- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Cegah Maksiat selama Ramadhan, Satpol PP DKI Jakarta mulai razia tempat hiburan malam
TS
jakartapeduli
Cegah Maksiat selama Ramadhan, Satpol PP DKI Jakarta mulai razia tempat hiburan malam
Jakarta - Selama bulan suci Ramadan tempat hiburan malam di DKI Jakarta akan dipantau. Malam ini pemantauan mulai dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta dan berbagai unsur.
"Malam ini , pelaksanaan tempat hiburan malam sudah dilaksanakan. Kita bagi di beberapa wilayah kota," ujar Kepala Satpol PP DKI Kukuh Hadi Santoso usai memimpin apel tim terpadu Pengawasan Tempat Hiburan Malam di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2013).
Unsur yang tergabung dalam operasi ini terdiri dari Satpol PP DKI, Dinas Pariwisata DKI, Polisi dan TNI. Mereka akan menindak jika ada tempat hiburan malam yang tetap buka di saat bulan Ramadan.
"Malam ini kita bergerak. Ada 225 orang yang akan melakukan peninjauan. Kalau melanggar segera kita tindak. Di setiap tempat hiburan malam pasti kita sisir," katanya.
Kukuh mengatakan, penindakan yang dilakukan jika terjadi pelanggaran mulai dari teguran lisan, surat peringatan hingga pencabutan izin operasi.
"Kalau melanggar tentu ada peringatan sampai pencabutan izin. Ada aturannya. Mulai lisan, peringatan hingga penyegelan," katanya.
Bagi warga yang mengetahui keberadaan tempat hiburan malam yang melanggar aturan, Satpol PP menyediakan posko pengaduan yang bertempat di Kantor Satpol PP Provinsi di Balaikota DKI
"Yang jelas poskonya ada di Satpol PP Provinsi dan Dinas Pariwisata. Kita selalu ada. Jika ada masyarakat yang tahu, tapi Satpol PP tidak tahu, silahkan hubungi kami," jelasnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan jam operasional bagi tempat hiburan selama Ramadan. Dari total 1.799 tempat hiburan di DKI Jakarta 898 diantaranya harus tutup total selama Ramadan hingga Idul Fitri, sedangkan lainnya dibatasi jam operasionalnya.
Tempat hiburan yang ditutup selama Ramadan yakni klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat dan bola ketangkasan.
Kemudian tempat hiburan yang jam operasionalnya diatur mulai buka pukul 20.30 dan tutup pada 01.30. Terdiri dari karaoke, musik hidup (live music) dan bola sodok yang menjadi fasilitas di karaoke dan live music.
Seluruh tempat hiburan diwajibkan tutup di hari-hari tertentu seperti satu hari sebelum bulan Ramadan, hari pertama bulan Ramadhan dan malam Nuzulul Qur’an. Kemudian tutup satu hari sebelum hari Lebaran hingga hari kedua Lebaran dan satu hari setelah Hari Lebaran.
Kemudian, tempathiburan yang diizinkan tetap buka selama Ramadhan adalah usaha akomodasi seperti hotel, motel, losmen, resort, penginapan remaja, hunian wisata, caravan, pondok wisata dan wisma. Lalu usaha penyediaan makan dan minum seperti restoran, pusat jajan, jasa boga dan bakeri. Sementara usaha jasa pariwisata yang tetap beroperasi seperti biasa yakni agen perjalanan, pramuwisata, konsultasi, informasi, manajemen hotel dan ruang pertemuan. Serta usaha rekreasi hiburan seperti bioskop, bola gelinding, seluncur, fitness, golf, driving range, pangkas rambut, gelanggang renang, taman margasatwa, pagelaran kesenian, pertunjukan temporer dan kolam pancing.
news.detik..com/read/2013/07/09/183154/2297258/10/satpol-pp-mulai-razia-tempat-hiburan-malam-di-jakarta?nd772204btr
Semoga Ramadhan di Jakarta menjadi ramadhan yang penuh berkah...
salam Jakarta
"Malam ini , pelaksanaan tempat hiburan malam sudah dilaksanakan. Kita bagi di beberapa wilayah kota," ujar Kepala Satpol PP DKI Kukuh Hadi Santoso usai memimpin apel tim terpadu Pengawasan Tempat Hiburan Malam di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2013).
Unsur yang tergabung dalam operasi ini terdiri dari Satpol PP DKI, Dinas Pariwisata DKI, Polisi dan TNI. Mereka akan menindak jika ada tempat hiburan malam yang tetap buka di saat bulan Ramadan.
"Malam ini kita bergerak. Ada 225 orang yang akan melakukan peninjauan. Kalau melanggar segera kita tindak. Di setiap tempat hiburan malam pasti kita sisir," katanya.
Kukuh mengatakan, penindakan yang dilakukan jika terjadi pelanggaran mulai dari teguran lisan, surat peringatan hingga pencabutan izin operasi.
"Kalau melanggar tentu ada peringatan sampai pencabutan izin. Ada aturannya. Mulai lisan, peringatan hingga penyegelan," katanya.
Bagi warga yang mengetahui keberadaan tempat hiburan malam yang melanggar aturan, Satpol PP menyediakan posko pengaduan yang bertempat di Kantor Satpol PP Provinsi di Balaikota DKI
"Yang jelas poskonya ada di Satpol PP Provinsi dan Dinas Pariwisata. Kita selalu ada. Jika ada masyarakat yang tahu, tapi Satpol PP tidak tahu, silahkan hubungi kami," jelasnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan jam operasional bagi tempat hiburan selama Ramadan. Dari total 1.799 tempat hiburan di DKI Jakarta 898 diantaranya harus tutup total selama Ramadan hingga Idul Fitri, sedangkan lainnya dibatasi jam operasionalnya.
Tempat hiburan yang ditutup selama Ramadan yakni klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat dan bola ketangkasan.
Kemudian tempat hiburan yang jam operasionalnya diatur mulai buka pukul 20.30 dan tutup pada 01.30. Terdiri dari karaoke, musik hidup (live music) dan bola sodok yang menjadi fasilitas di karaoke dan live music.
Seluruh tempat hiburan diwajibkan tutup di hari-hari tertentu seperti satu hari sebelum bulan Ramadan, hari pertama bulan Ramadhan dan malam Nuzulul Qur’an. Kemudian tutup satu hari sebelum hari Lebaran hingga hari kedua Lebaran dan satu hari setelah Hari Lebaran.
Kemudian, tempathiburan yang diizinkan tetap buka selama Ramadhan adalah usaha akomodasi seperti hotel, motel, losmen, resort, penginapan remaja, hunian wisata, caravan, pondok wisata dan wisma. Lalu usaha penyediaan makan dan minum seperti restoran, pusat jajan, jasa boga dan bakeri. Sementara usaha jasa pariwisata yang tetap beroperasi seperti biasa yakni agen perjalanan, pramuwisata, konsultasi, informasi, manajemen hotel dan ruang pertemuan. Serta usaha rekreasi hiburan seperti bioskop, bola gelinding, seluncur, fitness, golf, driving range, pangkas rambut, gelanggang renang, taman margasatwa, pagelaran kesenian, pertunjukan temporer dan kolam pancing.
news.detik..com/read/2013/07/09/183154/2297258/10/satpol-pp-mulai-razia-tempat-hiburan-malam-di-jakarta?nd772204btr
Semoga Ramadhan di Jakarta menjadi ramadhan yang penuh berkah...

salam Jakarta
0
1.1K
3
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan