Permisi om momod & mimin , biasa numpang jualan n sekarang ane mo share info aja ni n mudah2an berguna buat yang laen .
Quote:
Pengurusan akta kelahiran yang terlambat sempat menjadi momok bagi sebagian orang karena membutuhkan biaya dan waktu yang lama, tidak hanya menguras isi dompet tapi juga menguras emosi, mengingat harus melalui proses pengadilan di Pengadilan Negeri. Namun kini hal tersebut tidak perlu terjadi lagi. Pada Hari Selasa Tanggal 30 April 2013, MK mengabulkan sebagian gugagatan uji materi terhadap pasal 32 Ayat UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yaitu :
Ayat 1 : Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat
dirubah menjadi : Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat
Ayat 2 : Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
ayat ini dibatalkan.
Kesimpulannya, kini keterlambatan pengurusan akta kelahiran lebih dari 60 hari sejak tanggal kelahiran dapat diproses di Kantor Catatan Sipil, tidak perlu ke Pengadilan dan membayar denda. Tentu saja keputusan MK ini patut diapresiasi mengingat selama ini pelaksanaan pasal 32 tersebut banyak menuai kontroversi, karena :
1. Kasus pengajuan keterlambatan pembuatan akte kebanyakan diajukan oleh rakyat kecil, yang kurang memahami seluk beluk proses di pengadilan, memiliki keterbatan dana dan waktu, dan keterlambatan tersebut diajukan karena masih rendahnya kesadaran akan pentingnya akta kelahiran, bukan karena kesengajaan.
2. Proses persidangan permohonan akta kelahiran terlambat, ternyata membebani dan membuat kewalahan pihak Pengadilan Negeri
3. Panjangnya proses pengurusan akte yang harus melewati beberapa birokrasi lembaga pemerintahan yang berbeda memungkinkan munculnya pungli
Berawal dari Curhat Tukang Parkir
Putusan MK tersebut merupakan kemenangan dari pihak penggugat yaitu 3 orang anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur : Sholeh Hayat, Subroto Kalim, dan Bambang Yuwono. Gugagatan tersebut berawal dari keprihatian yang berasal dari keluh kesah seorang tukang parkir Pasar Wonokromo, Surabaya, bernama Mutholib yang merasa terbebani dengan susahnya pengurusan akta kelahiran yang terlambat, dimana Ia harus mengeluarkan uang Rp 400.000,00. Atas persetujuan Mutholib, berkas perkara diajukan ke MK pada Tanggal 22 Februari 2013. Menurut Pimpinan Sidang, Akil Mohtar, pengabulan keputusan tersebut didasarkan atas pertimbangan :
1. Substansi Pasal 32 UU No. 23 Tahun 2006 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena penetapan oleh PN menimbulkan proses birokrasi yang panjang, yang menimbulkan biaya yang tinggi dan memberatkan pemohon akta. Hal tersebut tidak sejalan dengan reformasi birokrasi dan pelayanan publik seperti amanat UUD.
2. Proses di pengadilan bukanlah hal yang mudah bagi masyarakat awam, sehingga dapat mengakibatkan terhambatnya hak-hak konstitusional warga terhadap kepastian hukum
3. Mengembalikan tupoksi Pengadilan untuk lebih fokus pada penyelesaian kasus pidana dan perdata.
Kasus akta kelahiran ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua saat ingin mengkritisi atau menolak kebijakan pemerintah, jangan ragu untuk menempuh jalur hukum di MK yang ternyata memang masih independen dan memihak kepentingan rakyat.
pendapat TS : emang udah seharusnya yang namanya dokumen seperti ini seharusnya di permudah bagi rakyat coz jujur ane aja males buat akte kelahiran coz sudah kebayang ribetnya harus kepengadilan n biaya yang lumayan juga dimana ga semua orang itu mampu n klo menurut ane seharusnya tugas Pemerintah lah yang memberikan akta kelahiran ketika ada kelahiran baru sehingga pendataan lebih akurat n rakyat juga merasa terlayani oleh Pemerintah .
Pesan TS : Hayo bikin akte kelahiran buat yang belum punya akta kelahiran coz dokument itu penting buat kita untuk mendapat pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum karena telah tercatat oleh negara
Mohon Bantu Rate
& Comment atau
Biar Ga Tenggelam Sehingga Banyak Yang Tau Infonya . Thanks 