- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Wah! 50 Juta Ponsel di Indonesia Teridentifikasi Ilegal


TS
ouranio
Wah! 50 Juta Ponsel di Indonesia Teridentifikasi Ilegal
Spoiler for cek no repsol!:
Quote:
Jakarta - Sekitar 50 juta atau dari 10% hingga 15% ponsel yang beredar di Indonesia telah teridentifikasi memiliki nomor IMEI ponsel yang unlegitimated alias ilegal karena merupakan hasil kloning ataupun kosongan.
Sementara jumlah total perangkat telekomunikasi yang beredar baik di tangan pengguna maupun masih di pergudangan dan atau pertokoan diperkirakan berkisar 500 juta.
"Sedangkan jumlah perangkat telekomunikasi yang nomornya aktif digunakan adalah sekitar 250 juta," ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto dalam keterangannya, Rabu (3/7/2013).
Data-data ini, menurut Gatot, disampaikan oleh salah satu Direktur Utama operator yang ikut rapat bersama Menteri Perdagangan Gita Wiyawan dan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Syukri Batubara, hari ini.
Selain para pejabat dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo, rapat ini juga dihadiri oleh Direktur Utama Telkomsel Alex Sinaga, President Director & CEO Indosat Alexander Rusli, President Director & CEO XL Axiata Hasnul Suhaimi, serta perwakilan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Dalam rapat kali ini, Menteri Gita meminta masukan dari pihak Kominfo, BRTI dan operator dalam upaya mengatasi peredaran perangkat telekomunikasi yang ilegal demi mengurangi dampak negatif bagi perekonomian, baik upaya jangka pendek maupun jangka panjang.
Salah satunya dengan usulan memblokir nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang dianggap unlegitimated atau ilegal berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/M.DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.
"Pembahasan berlangsung sangat konstruktif, karena baik Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, penyelenggara telekomunikasi dan BRTI saling memahami bahwa masalah peredaran perangkat ilegal tersebut harus segera diatasi tidak hanya di hulu tetapi juga di hilirnya," papar Gatot.
Terhadap berbagai usulan tersebut, Dirjen PPI dan ketiga Direktur Utama penyelenggara telekomunikasi pada dasarnya setuju dengan catatan ada durasi waktu yang cukup panjang untuk sosialisasi agar tidak menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat umum.
Sementara jumlah total perangkat telekomunikasi yang beredar baik di tangan pengguna maupun masih di pergudangan dan atau pertokoan diperkirakan berkisar 500 juta.
"Sedangkan jumlah perangkat telekomunikasi yang nomornya aktif digunakan adalah sekitar 250 juta," ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto dalam keterangannya, Rabu (3/7/2013).
Data-data ini, menurut Gatot, disampaikan oleh salah satu Direktur Utama operator yang ikut rapat bersama Menteri Perdagangan Gita Wiyawan dan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Syukri Batubara, hari ini.
Selain para pejabat dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo, rapat ini juga dihadiri oleh Direktur Utama Telkomsel Alex Sinaga, President Director & CEO Indosat Alexander Rusli, President Director & CEO XL Axiata Hasnul Suhaimi, serta perwakilan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Dalam rapat kali ini, Menteri Gita meminta masukan dari pihak Kominfo, BRTI dan operator dalam upaya mengatasi peredaran perangkat telekomunikasi yang ilegal demi mengurangi dampak negatif bagi perekonomian, baik upaya jangka pendek maupun jangka panjang.
Salah satunya dengan usulan memblokir nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang dianggap unlegitimated atau ilegal berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/M.DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.
"Pembahasan berlangsung sangat konstruktif, karena baik Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, penyelenggara telekomunikasi dan BRTI saling memahami bahwa masalah peredaran perangkat ilegal tersebut harus segera diatasi tidak hanya di hulu tetapi juga di hilirnya," papar Gatot.
Terhadap berbagai usulan tersebut, Dirjen PPI dan ketiga Direktur Utama penyelenggara telekomunikasi pada dasarnya setuju dengan catatan ada durasi waktu yang cukup panjang untuk sosialisasi agar tidak menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat umum.
Quote:
Meredam Ponsel Ilegal Tak Harus Blokir IMEI

Jakarta - Ponsel yang memiliki nomor IMEI ilegal yang jumlahnya terdeteksi sekitar 50 juta, akan mulai diblokir paling cepat 2014 mendatang untuk menekan perederan ponsel dari black market. Apa tidak ada cara lain?
Sebenarnya, menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, masalah IMEI bukan satu-satunya cara untuk mengatasi maraknya peredaran black market dari perangkat telekomunikasi.
"Sebab, Kementerian Kominfo juga tetap mewajibkan bagi para vendor, importir dan pabrikan yang akan memperdagangkan perangkatnya untuk disertifikasi sesuai Peraturan Menkominfo No. 29 Tahun 2008," ujarnya, Rabu (3/7/2013).
Mengingat keberadaan IMEI belum tentu sepenuhnya dipahami oleh sebagian besar pengguna layanan telekomunikasi, dan mungkin sejauh ini yang diketahuinya hanya nomor teleponnya saja, maka sosialisasi intensif harus dilakukan secara komprehensif.
Sosialisasi ini tidak hanya harus dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo, tetapi juga oleh para penyelenggara telekomunikasi dan vendor telekomunikasi serta berbagai pihak terkait.
"Industri ini ada ekosistemnya yakni operator, vendor, regulator dan konsumen. Jangan hanya menguntungkan satu pihak saja, tetapi pihak lain dirugikan. Ingat, sektor telekomunikasi salah satu penggerak perekonomian saat ini sehingga kebijakan yang dikeluarkan harus matang," kata founder IndoTelko Forum, Doni Darwin.
Apa Itu IMEI?
IMEI atau International Mobile Equipment Identity, yang dianggap unlegitimated atau ilegal belakangan diusulkan oleh Menteri Perdagangan Gita Wiryawan untuk diblokir berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/M.DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.
Menurut Gatot, IMEI ini seharusnya ada pada setiap perangkat telekomunikasi seluler yang digunakan setiap pengguna layanan, dimana IMEI satu sama lain bisa saling berbeda.
"IMEI ini ada di kotak kemasan saat pertama kali membeli perangkat baru, atau bisa juga mengetahuinya dengan mengetik tanda bintang tanda pagar angka nol angka enam tanda pagar di masing-masing perangkat," katanya.
Tujuan IMEI adalah untuk memudahkan pengidentifikasian perangkat telekomunikasi. Sehingga jika suatu perangkat telekomunikasi hilang, yang bersangkutan bisa meminta pihak penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pemblokiran.
Salah satu cara membedakan asli dan palsunya IMEI di antaranya umumnya terletak pada filmware handled, dus kotak dan stiker yang tertempel pada tempat baterai perangkat.
"Perangkat yang palsu pada umumnya tidak akan menampilkan nomor IMEI. Sebaliknya, jika ada IMEI-nya, lebih baik dicocokkan dengan dengan dus atau kotak untuk mengindari IMEI yang terduplikasi," jelasnya.
Quote:
Berantas Ponsel Ilegal, Gita Wirjawan Panggil 3 Bos Operator
Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan memanggil tiga bos operator seluler untuk menindaklanjuti persoalan peredaran ponsel ilegal di Indonesia.
Mereka yang dipanggil antara lain Direktur Utama Telkomsel Alex J. Sinaga, Direktur Utama Indosat Alexander Rusli dan Direktur Utama XL Axiata Hasnul Suhaimi.
Gita berencana akan membuat aturan soal pemutusan jaringan terhadap ponsel-ponsel baru dan yang sudah beredar namun tak punya IMEI (International Mobile Equipment Identity). Dalam rapat tersebut dihasilkan beberapa program jangka pendek dan menengah.
"Baru saja kita rapat soal pembajakan penyelundupan alat ponsel yang kurang legitimasi. Kita akan terus mengecek perspektif ekonomi fiskal sosial dan keamanan. Ini ke depannya, secara kolektif dari kebersamaan, dalam jangka pendek dan menegah," kata Gita usai rapat di Gedung Kementerian Perdagangan, Rabu (3/6/2013).
Dalam jangka pendek, pemerintah dan operator seluler akan melakukan sosialisasi terkait perbedaan ponsel legal dan ilegal. Menurut Gita, ini merupakan hak bagi konsumen untuk memiliki ponsel legal.
"Jadi ke depan itu bisa mengobati masalah ini. Kita akan sosialisasi terhadap UU konsumen, bahwa konsumen ini memiliki hak. Kita akan dibantu oleh perusahaan provider dan perusahaan jual barang dan jasa," katanya.
Sementara untuk jangka menengah, akan diupayakan kerjasama yang lebih progresif dengan Kementerian Keuangan meliputi Ditjen Bea Cukai dan aparat hukum.
"Kita akan lebih berdiskusi dengan lembaga yang kental dengan hulu. Kemenkeu dan aparat kemana untuk bisa dia menjaga masuknya barang," ujar Gita.
Spoiler for sumber:
http://inet.detik..com/read/2013/07/03/193221/2291942/328/meredam-ponsel-ilegal-tak-harus-blokir-imei
[url]http://inet.detik..com/read/2013/07/03/175259/2291842/328/wah-50-juta-ponsel-di-indonesia-teridentifikasi-ilegal[/url]
[url]http://inet.detik..com/read/2013/07/03/175259/2291842/328/wah-50-juta-ponsel-di-indonesia-teridentifikasi-ilegal[/url]
Diubah oleh ouranio 03-07-2013 21:36




4iinch dan anasabila memberi reputasi
2
3.3K
Kutip
27
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan