Quote:
Sigmanews - Kasus penangkapan minuman keras jenis Ballo kembali berulang di wilkum Polsek Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan. Hari Jumat, (14/6) sekira pukul 20. 00 Wita, jajaran Polsek lagi-lagi melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku pengkonsumsi minuman keras jenis Ballo.
Keempat pelaku masing-masing diketahui bernama Muhsin (30 thn) warga masyarakat petani Dusun Palemba, Desa Kalepadang, Kecamatan Bontoharu, Aco (20) warga Jl. Lamuru Benteng yang sehari-harinya bekerja sebagai mekanik. Kamal (30) warga Dusun Palemba, pekerjaan buru bangunan, Lukman (20) warga Dusun Palemba yang juga bekerja sebagai buru bangunan.
Dalam operasi pekat yang dipimpin langsung Kapolsek Benteng, AKP. Ramli RA tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti tujuh liter miras jenis ballo yang tersimpan di dalam wadah galon aqua, bersama tiga kaleng bir bintang kosong dan satu buah ember warna hitam.
Penyergapan oleh tiga orang personil Polsek Benteng yang dipimpin Kapolsek, AKP. Ramli RA dan Kanit Reskrim, IPDA. Burhan, SH ini berlangsung di sekitar Jembatan Parappa, Kelurahan Bontobangung, Kecamatan Bontoharu.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Benteng dan diamankan di ruang sel tahanan polsek setempat. Untuk selanjutnya, para tersangka akan didudukkan sebagai pesakitan pada gelar sidang tindak pidana ringan di ruang sidang utama PN Kepulauan Selayar, hari Selasa (25/6) pekan depan.
Kapolsek Benteng, AKP. Ramli RA menjelaskan, pihaknya akan tetap berkomitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras jenis Ballo, dan narkotika, mulai dari shabu-shabu, ecstasy, maupun ganja.
Semboyan “Merah Putih Jiwa Ragaku”, kan senantiasa terpatri di lubuk hati segenap anggota kepolisian, terkhusus di lingkungan internal Makopolres Kepulauan Selayar dan Mapolsek Benteng di dalam melakukan penindakan hukum tegas terhadap perilaku pelanggaran hukum, tanpa terkecuali kegiatan illegal fishing dan Illegal logging, tandas Ramli kepada wartawan di ruang kerjanya hari Jumat (14/6) malam.
Persidangan para tersangka akan berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat pengamanan persidangan dari unsur Mako Polres Kepulauan Selayar yang terdiri dari dua personil yakni : Briptu Herwan dan Briptu ZIko yhuda.
kinerja polisi disana...
teruskan berantas kejahatan