Den Haag - Gara-gara paus, dua negara ini bersengketa sampai Mahkamah Internasional di Den Haag. Sidang pertama akan dimulai hari ini.
Dua negara tersebut adalah Australia vs Jepang. Australia menggugat Jepang ke mahkamah karena Negara Sakura itu terus melakukan perburuan paus terutama di Samudera Antartika, padahal secara internasional perburuan itu sudah dilarang.
Juga pada akhir tahun ini ekspedisi perburuan paus itu diperkirakan akan kembali terulang, namun Menteri Yustisi Australia Mark Dreyfus berusaha keras agar mahkamah mengeluarkan putusan melarang perburuan paus tersebut sebelum musim berburu dimulai, demikian dikutip De Trouw hari ini Selasa atau Rabu (26/6/2013) WIB.
Jepang selama bertahun-tahun memanfaatkan celah larangan internasional yang dikeluarkan oleh International Whaling Commission/IWC (Komisi Perpausan Internasional), yang menyebutkan bahwa penangkapan paus untuk kepentingan penelitian ilmiah dibolehkan.
Tapi Jepang menjual daging paus tersebut ke pasar, sementara para ilmuwan menyatakan bahwa paus dapat diteliti dengan sempurna tanpa harus membunuhnya. Meskipun demikian Jepang meyakini bahwa penangkapan paus masih dalam batas larangan IWC.Sejak larangan ini diberlakukan pada 1986, Jepang telah membunuh lebih dari 10.000 ribu ekor paus.
Putusan mahkamah nanti bukan satu-satunya masalah yang dihadapi oleh industri daging paus Jepang. Di lautan mereka juga telah mendapat perlawanan keras dari organisasi lingkungan Greenpeace dan Sea Shepherd. Tahun lalu hasil tangkapan mereka menyusut drastis tak lebih dari 103 ekor.
Di samping itu permintaan daging paus di pasaran juga anjlok. Konsumsi daging paus di Jepang kini tinggal 1% dibandingkan konsumsi sebelumnya di tahun 60-an.
liat prosesnya perpausan jepang gan sebelum kabur...