Quote:
Original Posted By bosan berita sapi JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus tindak pidana melawan petugas kepolisian, Hercules Rozario Marcal, dijatuhi hukuman 4 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013).
Dalam persidangan pembacaan vonis yang dipimpin oleh hakim ketua Kemal Tampubolon, Hercules terbukti melanggar Pasal 214 KUHP jo Pasal 211 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dengan kekerasan. Hercules terbukti membubarkan apel yang dilakukan pihak kepolisian di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada 8 Maret 2013.
"Secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana melakukan ancaman dengan memaksa pejabat untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah," kata Kemal dalam pembacaan putusannya.
Hal-hal yang memberatkan Hercules adalah dia sudah terbukti mengganggu ketertiban umum. Adapun hal-hal yang meringankan adalah Hercules merupakan tulang punggung keluarga dan kehadirannya di keluarga sangat diharapkan. Selain itu, Hercules juga selalu bersikap sopan selama proses berjalannya rangkaian persidangan.
"Adapun biaya perkara yang dikenakan terhadap para terdakwa, yaitu sebesar Rp 2.000," kata Kemal. Seusai pembacaan vonis, majelis hakim mempersilakan kuasa hukum dan jaksa penuntut umum untuk menindaklanjuti pembacaan vonis tersebut.
Setelah melakukan diskusi selama dua menit dengan Hercules, tim kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum Fajar Sukristriawan juga mengambil langkah yang sama, yaitu pikir-pikir terhadap putusan hakim.
sumber:
http://megapolitan.kompas.com/read/2....Bulan.Penjara
Setelah dipotong masa tahanan, +- 1 minggu (7 hari) lagi Hercules bebas melenggang 