Kaskus

News

haferushAvatar border
TS
haferush
Kacamata telekomunikasi dibalik kasus indosat-m2
Disini ane mencoba sharing gan dari sisi telekomunikasi menenai kasus ini, semoga berkenan.

Baru-baru ini telah diputuskan vonis pengadilan terhadap mantan dirut indosat M2, "korban tak bersalah" ini dijatuhi vonis kurungan penjara selama 4th dengan denda 200jt dan indosat m2 mendapat denda 1,3T rupiah. Bila diingat lebih jauh lagi, sebenarnya kasus IM2 sudah berlangsung cukup lama, saat itu saya sempat mengikuti perkembangannya melalui kicauan pak onno di twitter dan beberapa siaran langsung di salah satu televisi swasta yg saat itu mengundang bapak Nonot sebagai perwakilan dari BRTI mengenai kasus M2 Ini. Yang saya ingat, pada acara itu hadir pula perwakilan dari industri ISP indonesia, kenapa pihak ini juga dihadirkan? karena pada dasarnya masalah M2 ini menyangkut semua aspek dari sisi industri ISP di indonesia. Permasalahan yang dibawa salah satu LSM di indonesia untuk menyeret M2 ke meja hijau adalah, IM2 dituduh mengunakan frekuensi bersama dengan indosat dan ini mengakibatkan kerugian negara kira-kira sebesar 1,3T rupiah.

Dari beberapa sumber yang saya dapat, sebenarnya yang terjadi adalah, indosat-m2 melakukan kerjasama dalam penggunaan jaringan bukan frekuensi. Sedangkan yang dituduhkan kepada indosat-m2 adalah, penggunaan frekuensi bersama dengan indosat, sedangkan kabar yang beredar disebutkan bahwa im2 menggunakan jaringan indosat dimana jaringan tersebut berjalan di atas frekuensi milik indosat sebagai pemengang tender. Dari sudut pandang orang awan, pendapat ini sangatlah logis, tapi tidak bagi kalangan penggiat ICT.

Berdasarkan beberapa pendapat di atas, saya sebagai mantan mahasiswa telekomunikasi dapat menganalogikannya menjadi seperti ini, yang menjadi konsen dalam kasus ini adalah 2 hal yakni, jaringan dan frekuensi. Pada hakikatnya, frekuensi adalah sebuah lintasan, kanal atau dapat lebih mudah dikatakan sebagai sebuah jalan untuk melewatkan suatu informasi dengan media udara. Sedangkan jaringan, dapat saya analogikan sebagai rangkaian kendaraan transportasi yang melalui suatu jalan untuk membawa penumpang atau barang (dalam hal ini sebuah informasi). Dan dalam hal ini, pemilik jalan adalah indosat, sebagai pemilik jalan indosat berhak melewatkan siapapun yang ingin melewati jalan yang dimilikinya asalkan menggunaan kendaraan tranportasi milikya. Pada kenyataannya, dan dapat dikatakan semua ISP yang ada, menumpang rangkaian kendaraan transportasi yang dimiliki provider untuk melewatkan data / informasi. Dapat dianalogikan lebih mudah lagi, ISP adalah penumpang dari rangkaian kendaraan tranportasi milik provider, dan sebagai penumpang, mereka harus membayar biaya transportasi, nah inilah yang juga dibayarkan ISP kepada provider, yakni biaya sewa karena sudah bersedia membawa paket mereka sampai ke tujuan dengan menggunakan rangkaian kendaraan transportasi milik provider. Kenapa frekuensi / jalan tidak disebutkan? karena frekuensi adalah milik provider pemenang tender, dimana masing-masing provider memiliki jalannya masing-masing, dan jalan ini tidak boleh digunakan untuk berbagi pakai, yang boleh digunakan untuk berbagi pakai adalah kendaraan yang melewati jalan tersebut.

Semoga tulisan ini dapat sedikit mencerdaskan kita semua mengenai sebagian kecil dari dunia telekomunikasi di indonesia, tulisan ini dirangkum dari beberapa sumber yang ada, dan jika ada kesalahan pengertian / tulisan mohon segera dikoreksi, karena saya juga masih pemula di bidang ini.


ini sumber yg mantan dirut indosat-m2 divonis 4th gan:
Spoiler for sumber:
Diubah oleh haferush 09-07-2013 17:31
0
1.1K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan