- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Batalkah Puasa Jika Masih Makan atau Minum Saat Masuk Waktu Imsak?


TS
battencourt
Batalkah Puasa Jika Masih Makan atau Minum Saat Masuk Waktu Imsak?
No Repost
Yang Bertanya :
Jawaban Ustadz :
Sumber
Tambahan dr agan :
Yang Bertanya :
Quote:
Ass. Wr. Wb.
Pak ustadz, batalkah puasa kita jika pada saat masuk waktu imsak kita masih makan atau minum? Mohon penjelasannya serta dalil yang berkaitan dengan hal tersebut.
Pak ustadz, batalkah puasa kita jika pada saat masuk waktu imsak kita masih makan atau minum? Mohon penjelasannya serta dalil yang berkaitan dengan hal tersebut.
Jawaban Ustadz :
Quote:
Wass. Wr. Wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Penggunaan istilah ‘imsak‘ yang kita kenal sekarang ini sebenarnya kurang tepat, sebab makna imsak sesungguhnya adalah menahan diri dari makan, minum dan hal-hal yang membatalkan puasa. Bukan persiapan untuk memulai puasa beberapa menit menjelang masuknya waktu shubuh.
Imsak itu adalah puasa, bukan bersiap-siap untuk puasa. Tetapi ada beda antara puasa dan imsak. Misalnya, seorang yang secara sengaja membatalkan puasa tanpa alasan atau udzur syar’i, meski puasanya sudah batal, dia tetap wajib imsak. Maksudnya, dia tetap wajib menahan diri dari makan dan minum layaknya orang puasa. Puasanya tidak sah, tetapi tetap wajib imsak. Itulah beda antara puasa dan imsak.
Sedangkan istilah ‘imsak’ dalam pengertian yang sering kita dapati sekarang ini, justru pengertiannya yang kurang tepat. Sebab tidak ada ketetapannya dari nabi SAW untuk berhenti dari makan dan minum beberapa menit (biasanya 10 menit) sebelum masuknya waktu shubuh.
Bahkan Al-Quran dengan tegas menyebutkan batas waktu mulai puasa itu memang sejak terbitnya fajar. Sebagaimana firman Allah SWT:
وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتى يَتَبَينَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُم أَتِمواْ الصيَامَ إِلَى الليْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُن وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَينُ اللّهُ آيَاتِهِ لِلناسِ لَعَلهُمْ يَتقُونَ
Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (QS Al-Baqarah: 187)
Maka asalkan belum masuk waktu shubuh, kita masih boleh makan, minum dan melakukan hal-hal lainnya. Tidak ada ketentuan kita sudah harus imsak sebelum masuknya waktu shubuh. Sebab batas mulai puasa itu bukan sejak ‘imsak’, melainkan sejak masuknya waktu shubuh.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Penggunaan istilah ‘imsak‘ yang kita kenal sekarang ini sebenarnya kurang tepat, sebab makna imsak sesungguhnya adalah menahan diri dari makan, minum dan hal-hal yang membatalkan puasa. Bukan persiapan untuk memulai puasa beberapa menit menjelang masuknya waktu shubuh.
Imsak itu adalah puasa, bukan bersiap-siap untuk puasa. Tetapi ada beda antara puasa dan imsak. Misalnya, seorang yang secara sengaja membatalkan puasa tanpa alasan atau udzur syar’i, meski puasanya sudah batal, dia tetap wajib imsak. Maksudnya, dia tetap wajib menahan diri dari makan dan minum layaknya orang puasa. Puasanya tidak sah, tetapi tetap wajib imsak. Itulah beda antara puasa dan imsak.
Sedangkan istilah ‘imsak’ dalam pengertian yang sering kita dapati sekarang ini, justru pengertiannya yang kurang tepat. Sebab tidak ada ketetapannya dari nabi SAW untuk berhenti dari makan dan minum beberapa menit (biasanya 10 menit) sebelum masuknya waktu shubuh.
Bahkan Al-Quran dengan tegas menyebutkan batas waktu mulai puasa itu memang sejak terbitnya fajar. Sebagaimana firman Allah SWT:
وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتى يَتَبَينَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُم أَتِمواْ الصيَامَ إِلَى الليْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُن وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَينُ اللّهُ آيَاتِهِ لِلناسِ لَعَلهُمْ يَتقُونَ
Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (QS Al-Baqarah: 187)
Maka asalkan belum masuk waktu shubuh, kita masih boleh makan, minum dan melakukan hal-hal lainnya. Tidak ada ketentuan kita sudah harus imsak sebelum masuknya waktu shubuh. Sebab batas mulai puasa itu bukan sejak ‘imsak’, melainkan sejak masuknya waktu shubuh.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Semoga Bermanfaat.
Sumber
Tambahan dr agan :
Quote:
Quote:
Original Posted By moroneh►ane coba tambahin gan, smg bs bermanfaat
ada contoh kasus ketika gelas masih berada di tangan seseorang ketika dia mendengar adzan,
dia boleh minum sebatas kebutuhannya.
ada contoh kasus ketika gelas masih berada di tangan seseorang ketika dia mendengar adzan,
dia boleh minum sebatas kebutuhannya.
Quote:
Diriwayatkan Abu Daud (hadits no. 2350) dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu; dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ الندَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
‘Jika seseorang di antara kalian telah mendengar panggilan (adzan, pen.) sedangkan bejana masih di genggaman tangannya maka janganlah dia letakkan bejana itu sampai dia menyelesaikan keperluannya.’ “Al-Albani berkomentar dalam Shahih Abu Daud, “Sanadnya hasan shahih. Al-Hakim, Adz-Dzahabi, dan ‘Abdul Haq Al-Isybili menilainya shahih. Ibnu Hazm menjadikan hadits ini sebagai dalil.”
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ الندَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
‘Jika seseorang di antara kalian telah mendengar panggilan (adzan, pen.) sedangkan bejana masih di genggaman tangannya maka janganlah dia letakkan bejana itu sampai dia menyelesaikan keperluannya.’ “Al-Albani berkomentar dalam Shahih Abu Daud, “Sanadnya hasan shahih. Al-Hakim, Adz-Dzahabi, dan ‘Abdul Haq Al-Isybili menilainya shahih. Ibnu Hazm menjadikan hadits ini sebagai dalil.”
Diubah oleh battencourt 10-07-2013 01:55
0
8.3K
Kutip
17
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan