Ini Hukumnya Jika Berhubungan Suami Istri dengan Pacar!
TS
hukumonline.com
Ini Hukumnya Jika Berhubungan Suami Istri dengan Pacar!
Halo agan-aganwati sekalian!
Di antara agan-aganwati di sini pasti punya pacar kan?
Orang yang dalam fase pacaran ini menjalani hubungan tersebut dengan cara bermacam-macam. Ada yang nonton film di bioskop, dinner romantis, ngapel ke rumah pacarnya, ngobrol2 santai di cafe, main PS bareng , dsb.
Dan konon pacaran juga sudah menjurus ke hal seperti melakukan hubungan seks sebelum menikah.
Di hukumonline pernah ada yg nanya: “bisa gak sih seseorang masuk penjara karena melakukan hubungan seks dengan pacar padahal atas dasar suka sama suka dan keputusan bersama untuk melakukannya?” Simak penjelasannya ya!
Quote:
Bisakah Dipenjara Karena Berhubungan Seks dengan Pacar?
Quote:
Pertanyaan:
Apakah seseorang dapat masuk penjara karena melakukan hubungan seks dengan pacarnya? Sedangkan, itu adalah keputusan bersama dalam melakukan hubungan seks tersebut.
Quote:
Jawaban:
Saudara Penanya yang terhormat,
Legalitas hubungan seks antara seorang pria dan wanita, telah diatur sedemikian rupa di dalam hukum agama dan diakomodasi dalam hukum positif di Republik Indonesia. Perkimpoian adalah pranata/lembaga yang melegalkannya.
Pasal 7 ayat (1)UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian, menyebutkan bahwa perkimpoian hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Sehubungan dengan pertanyaan Saudara, apakah seseorang dapat masuk penjara karena melakukan hubungan seks dengan pacarnya? Kami menjawabnya sebagai berikut :
a. Berhubungan seks dengan pacar di luar pranata perkimpoian tentunya bertentangan dengan nilai-nilai moral yang dianut di dalam masyarakat. Oleh karena itu, sebaiknya dihindari karena menimbulkan ketidaktenangan batin bagi pelaku dan ‘minus’ tanggung jawab yang nanti akan dirasakan oleh pihak wanita.
b. Hukum positif hanya mengatur dan memberikan sanksi pidana bagi pelaku hubungan seks di luar nikah (perzinahan) terhadap:
Melakukan perzinahan dengan seorang wanita, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya belum 15 tahun, atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa belum masanya untuk kimpoi (Pasal 287 jo. Pasal 290 KUHP).
Melakukan perzinahan dengan ancaman kekerasan atau melakukan rudapaksaan (Pasal 285 KUHP).
Melakukan perzinahan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau dalam keadaan tidak berdaya (Pasal 286 KUHP).
c. Selain dari kondisi-kondisi yang diatur dalam pasal-pasal KUHP di atas, maka berdasarkan asas legalitas, seseorang yang melakukan hubungan seks dengan pacarnya atas dasar suka sama suka (keputusan bersama), tidak dapat dijerat pasal perzinahan.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Catatan editor:
Jika perbuatan tersebut (hubungan seks dengan pacar atas dasar suka sama suka) dilakukan di mana salah satu atau keduanya masih anak–anak (belum mencapai usia 18 tahun), maka pelakunya dapat diancam pidana karena pencabulan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi:
Spoiler for Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).”
Nah, jadi gitu gan penjelasannya. Kalau agan-aganwati di sini sejauh mana sih hubungan pacarannya? Bagaimanapun juga, hindari ya hubungan seksual sebelum menikah itu!
Agan-aganwati punya pendapat soal ini? Monggo share ke kita semua
Spoiler for Disclaimer:
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.