asaalamualaikum wr.wb
ane disini mau ngejelasin tentang penggunaan klakson agar agan agan gak sembarangan klakson karena klakson jg ada undang undangnya.
maaf kalo ane karena ane newbie
Bagi saya, jalan raya adalah salah satu tempat paling memancing emosi setiap hari. Di antara berbagai kejadian menyebalkan yang terjadi, salah satu hal yang paling mengganggu adalah cara orang-orang menggunakan klakson. Berikut ini beberapa kesalahan penggunaan klakson menurut saya yang lazim terjadi di Indonesia terutama Jakarta.
Membunyikan klakson saat berada di keramaian arus lalu lintas ternyata memiliki tata krama tersendiri. Klakson berfungsi untuk memberikan peringatan kepada pemakai jalan di depan pengendara lain atau pejalan kaki, agar memberikan jalan atau berhati-hati.
Saat anda membunyikan klakson maka bisa berarti klakson-mu adalah harimau-mu. Nah, bagaimana membunyikan klakson tanpa membuat orang lain kesal? Pengamat tata kota dan transportasi Yayat Supriyatna mengatakan bunyi klakson ternyata memiliki arti. "Ada cara supaya bunyi klakson sesuai situasi dan kondisi,"
Spoiler for 1.cekicroot:
1. Mengingatkan
Klakson dibunyikan ketika kendaraan mengingatkan pengendara lain. Misalnya, kendaraan akan menyalip pengendara lain tersebut. Atau bisa juga mengingatkan pengguna jalan lain bahwa ia akan melewati jalur tersebut, menyeberang, berbelok, dan lain-lain.
Spoiler for 2.cekicroot:
2. Memerintah
Klakson dibunyikan untuk memerintah sesuatu, misalnya, ketika berada di lampu lalu lintas.
Lampu merah sudah berubah hijau, tapi kendaraan yang berada di depan tak kunjung jalan. Biasanya mobil yang berada di belakangnya akan membunyikan klakson untuk meminta mobil di depannya segera maju.
Spoiler for 3.cekicroot:
3. Memperingatkan
Klakson dibunyikan untuk memperingatkan, misalnya, ketika pengendara lain jaraknya terlalu dekat dengan kendaraan yang ia kemudikan.
Atau ketika kendaraan di depan hendak mundur, klakson dibunyikan untuk memperingatkan bahwa jaraknya terlalu mepet. Bisa juga untuk memperingatkan agar pengguna jalan lain tidak menyeberang sebelum ia lewat.
Spoiler for 4.cekicroot:
4. Tak sabar, gusar, atau marah
Biasanya klakson dibunyikan ketika pengendara dalam keadaan emosi, tidak sabar, dan terjebak kemacetan. Mungkin saking geregetan, pengendara pun membunyikan klakson bertubi-tubi.
Menurut Yayat, dalam kondisi situasi tertentu, bahasa klakson ini bisa disalahartikan. Meski si penekan klakson tak bermaksud untuk menyampaikan pesan tertentu, pengendara lain bisa menerima artinya berbeda.
Persoalannya adalah tak semua orang memahami undang-undang dan etika berlalu lintas. Itu sebabnya, kata Yayat, ada orang-orang yang menyalahgunakan penggunaan klakson. "Ketika lampu lalu lintas hijau, orang sering membunyikan klakson menggila," ujarnya.
Ada pula orang yang menggunakan klakson karena status sosialnya. Misalnya, ketika si pengendara ini merasa status sosialnya tinggi sehingga ia membunyikan klakson tanpa menyesuaikan etika, tetapi justru bertubi-tubi dan selalu memerintah.
Akibatnya, pengendara dan pengguna jalan lain merasa dirugikan. Jika kedua pihak sama-sama emosi, rentan terjadi konflik dan pertengkaran.
jangan sampai agan dikeroyok sama warga gara gara main klakson sembarangan, kaya anggota FPI ini.
Spoiler for Munarman Fpi di keroyok warga:
Peristiwa pengeroyokan terhadap juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman berawal dari kekesalannya kepada pengendara sepeda motor yang berkendara sambil menyelip di tengah kemacetan.
Kepala Polsek Pamulang Komisaris Muhammad Nasir mengatakan kejadian ini bermula pada Ahad sore, 25 November 2012, sekitar pukul 17.15 WIB. Saat itu, Munarman keluar dari kediamannya di kawasan Pondok Cabe dengan menggunakan mobil Mistubishi Pajero berwarna merah. "Waktu itu dia (Munarman) mau ke Cinere (Jakarta Selatan)," kata Nasir, Senin, 26 November 2012.
Setelah berjalan sekitar dua kilometer dari rumahnya, arus lalu lintas macet. Tiba-tiba ada pengendara motor yang menyalip sehingga membuat jengkel Munarwan. Lantaran kesal, Munarman kemudian membunyikkan klakson berkali-kali.
Pengendara motor yang berboncengan itu ternyata tidak suka dengan klakson Munarman. Mereka kemudian berhenti, turun, dan mendekati Munarman. Terjadilah cekcok di tengah kemacetan.
Perselisihan antara Munarman dengan pengendara motor itu mereda ketika masyarakat sekitar melerainya. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan.
Ternyata pengendara motor dan orang yang dibonceng--yang kemudian diketahui bernama UR, 52 tahun, dan Ade, 40 tahun--masih tidak terima dengan tindakan Munarman. Ketika melewati mobil Munarman, mereka memukul kaca spion mobil Pajero Munarman.
Mengetahui kaca spionnya dipukul, Munarman langsung mengejar dan memepet pengendara motor tadi. Ia kemudian berhenti dan turun dari mobilnya. "Tapi seketika itu dua pengendara motor tadi menarik kerah baju Munarman hingga ia jatuh terjengkang," kata Nasir. Telapak tangan Munarman lecet terkena aspal.
Menurut Nasir, Munarman sempat melapor ke kantor Polsek Pamulang. Hanya saja, ia tidak membuat laporan resmi sehingga dua pengendara motor tadi dilepaskan.
Spoiler for menghindari tabrakan:
Menghindari tabrakan
Kita boleh, bahkan harus membunyikan klakson, kalau dari jauh keliatan ada orang dari jalur lain yang berlawanan masuk ke jalur kita, atau ada orang jalan/nyebrang di jalur kita, atau ada tikungan tajam yang kita ga bisa liat kendaraan yang datang dari setelah tikungan.
Spoiler for tunggu lampu ijo dulu gan baru jalan:
Klakson panjang padahal lampu masih merah mentang-mentang counter menunjukkan tinggal 3 detik sebelum lampu jadi ijo.
Sadar oi orang baru boleh jalan kalo lampu udah ijo. Kalau mau menyadarkan mobil/motor yang ada di antrean paling depan mah tunggu lampunya ijo 4 detik dulu minimal baru nglakson, itu juga nglaksonnya yang sopan.
Pasal untuk penggunaan klakson
Spoiler for pasal penggunaan klakson nih gan:
Dalam Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, klakson dikategorikan sebagai komponen pendukung yang merupakan bagian dari kontruksi kendaraan bermotor, sama seperti kaca spion, bumper, penghapus kaca (wiper), sabuk pengaman, atau alat pengukur kecepatan untuk kendaraan yang memiliki kemampuan kecepatan 40km/jam atau lebih pada jalan datar.
ecara umum menggunakan klakson diatur dalam pasal 71 PP No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Dalam ayat 1, dikatakan isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila :
Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas
Melewati kendaraan lain yang ada di depan.
Hanya untuk kepentingan itu saja klakson relevan digunakan. Bahkan dalam ayat 2 pasal diatas ditentukan larangan menggunakan klakson, yakni ;
Pada tempat – tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu – rambu;
Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Mengingat tidak adanya ketentuan yang mengatur kiteria “suara yang tidak sesuai itu”. Pasal 74 PP No.44 Tahun 1993 hanya menyebutkan bahawa klakson harus dapat mengeluarkan bunyi yang dalam keadaan bisa dapat didengar pada jarak 60 meter.
Pembahasan ini memang tidak jelas. Ukuran “dalam keadaan biasa dapat didengar pada jarak 60 meter” sangat relatif. Misalnya jarak 60 meter kota dengan di desa jelas berbeda. Karena batasan yang relatif itu, ada klakson kendaraan yang bunyinya seperti merintih, dan ada pula yang bunyinya terlalu keras seperti peluit stroom kapal.
Klakson yang ada disetiap kendaraan sebenarnya sudah dirancang oleh pabrik pembuatnya agar terdengar pantas dan sesuai dengan jenis kendaraan. Tetapi, tidak jarang pengendara melakukan modifikasi atau menggati klakson kendaraan agar berbunyi lebih nyaring.
Layaknya orang yang berbicara, penggunaan klakson juga mempunyai etika tersendiri yang menunjukan tingkat kesopanan seorang pengendara dalam berkomunikasi dengan pengendara lain. Oleh karena itu, nada klakson harus disesuaikan dengan kondisi pesan yang disampaikan. Jika hanya untuk mendahului, atau meminta ruang jalan, klakson cukup di bunyikan dua tiga kali dengan nada pendek. Klakson dengan nada panjang yang berulang – ulang akan kedengaran seperti orang cerewet atau membentak. Tetapi, jika hendak memberi peringatan terhadap sesuatu yang mungkin mendatangkan bahaya, nada klakson bisa saja disesuaikan.
Penggunaan klakson ini memang sangat tergantung pada pribadi pengendara untuk memilih dan menggunakan klakson yang sesuai dan pantas. Yang jelas, apabila klakson kendaraan terlalu keras, dan para pengendara menggunakan klakson bukan sebatas untuk berkomunikasi antar kendaraan melainkan untuk saling “membentak” dijalan, maka dampak lanjutannya adalah terjadi kebisingan yang justru merugikan mereka sendiri dan para pemakai jalan lain.
Manusia normal mampu mendengar suara berfrekuensi 20 – 20.000Hz ( satuan suara berdasarkan perhitungan jumlah getar sumber bunyi perdetik ) dengan intensitas atau tingkat kekerasan dibawah 80 desibel. Bunyi diatas itu kalau terus menerus dan dipaksakan bisa merusak pendengaran karena bisa mematikan fungsi sel – sel rambut dalam sistem pendengaran.
Gejala awal seringkali tidak dirasakan, kecuali telinga berdengung, kemudia diikuti oleh menurunnya kemampuan pendengaran. Kebisingan suara dijalan yang setiap hari didengar oleh para supir bus pun bisa berdampak buruk bagi pendengaran supir itu sendiri.
Ada hasil penelitian yang menyatakan, kemunduran pendengaran pada para manula pun banyak bergantung pada polusi suara atau bunyi yang didengar sepanjang hidupnya. Artinya, kalau terlalu sering mendengarkan suara – suara bising dan keras, proses fisiologi jaringan otot dalam tubuh manusia akan lebih mudah terganggu.
Selain itu, suara bising yang ditimbulkan pengguna klakson yang berlebihan juga mengakibatkan tekanan psikis atau stres bagi yang mendengarnya, sehingga berpengarush pada tingkat konsentrasi dan emosi para pengendara. Konsentrasi dan emosi pengendara yang terganggu jelas berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Oleh sebab itu, tidak ada yang menguntungkan dari penggunaan klakson yang berlebihan. Justru sebaliknya, pemakaian klakson tidak pada tempatnya, akan merugikan masyarakat sendiri. Di negara – negara maju yang budaya berlalu lintasnya sudah tinggi, para pengendara kendaraan bermotor tidak pernah menggunakan klakson sembarangan. Klakson baru diguanakan kalau benar – benar sangat di perlukan, itu pun dengan nada pendek yang tidak berulang –ulang. Etika berlalu lintas sangat di jaga. Para pengemudi sangat menghormati satu sama lainya sehingga mengemudikan kendaraan di jalan raya terasa nyaman.
Bagaimana-pun juga, membunyikan klakson berkait erat dengan cara Anda mengemudi dan masalah sopan santun di jalan. Sementara, warga di Jepang, Eropa, atau Amerika, jarang sekali orang menggunakan klakson. Tingginya rasa solidaritas dan disiplin berlalu lintas, membuat klakson hanya digunakan bila ingin "menghalau" hewan yang lewat.
sekian dari ane gan. Tolong jangan di kl bisa minta dan di ya gan. hihi