Sahkah Perkimpoian WNI Sejenis yang Menikah di Luar Negeri?
TS
hukumonline.com
Sahkah Perkimpoian WNI Sejenis yang Menikah di Luar Negeri?
Belanda. Apa yang langsung terpikir sama Agan/Aganwati waktu denger nama negara kincir angin itu? Bisa jadi ada yang langsung kepikiran sama prestasi timnas maupun pemain2 sepakbola asal Belanda.
Atau bisa jadi ada yang menghubungkan dengan penjajahan di Indonesia selama lebih kurang 350 tahun. Tapi barangkali juga ada yang langsung spontan menjawab bahwa Belanda adalah salah satu negara yang melegalkan perkimpoian sejenis.
Belanda memang dikenal sbg salah satu negara yg ngizinin perkimpoian sejenis ini, gan. Ada juga beberapa negara lain seperti Argentina, Brazil dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat. Sementara di negara2 lain, termasuk Indonesia, sampe saat ini belum melegalkan perkimpoian ini.
Yg jadi pertanyaan adalah gimana kalo dua WNI sesama jenis yg menikah di luar negeri –Belanda misalnya- terus pas dateng ke Indonesia mencatatkan perkimpoiannya ke instansi terkait. Sahkah pencatatan dan perkimpoian itu?
Di bawah ini ada artikel hukumonline yg membahas pertanyaan itu. Monggo disimak aja gan.
Quote:
Bagaimana jika pasangan gay yang berwarga negara Indonesia , menikah di luar negeri yang memperbolehkan menikah sesama jenis, kemudian kembali ke Indonesia, apakah perkimpoian tersebut dapat sah?
Quote:
Pernikahan antara dua WNI yang dilangsungkan di luar negeri diatur dalam Pasal 56 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkimpoian(“UU Perkimpoian”) yang berbunyi:
“Perkimpoian di Indonesia antara dua orang WNI atau seorang WNI dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkimpoian itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini”
Sementara definisi perkimpoian itu sendiri yang juga penting untuk dipahami, yakni Pasal 1 UU Perkimpoian yang berbunyi:
“Perkimpoian ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa.”
Dari bunyi pasal tersebut dapat diketahui bahwa perkimpoian yang sah dan diakui oleh Indonesia adalah perkimpoian antara seorang pria dengan seorang wanita. Sedangkan, pasangan sesama jenis, baik gay/homoseksual (pasangan pria dengan pria) maupun lesbian (pasangan wanita dengan wanita), tidak sah menurut hukum perkimpoian di Indonesia.
Memang ada keharusan bagi pasangan untuk melaporkan perkimpoian mereka yang dilangsungkan di luar negeri di catatan sipil Indonesia, sebagaimana yang terdapat dalam pada Pasal 56 ayat (2) UU Perkimpoian yang berbunyi:
“Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkimpoian mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkimpoian tempat tinggal mereka.”
Namun, perkimpoian pasangan gay tidak bisa didaftarkan di Indonesia oleh karena ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 UU Perkimpoian tadi. Jadi, menjawab pertanyaan Anda, apabila pasangan gay tersebut kembali ke Indonesia, perkimpoian mereka yang berlangsung di luar negeri meskipun sah di negara perkimpoian itu dilangsungkan, perkimpoian itu tidak bisa dicatatkan di Indonesia.
Secara otomatis perkimpoian tersebut juga tidak sah secara hukum di Indonesia. Artinya, perkimpoian tersebut tidak sah dengan segala akibat hukumnya, seperti misalnya akan menimbulkan masalah-masalah dalam soal pengangkatan anak, pembagian waris, dan sebagainya.
Dalam artikel Hukum Perkimpoian Sesama Jenis di Indonesia, aturan lain yang menegaskan bahwa perkimpoian yang diakui oleh negara hanyalah perkimpoian antara pria dan wanita juga diatur dalam Pasal 34 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) beserta penjelasannya, dan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perda DKI Jakarta No. 2/2011”) beserta penjelasannya:
Pasal 34 ayat (1) UU Adminduk:
Perkimpoian yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkimpoian paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkimpoian.
Penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU Adminduk:
Yang dimaksud dengan "perkimpoian" adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 45 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 2/2011:
Setiap perkimpoian di Daerah yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Dinas di tempat terjadinya perkimpoian paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal sahnya perkimpoian.
Penjelasan Pasal 45 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 2/2011:
Yang dimaksud dengan "perkimpoian" adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, perkimpoian pasangan gay atau lesbian yang dilangsungkan di luar negeri meskipun sah menurut hukum di negara tempat berlangsungnya perkimpoian tersebut, tidak sah menurut hukum Indonesia, dan karenanya tidak dapat didaftarkan di kantor pencatat perkimpoian.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian
2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
3. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.