Bolehkah Memberi Warisan Kepada Hanya Salah Seorang Anak
TS
hukumonline.com
Bolehkah Memberi Warisan Kepada Hanya Salah Seorang Anak
Hallo Agan/Aganwati yang budiman,
Agan/Aganwati pasti pernah dengar cerita suatu keluarga ‘berkelahi’ satu sama lain gara-gara harta warisan? Ada kakak yang ngga mau ngomong lagi dengan adiknya, begitu juga sebaliknya. Nah, di situlah pentingnya memahami hukum waris, gan. Biar nanti suatu saat tidak terjadi sengketa antar keluarga. Kan, malu masa’ cuma gara-gara harta warisan terjadi perpecahan antar keluarga.
Kali ini, ane mau share pertanyaan (dan tentunya beserta jawabannya) yang masuk ke Hukumonline mengenai salah satu kasus dalam hukum waris. Yakni, bolehkah memberi warisan hanya kepada salah seorang anak?
Cekicrot, gan.
Quote:
Pertanyaan:
Saya memiliki mertua perempuan yang sedang galau. Beliau berencana untuk mewariskan tanah dan bangunan hanya kepada istri saya, sedangkan saudara-saudara istri saya ada 6 orang; 2 orang saudara laki-laki, dan 4 saudara perempuan. Sedangkan, sepengetahuan saya, Hak Milik Atas tanah adalah atas nama mertua laki-laki (almarhum). Apakah pewarisan ini dapat dilakukan hanya kepada istri saya? Saya khawatir akan timbul permasalahan hukum. Mohon bantuannya. Terima kasih.
Quote:
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya,
Di Indonesia, sumber hukum yang dipakai dalam penyelesaian hukum kewarisan ialah; Burgerlijk Wetboek/BW (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) untuk warga negara selain beragama Islam, bagi warga negara yang beragama Islam, yang berlaku baginya ialah Kompilasi Hukum Islam, dan kemudian juga diatur dalam hukum adat terkait harta yang menyangkut kelangsungan hidup masyarakat adat tersebut.
Hukum kewarisan sendiri diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, yang kemudian menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
Dalam hal ini, saya berasumsi bahwa Saudara penanya dan keluarga (istri) beragama Islam, oleh karena itu dalam hal hukum waris ini, kita harus tunduk secara mutlak dengan hukum Islam yang telah disyari’atkan oleh Allah dalam Al Qur’an dan melalui hadist nabi Muhammad SAW. yang kemudian dituangkan ke dalam Kompilasi Hukum Islam ini sebagai acuan hukum kita di Indonesia.
Dengan melihat pertanyaan tersebut, saya menyimpulkan bahwa yang menjadi Pewaris ialah mertua laki-laki (ayah dari istri), dengan mertua perempuan yang mengelola pembagian harta warisan tersebut.
Dalam penyelesaian kegalauan ini, maka mari kita merujuk kepada ketentuan yang telah ada di Kompilasi Hukum Islam, pada Buku II tentang Kewarisan. Pada Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, poin (c) menjelaskan bahwa;
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkimpoian dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Terkait dengan rencana mertua perempuan yang ingin menyerahkan harta warisan tersebut hanya kepada istri Saudara, maka perlu kita lihat ketentuan pada BAB III Kompilasi Hukum Islam tentang Besarnya Bagian, khususnya
Pasal 176 yang menyatakan:
Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Dengan melihat kondisi jumlah dan komposisi bersaudara dari istri yang terdiri dari; 2 (dua) orang saudara laki-laki, dan 4 (empat) saudara perempuan, maka rencana penyerahan harta warisan sepenuhnya hanya kepada satu orang anak (istri Saudara) adalah kurang tepat dan bertentangan dengan ketentuan yang ada.
Terhadap Sertipikat Hak Milik (“SHM”) yang atas nama mertua laki-laki (almarhum), maka secara hukum tidak bisa dilakukan balik nama atas nama istri Saudara. Untuk balik nama harus dibuat keterangan waris dan bisa juga penetapan waris dari Pengadilan Agama. Balik nama SHM tersebut harus dibuat nama seluruh ahli waris dalam SHM, kecuali ada kesepakatan keluarga.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka apabila alm. mertua laki-laki Saudara sudah meninggal dunia, maka SHM yang atas nama mertua laki-laki menjadi harta warisan.
Demikian dan terima kasih.
Wassalam.
Dasar hukum:
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Penjawab: Muhammad Al Asyhari (Paham Indonesia)
Jadi, begitu gan ceritanya. Semoga bisa menambah pengetahuan agan/aganwati sekalian.
Ditunggu komentar agan/aganwati sekalian, termasuk dari agan Clone yang biasanya kritis dan cerdas nih.
Spoiler for Disclaimer:
Disclaimer:
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.