- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
SENJATA PENGHANCUR NEGARA TERHEBAT ADA DI INDONESIA GAN!!


TS
fauzzst
SENJATA PENGHANCUR NEGARA TERHEBAT ADA DI INDONESIA GAN!!
MAAF GAN KALO JUDUL THREADNYA HAMPIR SAMA AMA THREAD SEBELAH
INI GAN PENGHACUR YANG BISA NGANCURIN NEGARA ADA DI INDO GAN?


TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang kasus suap daging sapi impor, Rabu, 29 Mei 2013. Dalam agenda sidang kali ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi membuka transkrip rekaman percakapan telepon antara bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah. Dalam pembicaraan itu, keduanya menggunakan bahasa Arab. Dan untuk menerjemahkannya, jaksa meminta bantuan tenaga alih bahasa, Jamaludin.
Hasilnya, terungkap bahwa Luthfi dan Fathanah membicarakan persenan yang bakal diterima dari penambahan kuota impor daging sapi (Baca: Kamus Bahasa Impor Daging Luthfi-Fathanah). Ahmad Fathanah antara lain mengungkapkan:
Besok pagi, ismak-ismak e kalam la arab ya ana. Ee ee huwa hiya tukdhil khamaniya alaf batruk ton alheim. (Besok pagi, dengarkan saya mau bicara bahasa Arab, dia akan memasukkan sekitar 8.000 ton).
Ee khamaniya alaf alheim ee huwa hiya ta I dunna kullu annukhud arbain milyar cash. (8.000 ton dia akan memberikan uang sebanyak Rp 40 miliar secara tunai).
Laham to allaf. (Dagingnya 1.000).
Adapun Luthfi Hasan mengucapkan dua kalimat.
Hiyad turid kam turid e. (Dia mau berapa?).
Ee tahil ksam tsamania fakod. (Dia butuh delapan saja).
Luthfi mengatakan akan meminta kuota 10 ribu ton. Sedangkan Fathanah menyatakan, untuk kuota 10 ribu ton, komisinya Rp 50 miliar. Luthfi pun meminta dijemput di bandara keesokan harinya, dan Fathanah menyanggupi permintaan itu.
Menurut Jamaludin, transaksi itu tak hanya menunjukkan keterkaitan dua orang tersebut. Tapi ada pihak lain. "Kata 'huwa, hiya' menunjukkan ada pihak lain," kata Jamaludin. Penggunaan kalimat campuran Arab dan Indonesia juga memperlihatkan kedekatan keduanya. "Dari bahasanya, mereka sudah dekat."
Baik Fathanah maupun Luthi telah menjadi tersangka kasus suap kuota impor daging. Mereka dituding menerima suap sebanyak Rp 1,3 miliar dari jumlah Rp 40 miliar yang dijanjikan Direktur PT Indonesiauna Utama Maria Elizabeth Liman.

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bendahara Korlantas Mabes Polri, Komisaris (Pol) Legimo rupanya blak-blakan menceritakan peran atasannya, Irjen (Pol) Djoko Susilo dalam skandal korupsi simulator SIM.
Menurut Legimo, sudah lumrah kalau Djoko sering menerima uang dalam kardus dari pengusaha Budi Susanto, pemilik PT Citra Mandiri Metalindo, yang menang tender membuat simulator. Belakangan, Budi mensubkontrakkan pekerjaan itu pada perusahaan lain.
Pada Maret 2011, Legimo mengaku sempat menerima empat kardus besar berisi uang dari Budi Susanto. "Saya tak tahu jumlahnya tapi kardusnya besar," kata Legimo.
Seperti biasa, kardus sarat duit itu dia simpan terlebih dulu di ruang kerjanya. Karena istrinya harus menjalani operasi kanker payudara, Legimo pun langsung pulang ke rumah untuk menemani istrinya.
Malang tak dapat ditolak, Djoko Susilo murka karena Legimo pulang sebelum menyerahkan uang sogokan Budi kepada dirinya. Berulangkali telepon seluler Legimo berdering, meminta polisi itu kembali ke kantor. Legimo akhirnya menyerah dan kembali ke kantor Korlantas.
"Sampai di kantor, beliau sudah ada di pintu parkiran, langsung saya dimarahin," kata Legimo. Tak hanya itu, Djoko pun main tempeleng. "Saya digampar," ujar Legimo.
Setelah dimarahi, Legimo lalu mengambil duit dalam kardus di ruang kerjanya. Uang-uang itu lalu dimasukkan ke dalam kendaraan Djoko Susilo.
Saat diminta tanggapannya, Djoko menampik tudingan tersebut. "Saya tidak pernah menerima pemberian dari Budi," katanya. Tapi dia mengakui pernah menempeleng Legimo.


Jakarta - Lagi-lagi berita tentang Partai Demokrat membuat ulah, salah satu anak buahnya yakni Angelina Sondakh saat ini sedang gencar dibicarakan terkait dugaan keterlibatannya pada kasus suap Wisma Atlet. Kekayaan istri almarhum Adji Massaid itu pun mau tak mau menjadi sorotan. Sepertinya anak buah dari partai ini tidak pernah jera , lain dikata lain dihati begitulah nampak dari mereka atau bisa dibilang serigala berbulu domba!.
Belum surut masalah Nazaruddin kini temannya yakni Mantan Putri Indonesia itu membuat ulah!. Mantan Puteri Indonesia itu diterkam KPK karena kekayaannya dalam 7 tahun terakhir meningkat tajam yakni 1000 persen, begitu dari data LHKPN. Hartanya berlimpah-limpah bayangkan saja dalam 7 tahun terakhir Mantan Puteri Indonesia itu hanya bekerja sebagai Anggotan DP. Gaya hidup yang serba mewah dan serba berkecukupan berbeda dengan rakyatnya yang miskin. Bagaimana mungkin hartanya berlimpah ruah.
Menurut detik..com, kekayaan mantan Putri Indonesia itu naik menjadi 6, 1 miliar rupiah pada 21 Juli 2010.
Padahal pada tanggal 23 Desember 2003 , Angie begitu nama sapaannya , melaporkan hanya 618 juta rupiah.
Selain harta tidak bergerak, Angie memiliki banyak barang bergerak yang nilainya besar. Barang-barang bergerak itu antara lain mobil BMW X5 buatan tahun 2005 senilai Rp 630 juta.
Konon, mobil mewah itu merupakan HIBAH . Mobil mewah lainnya adalah Honda CRV buatan tahun 2008 yang juga HIBAH bernilai Rp 174 juta. Masih banyak deretan kendaraan milik Angie seperti Toyota Innova tahun 2008 seharga Rp 180 juta. Ternyata Anggota DPR ini menerima banyak barang hibah , berbeda dengan rakyat yang hanya menerima perut kosong.
Motor BMW tahun 2009 seharga 150 juta, alat transportasi Bombardier (2009) seharga Rp 50 juta, Hyundai Trajet tahun 2002 seharga Rp 209 juta dan Toyota Vios tahun 2004 seharga Rp 168 juta.
Sementara itu harta bergerak per 23 Desember 2003 hanya sekitar Rp 151 juta. Pada 21 Juli 2010, harga tidak bergerak Angie melonjak menjadi lebih dari Rp 4 miliar. Harta tidak bergerak itu merupakan tanah warisan di Bandung seluas 1.000 meter senilai Rp 2,8 miliar dan tanah di Tangerang yang juga warisan senilai Rp 2 miliar.
Tentu saja musuh para koruptor yakni, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentu tidak akan tinggal diam. Penyidik akan berkoordinasi secara erat dengan tim pemeriksa LHKPN untuk mencermati kekayaan si Mantan Puteri Indonesia itu. Benar-benar sepertinya para elit politik ini tidak pernah jera. Bobot moral dan etika lebih rendah dari binatang. Bahkan singapun kalau sudah kenyang dia akan diam, tidak seperti para elit politik. mencengangkan tetapi sudah hal yang biasa di Indonesia.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra bersalah karena korupsi proyek Alquran dan laboratorium madrasah di Kementerian Agama tahun 2011-2012. JPU pun meminta agar Zulkarnaen dan putranya dijatuhi hukuman penjara masing-masing 12 tahun dan sembilan tahun.
Pada persidangan di Pengadilan tipikor Jakarta, Senin (6/5) malam, JPU KPK menganggap Zulkarnaen dan Dendy telah bersalah memperkaya diri sendiri Rp 14,39 miliar dan merugikan keuangan negara dalam proyek di Kemenag itu. JPU KPK, KMS Roni, menyatakan bahwa Zulkarnaen dan Dendy bersalah sebagaimana dakwaan primair.
Dalam dakwaan primair, bapak dan anak yang juga politisi Partai Golkar itu dianggap melakukan perbuatan pidana sebagaimana pasal 12 huruf b juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. "Agar majelis menjatuhkan hukuman oleh karenanya kepada terdakwa I, Zulkarnaen Djabar dengan pidana 12 tahun penjara dan kepada terdakwa II Dendy Prasetia berupa pidana penjara selama sembilan tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan.
Selain hukuman badan, majelis juga meminta agar Zulkarnaen dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan. Sedangkan untuk Dendy, hukuman dendanya Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Jika keduanya tidak sanggup membayar, maka jaksa bakal menyita seluruh harta Zulkarnaen dan Dendy untuk dilelang. Tetapi, jika hasil lelang tidak mencukupi, maka mereka diganjar hukuman penjara masing-masing selama tiga tahun.
Hal memberatkan tuntutan hukuman, karena Zulkarnaen dan Dendy telah mencederai citra DPR RI, tidak mau mengakui perbuatan mereka dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan karena kedua terdakwa sopan selama persidangan.
Sebelumnya Zulkarnaen dan Dendy Prasetya didakwa korupsi proyek pengadaan Alquran dan MTs di Kemenag tahun 2011 dan 2012. Nilai proyek pengadaan Alquran di Ditjen bimas Islam Kemenag tahun 2011 adalah Rp 22 miliar. Sedangkan pada 2012, Ditjen Bimas Islam kembali mengadakan proyek Alquran dengan nilai Rp 50 miliar.
Namun, Zulkarnaen dan Dendi telah menerima uang hingga Rp 14,3 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus selaku Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I). Dalam kasus ini, PT SPI meminjam perusahaan lain untuk mengerjakan proyek di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag tahun 2011 dan 2012. (boy/jpnn)

"Merespons fakta surat kuasa Gubernur BI kepada tiga pejabat BI saat itu, Komisi III DPR berencana memanggil Boediono. Jauh lebih penting adalah respons KPK. Sudah barang tentu KPK harus mendalami lagi dokumen surat kuasa itu," kata anggota Tim Pengawas Bank Century DPR RI, Bambang Soesatyo di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (16/4/2013).
Tentu masyarakat masih ingat janji ketua KPK di penghujung tahun 2012 yang menegaskan bahwa timnya akan memanggil kembali Boediono, jika hal itu dimungkinkan. Janji itu dilontarkan tak lama setelah penetapan Budi Mulya dan Siti Chalimah Fajriah sebagai tersangka kasus Bank Century.
"Dalam rapat dengan Komisi III DPR bulan Februari lalu, Ketua KPK juga menegaskan lagi bahwa pemeriksaan Budi Mulya dapat dikembangkan untuk mendalami peran dan keterlibatan Boediono," ujar anggota Komisi III DPR RI itu.
Seperti diketahui Ketua KSSK Sri Mulyani waktu itu hanya bertanggungjawab atas Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century sebesar Rp637 miliar saja. Namun ternyata bailout ke Bank Century itu justru melebihi, yaitu Rp6 triliun lebih.
"Ternyata, volume FPJP untuk Bank Century bermasalah. Sebab, Ketua KSSK Sri Mulyani mengaku hanya bertanggungjawab atas FPJP sebesar Rp637 miliar," katanya.
"Harus ada pihak atau institusi lain yang mempertanggungjawabkan sisa FPJP lainnya yang jumlahnya lebih dari Rp6 triliun itu. Dalam konteks itulah, Gubernur BI saat itu yang harus bertanggungjawab karena dana kas triliunan rupiah itu dikeluarkan dari gudang BI," kata Bambang Soesatyo. (Asr)

INI GAN PENGHACUR YANG BISA NGANCURIN NEGARA ADA DI INDO GAN?
Spoiler for Achmad Fathonah dan Lutfy:


TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang kasus suap daging sapi impor, Rabu, 29 Mei 2013. Dalam agenda sidang kali ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi membuka transkrip rekaman percakapan telepon antara bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah. Dalam pembicaraan itu, keduanya menggunakan bahasa Arab. Dan untuk menerjemahkannya, jaksa meminta bantuan tenaga alih bahasa, Jamaludin.
Hasilnya, terungkap bahwa Luthfi dan Fathanah membicarakan persenan yang bakal diterima dari penambahan kuota impor daging sapi (Baca: Kamus Bahasa Impor Daging Luthfi-Fathanah). Ahmad Fathanah antara lain mengungkapkan:
Besok pagi, ismak-ismak e kalam la arab ya ana. Ee ee huwa hiya tukdhil khamaniya alaf batruk ton alheim. (Besok pagi, dengarkan saya mau bicara bahasa Arab, dia akan memasukkan sekitar 8.000 ton).
Ee khamaniya alaf alheim ee huwa hiya ta I dunna kullu annukhud arbain milyar cash. (8.000 ton dia akan memberikan uang sebanyak Rp 40 miliar secara tunai).
Laham to allaf. (Dagingnya 1.000).
Adapun Luthfi Hasan mengucapkan dua kalimat.
Hiyad turid kam turid e. (Dia mau berapa?).
Ee tahil ksam tsamania fakod. (Dia butuh delapan saja).
Luthfi mengatakan akan meminta kuota 10 ribu ton. Sedangkan Fathanah menyatakan, untuk kuota 10 ribu ton, komisinya Rp 50 miliar. Luthfi pun meminta dijemput di bandara keesokan harinya, dan Fathanah menyanggupi permintaan itu.
Menurut Jamaludin, transaksi itu tak hanya menunjukkan keterkaitan dua orang tersebut. Tapi ada pihak lain. "Kata 'huwa, hiya' menunjukkan ada pihak lain," kata Jamaludin. Penggunaan kalimat campuran Arab dan Indonesia juga memperlihatkan kedekatan keduanya. "Dari bahasanya, mereka sudah dekat."
Baik Fathanah maupun Luthi telah menjadi tersangka kasus suap kuota impor daging. Mereka dituding menerima suap sebanyak Rp 1,3 miliar dari jumlah Rp 40 miliar yang dijanjikan Direktur PT Indonesiauna Utama Maria Elizabeth Liman.
Spoiler for Djoko Susilo:

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bendahara Korlantas Mabes Polri, Komisaris (Pol) Legimo rupanya blak-blakan menceritakan peran atasannya, Irjen (Pol) Djoko Susilo dalam skandal korupsi simulator SIM.
Menurut Legimo, sudah lumrah kalau Djoko sering menerima uang dalam kardus dari pengusaha Budi Susanto, pemilik PT Citra Mandiri Metalindo, yang menang tender membuat simulator. Belakangan, Budi mensubkontrakkan pekerjaan itu pada perusahaan lain.
Pada Maret 2011, Legimo mengaku sempat menerima empat kardus besar berisi uang dari Budi Susanto. "Saya tak tahu jumlahnya tapi kardusnya besar," kata Legimo.
Seperti biasa, kardus sarat duit itu dia simpan terlebih dulu di ruang kerjanya. Karena istrinya harus menjalani operasi kanker payudara, Legimo pun langsung pulang ke rumah untuk menemani istrinya.
Malang tak dapat ditolak, Djoko Susilo murka karena Legimo pulang sebelum menyerahkan uang sogokan Budi kepada dirinya. Berulangkali telepon seluler Legimo berdering, meminta polisi itu kembali ke kantor. Legimo akhirnya menyerah dan kembali ke kantor Korlantas.
"Sampai di kantor, beliau sudah ada di pintu parkiran, langsung saya dimarahin," kata Legimo. Tak hanya itu, Djoko pun main tempeleng. "Saya digampar," ujar Legimo.
Setelah dimarahi, Legimo lalu mengambil duit dalam kardus di ruang kerjanya. Uang-uang itu lalu dimasukkan ke dalam kendaraan Djoko Susilo.
Saat diminta tanggapannya, Djoko menampik tudingan tersebut. "Saya tidak pernah menerima pemberian dari Budi," katanya. Tapi dia mengakui pernah menempeleng Legimo.
Spoiler for Angie dan Nazarudin:


Jakarta - Lagi-lagi berita tentang Partai Demokrat membuat ulah, salah satu anak buahnya yakni Angelina Sondakh saat ini sedang gencar dibicarakan terkait dugaan keterlibatannya pada kasus suap Wisma Atlet. Kekayaan istri almarhum Adji Massaid itu pun mau tak mau menjadi sorotan. Sepertinya anak buah dari partai ini tidak pernah jera , lain dikata lain dihati begitulah nampak dari mereka atau bisa dibilang serigala berbulu domba!.
Belum surut masalah Nazaruddin kini temannya yakni Mantan Putri Indonesia itu membuat ulah!. Mantan Puteri Indonesia itu diterkam KPK karena kekayaannya dalam 7 tahun terakhir meningkat tajam yakni 1000 persen, begitu dari data LHKPN. Hartanya berlimpah-limpah bayangkan saja dalam 7 tahun terakhir Mantan Puteri Indonesia itu hanya bekerja sebagai Anggotan DP. Gaya hidup yang serba mewah dan serba berkecukupan berbeda dengan rakyatnya yang miskin. Bagaimana mungkin hartanya berlimpah ruah.
Menurut detik..com, kekayaan mantan Putri Indonesia itu naik menjadi 6, 1 miliar rupiah pada 21 Juli 2010.
Padahal pada tanggal 23 Desember 2003 , Angie begitu nama sapaannya , melaporkan hanya 618 juta rupiah.
Selain harta tidak bergerak, Angie memiliki banyak barang bergerak yang nilainya besar. Barang-barang bergerak itu antara lain mobil BMW X5 buatan tahun 2005 senilai Rp 630 juta.
Konon, mobil mewah itu merupakan HIBAH . Mobil mewah lainnya adalah Honda CRV buatan tahun 2008 yang juga HIBAH bernilai Rp 174 juta. Masih banyak deretan kendaraan milik Angie seperti Toyota Innova tahun 2008 seharga Rp 180 juta. Ternyata Anggota DPR ini menerima banyak barang hibah , berbeda dengan rakyat yang hanya menerima perut kosong.
Motor BMW tahun 2009 seharga 150 juta, alat transportasi Bombardier (2009) seharga Rp 50 juta, Hyundai Trajet tahun 2002 seharga Rp 209 juta dan Toyota Vios tahun 2004 seharga Rp 168 juta.
Sementara itu harta bergerak per 23 Desember 2003 hanya sekitar Rp 151 juta. Pada 21 Juli 2010, harga tidak bergerak Angie melonjak menjadi lebih dari Rp 4 miliar. Harta tidak bergerak itu merupakan tanah warisan di Bandung seluas 1.000 meter senilai Rp 2,8 miliar dan tanah di Tangerang yang juga warisan senilai Rp 2 miliar.
Tentu saja musuh para koruptor yakni, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentu tidak akan tinggal diam. Penyidik akan berkoordinasi secara erat dengan tim pemeriksa LHKPN untuk mencermati kekayaan si Mantan Puteri Indonesia itu. Benar-benar sepertinya para elit politik ini tidak pernah jera. Bobot moral dan etika lebih rendah dari binatang. Bahkan singapun kalau sudah kenyang dia akan diam, tidak seperti para elit politik. mencengangkan tetapi sudah hal yang biasa di Indonesia.
Spoiler for Zulkarnaen Djabar dan putranya:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra bersalah karena korupsi proyek Alquran dan laboratorium madrasah di Kementerian Agama tahun 2011-2012. JPU pun meminta agar Zulkarnaen dan putranya dijatuhi hukuman penjara masing-masing 12 tahun dan sembilan tahun.
Pada persidangan di Pengadilan tipikor Jakarta, Senin (6/5) malam, JPU KPK menganggap Zulkarnaen dan Dendy telah bersalah memperkaya diri sendiri Rp 14,39 miliar dan merugikan keuangan negara dalam proyek di Kemenag itu. JPU KPK, KMS Roni, menyatakan bahwa Zulkarnaen dan Dendy bersalah sebagaimana dakwaan primair.
Dalam dakwaan primair, bapak dan anak yang juga politisi Partai Golkar itu dianggap melakukan perbuatan pidana sebagaimana pasal 12 huruf b juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. "Agar majelis menjatuhkan hukuman oleh karenanya kepada terdakwa I, Zulkarnaen Djabar dengan pidana 12 tahun penjara dan kepada terdakwa II Dendy Prasetia berupa pidana penjara selama sembilan tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan.
Selain hukuman badan, majelis juga meminta agar Zulkarnaen dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan. Sedangkan untuk Dendy, hukuman dendanya Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Jika keduanya tidak sanggup membayar, maka jaksa bakal menyita seluruh harta Zulkarnaen dan Dendy untuk dilelang. Tetapi, jika hasil lelang tidak mencukupi, maka mereka diganjar hukuman penjara masing-masing selama tiga tahun.
Hal memberatkan tuntutan hukuman, karena Zulkarnaen dan Dendy telah mencederai citra DPR RI, tidak mau mengakui perbuatan mereka dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan karena kedua terdakwa sopan selama persidangan.
Sebelumnya Zulkarnaen dan Dendy Prasetya didakwa korupsi proyek pengadaan Alquran dan MTs di Kemenag tahun 2011 dan 2012. Nilai proyek pengadaan Alquran di Ditjen bimas Islam Kemenag tahun 2011 adalah Rp 22 miliar. Sedangkan pada 2012, Ditjen Bimas Islam kembali mengadakan proyek Alquran dengan nilai Rp 50 miliar.
Namun, Zulkarnaen dan Dendi telah menerima uang hingga Rp 14,3 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus selaku Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I). Dalam kasus ini, PT SPI meminjam perusahaan lain untuk mengerjakan proyek di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag tahun 2011 dan 2012. (boy/jpnn)
Spoiler for Belum Lagi yang ini Gann:

"Merespons fakta surat kuasa Gubernur BI kepada tiga pejabat BI saat itu, Komisi III DPR berencana memanggil Boediono. Jauh lebih penting adalah respons KPK. Sudah barang tentu KPK harus mendalami lagi dokumen surat kuasa itu," kata anggota Tim Pengawas Bank Century DPR RI, Bambang Soesatyo di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (16/4/2013).
Tentu masyarakat masih ingat janji ketua KPK di penghujung tahun 2012 yang menegaskan bahwa timnya akan memanggil kembali Boediono, jika hal itu dimungkinkan. Janji itu dilontarkan tak lama setelah penetapan Budi Mulya dan Siti Chalimah Fajriah sebagai tersangka kasus Bank Century.
"Dalam rapat dengan Komisi III DPR bulan Februari lalu, Ketua KPK juga menegaskan lagi bahwa pemeriksaan Budi Mulya dapat dikembangkan untuk mendalami peran dan keterlibatan Boediono," ujar anggota Komisi III DPR RI itu.
Seperti diketahui Ketua KSSK Sri Mulyani waktu itu hanya bertanggungjawab atas Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century sebesar Rp637 miliar saja. Namun ternyata bailout ke Bank Century itu justru melebihi, yaitu Rp6 triliun lebih.
"Ternyata, volume FPJP untuk Bank Century bermasalah. Sebab, Ketua KSSK Sri Mulyani mengaku hanya bertanggungjawab atas FPJP sebesar Rp637 miliar," katanya.
"Harus ada pihak atau institusi lain yang mempertanggungjawabkan sisa FPJP lainnya yang jumlahnya lebih dari Rp6 triliun itu. Dalam konteks itulah, Gubernur BI saat itu yang harus bertanggungjawab karena dana kas triliunan rupiah itu dikeluarkan dari gudang BI," kata Bambang Soesatyo. (Asr)

0
3.2K
Kutip
2
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan