIA:
Euthanasia adalah praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan. Intinya euthanasia itu adalah kaya suntik mati(walaupun caranya ga harus selalu suntik mati)
Maret 2012 lalu, satu-satunya jerapah koleksi KBS mati di kandangnya karena perutnya penuh dengan plastik.Selain jerapah, nasib buruk juga dialami satwa lain yang hidup bersama puluhan hewan lain di kandang sempit dan kurang pencahayaan, yang hidup di tengah sampah berserakan, dan bahkan tak bisa berteduh karena kandangnya dijadikan kamar sewaan untuk manusia dan pepohonan dijadikan sarana ritual dukun.
Pada pasal 302 KUHP Tentang Perlindungan Hewan yang telah direvisi, kesejahteraan dan keselamatan satwa harus diperhatikan oleh pemilik satwa dan yang diwajibkan mengurusinya. Pasal tersebut dengan jelas mewajibkan pemilik atau pengurus satwa agar memberi makan dan minum yang layak kepada satwa peliharaannya, tidak dengan sengaja menelantarkan satwa peliharaannya, dan tidak dengan sengaja membuat satwa sakit atau terluka ringan hingga menyebabkan kematian. Dalam kasus KBS, jika pengelola KBS melanggar pasal tersebut, maka dapat dituntut dan diancam hukuman penjara 2 - 7 tahun dan denda 5 - 10 juta Rupiah.
Tim Pengelola Sementara untuk perbaikan KBS memang sudah dibentuk. Namun muncul foto dan video yang menunjukkan Melani dengan kondisi memprihatinkan. Apa lagi yang menjadi masalah dalam pengelolaan KBS? Kenapa masih ada satwa KBS yang sengsara? Kabar mengatakan kesengsaraan satwa KBS adalah akibat dari konflik manajemen di KBS. Namun konflik apapun yang terjadi di KBS, kesejahteraan hidup satwa harus tetap menjadi concern utama pengelolanya. Untuk itu kami memohon kepada Bapak Menhut Zulkifli Hasan dan pihak terkait untuk segera menyelamatkan satwa di KBS dan selanjutnya diperlihara sesuai Pasal 302 KUHP Tentang Perlindungan Binatang.
Mari isi petisi ini untuk mendukung Bapak Menhut dan pihak terkait agar segera bertindak menyelamatkan satwa KBS. Mari bersama-sama melindungi para satwa. Bukan hanya karena mereka akan punah, tetapi karena mereka juga makhluk hidup seperti kita yang bisa merasakan sakit dan sengsara. Let's speak up for those who cannot speak.
Kasian kan gan, kurus gitu ga tega liatnya huhu. ayo gan kita bantu isi petisinya supaya kita bisa selametin hewan hewan yg ada di Kebun Binatang Surabaya. Ane harap agan mau ngisi, cuman bentar kok gan ga sampe 5 menit deh.
ini link+sumber nya. Kalo mau ngisi petisi juga disini PETISI+SUMBER GAN!
Bukan jebmen deh sumpah. Kalo bisa bantu sebar juga ya gan