whoaretheyAvatar border
TS
whoarethey
Robert Tantular Jual Gedung Bank Mutiara dari Balik Penjara


Meski sedang menjalani masa hukuman, bekas pemilik Bank Century Robert Tantular ternyata masih bisa menjual salah satu aset miliknya berupa gedung perkantoran Bank Mutiara Cabang Solo yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Solo.

Kejadian itu terungkap saat pihak Bank Mutiara yang dulu bernama Bank Century diminta membayar sewa gedung oleh pemilik baru gedung tersebut.

Corporate Secretary Bank Mutiara Rohan Haffas mengakui aset dan tanah bangunan kantor Bank Mutiara Cabang Solo yang terletak di daerah Nonongan tersebut diduga dijual Robert Tantular pada bulan Februari 2013 lalu. Dengan demikian hak milik gedung perkantoran tersebut telah beralih ke pemilik baru.

Pada suatu hari, kata dia, ada yang mengaku sebagai pemilik gedung ini. Pemilik itu meminta kepada Bank Mutiara untuk membayar sewa gedung. "Ketika kita meminta untuk menunjukkan akte jual belinya, ternyata ada surat jual beli tanah dan bangunan tersebut pada bulan Februari 2013," kata Rohan Haffas di Solo, Selasa, 11 Juni 2013.

Menurut Rohan, dari 61 kantor cabang Bank Mutiara, hanya bangunan kantor cabang Solo yang merupakan milik pribadi Robert Tantular. Sedangkan bangunan kantor cabang lainnya statusnya merupakan hak sewa kepada pihak ketiga.


Atas transaksi jual beli bangunan kantor Bank Mutiara cabang Solo, pihaknya sudah melaporkan secara resmi kepada tim pemburu aset milik Robert Tantular. "Mengenai siapa pemiliknya yang baru, saya tidak bisa menyebutkanya," terangnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Bank Mutiara Mahendradatta mengaku prihatin atas terjadinya kasus jual beli gedung yang dilakukan oleh Robert Tantular, apalagi yang bersangkutan masih mendekam di balik jeruji tahanan.
"Bagaimana mungkin Robert Tantular bisa menjual aset itu dari penjara," kata dia.

Selanjutnya, ia pun mempertanyakan kinerja tim pemburu aset Robert Tantular yang dinilainya kurang teliti dalam mengejar aset milik mantan pemilik Bank Century itu. "Tim yang terdiri dari unsur Kejaksaan Agung dan Kepolisian itu seharusnya bisa mencegah terjadinya jual beli aset itu, yakni dengan cara menyitanya," tegas dia.

Mengenai kinerja tim tersebut, ia pun membandingkan dengan kinerja KPK dalam mengusut aset yang diduga berasal dari hasil korupsi yang dilakukan oleh mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan Irjen Djoko Susilo. KPK kata dia langsung melakukan pelacakan aset milik para tersangka dan langsung menyitanya.

"Kenapa kok nggak setrengginas dalam mengungkap kasus LHI dan Djoko Susilo ya dalam mengejar aset Robert Tantular. Saya merindukan tindakan trengginas itu," kata Mahendradatta.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menvonis terdakwa Robert Tantular atas kasus penyimpangan di Bank Century dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 50 miliar, subsider lima bulan kurungan.

Putusan Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya selama delapan tahun penjara. Total kerugian Bank century yang kini dimiliki negara mencapai lebih dari Rp 9 triliun.
0
1K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan