Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Yohanes AKAvatar border
TS
Yohanes AK
(Musti diapain coba) Modus baru, Siswi SMA Otaki Perampasan Motor
Modus Baru, Siswi SMA Otaki Perampasan Motor

(Musti diapain coba) Modus baru, Siswi SMA Otaki Perampasan Motor

MODUS BARU: Aksi gerombolan geng remaja (duduk berjejer membelakangi lensa) melakukan perampasan motor, menjadi modus baru kejahatan di Wonogiri. (suaramerdeka.com/Bambang Purnomo)

WONOGIRI, suaramerdeka.com - Kapolres AKBP Dra Tanti Septiani, menilai, kasus siswi SMA yang diduga mengotaki perampasan sepeda motor, merupakan modus baru kejahatan di Wonogiri.

Terlebih lagi, itu dilakukan dengan tindak sadis berkelompok untuk melakukan kekerasan, oleh segerombolan anak-anak remaja ABG. ''Ini sangat memprihatinkan bagi kita semua,'' tegas Kapolres.

Menyikapi kemunculan kasus ini, Kapolres menyerukan kepada para orang tua, guru, sekolah dan institusi pendidikan, serta organisasi kemasyarakatan pemuda, untuk meningkatkan pembinaan, melakukan pendidikan dan pengawasan, dalam pembentukan karakter para remaja.

Tujuannya, agar tindak sadisme para pelaku ini, tidak menjalar ke remaja lainnya. Karena tidak menutup kemungkinan, kelompok-kelompok ABG semacam ini memiliki jaringan dan berpotensi membentuk geng atau gerombolan, apalagi kalau masing-masing memiliki kesamaan visi, misi dan tujuan, serta merasa menyatu dalam komunitas kawan sepermainan. Yang bila itu dibiarkan, keberadaannya akan menjurus ke hal-hal negatif yang dapat merugikan generasi muda sebagai penerus bangsa, serta mengganggu keamanan ketertiban masyarakat (Kamtimbas).

''Yang mengherankan kami, para pelaku ini tidak menampakkan sikap penyesalan terkait dengan kekerasan yang pernah dilakukan,'' ujar Kasat Reskrim Polres Wonogiri AKP Priyo Utomo SH SIK.

Untuk pengusutan kasusnya, mereka kini ditahan di Mapolres Wonogiri. Kepada kawanan pelaku gerombolan Mh ini, akan dijerat dengan pasal 365 KUHP, yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Dari pemeriksaan sementara, penyidik Polres Wonogiri telah memilah pelaku menjadi dua bagian. Yakni mereka yang tergolong masih di bawah umur ada sebanyak tiga tersangka, terdiri atas Mh siswi Kelas II SMA, DI dan WP masing-masing masih berstatus pelajar SMK. Selanjutnya, empat pelaku dikategorikan telah dewasa. Yaitu Doni Setyawan, Paryanto, Ibnu Cahyo Sumirat dan Denta Pangestu.

Mereka mengaku pengangguran dan bekerja menjadi buruh pabrik roti. Seorang siswi Kelas II salah sebuah SMA di Wonogiri, Mh (16) memimpin gerombolan remaja untuk melakukan perampasan sepeda motor dengan tindak kekerasan secara sadis. Bersama enam pria anggota kawanan yang dipimpinnya, dia berhasil diringkus polisi, dan seorang pelaku dinyatakan buron.

Para tersangka, ditangkap polisi di rumah dan persembunyiannya masing-masing, sebelum mereka berhasil menikmati hasil kejahatannya. Pemuda yang menjadi korbannya, Agung Sulistyo (16), dikeroyok dan dipukuli memakai besi 'schok beeker' sepeda motor, dengan luka parah sampai akhirnya tidak sadarkan diri.

Korban, warga asal dusun Pagersari RT 2/RW 4, Desa Waleng, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri ini, dibuang di parit dalam keadaan diborgol tangannya. Pembuangan korban, dilakukan ke wilayah Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, dengan tujuan untuk menghilangkan jejak.
( Bambang Purnomo / CN19 / SMNetwork )

Link: http://www.suaramerdeka.com/v1/index...rampasan-Motor


Kalau sudah begini, semakin susah... kriminil kok jadi semakin muda saja sekarang...mau diapain coba? Basmi sbg shock therapy?
0
2.5K
28
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan