- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
[Nasehat] PERISTIWA-PERISTIWA PELEDAKAN BOM DALAM TIMBANGAN ISLAM


TS
Heathendoom
[Nasehat] PERISTIWA-PERISTIWA PELEDAKAN BOM DALAM TIMBANGAN ISLAM
Oleh:
Syaikh Prof. Dr. Abdur Rozzaq bin Abdul Muhsin Al Badr (Guru Besar Aqidah Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia)
[Diterjemahkan oleh Ust. Abu Nida’, dari Majalah Al Furqan, Edisi 254 halaman 14-15]
Lanjut Bawah......
Syaikh Prof. Dr. Abdur Rozzaq bin Abdul Muhsin Al Badr (Guru Besar Aqidah Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia)
[Diterjemahkan oleh Ust. Abu Nida’, dari Majalah Al Furqan, Edisi 254 halaman 14-15]
Quote:
Segala puji milik Allah semata. Hasil akhir hanya untuk orang-orang yang bertaqwa. Tiada permusuhan, kecuali kepada orang-orang yang zhalim lagi melanggar batasan-batasan agama. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Imam para rasul, Nabi kita Muhammad, serta kepada keluarga dan seluruh sahabatnya.
Peristiwa menyakitkan dan aksi peledakan yang terjadi di kota Riyadh pada malam Selasa tanggal 12/3/1424H (13 Mei 2003M, Red.) telah menewaskan sejumlah orang yang tak bersalah dan menimbulkan kerugian material termasuk tindakan kriminal; satu jenis kezhaliman dan permusuhan serta sebagai bentuk perusakan di muka bumi. Termasuk perbuatan yang menyelisihi ajaran agama Islam yang lurus dalam tujuan-tujuannya yang mulia, hukum-hukumnya yang adil, dan adab-adabnya yang santun.
Berikut ini pemaparan dalil-dalil syariat yang menunjukkan kekeliruan aksi ini, kejahatannya yang sangat keji, serta penjelasan perihal perbuatan kriminal ini dan hukumnya dalam timbangan Islam.
1. Dalam ajaran Islam, terdapat perintah agar berlaku adil, berbuat ihsan, dan bersikap rahmah (belas kasih), dan larangan melakukan kemungkaran dan permusuhan. Sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala
إِن اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلكُمْ تَذَكرُونَ
"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran". [An Nahl : 90].
Sedangkan aksi kriminal ini, sama sekali tidak memiliki unsur-unsur keadilan, ihsan, dan rahmah; bahkan sebaliknya, aksi ini merupakan perbuatan mungkar dan tindak permusuhan.
2. Dalam ajaran Islam, diharamkan bertindak melampaui batas dan larangan berlaku zhalim. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
وَلاَ تَعْتَدُوا إِن اللهَ لاَ يُحِب الْمُعْتَدِين
"… dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. [Al Baqarah : 190].
Dalam sebuah hadits Qudsi, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
يَا عِبَادِي، إِني حَرمْتُ الظلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرمًا فَلاَ تَظَالَمُوا
"Wahai, hamba-hambaKu. Sesungguhnya Aku haramkan diriKu berlaku zhalim, dan Aku telah jadikan zhalim perbuatan yang diharamkan antara kalian. Maka janganlah kalian saling berbuat zhalim".
Sedangkan aksi ini dilaksanakan atas dasar tindakan melampaui batas dan dibangun di atas dasar kezhaliman.
3. Dalam ajaran Islam diharamkan aksi perusakan di muka bumi. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
وَإِذَا تَوَلى سَعَى فِي الأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنسْلَ وَاللهُ لاَ يُحِب الْفَسَادَ
"Dan apabila dia berpaling (dari kamu), dia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, padahal Allah tidak menyukai kebinasaan". [Al Baqarah : 205].
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لاَ تُفْسِدُوا فِي الأَرْضِ قَالُوا إِنمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ
"Dan bila dikatakan kepada mereka: “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi,” mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan”. [Al Baqarah : 11]
Dan aksi ini merupakan salah satu bentuk perusakan di muka bumi, bahkan termasuk bentuk perusakan yang paling parah.
4. Di antara kaidah-kaidah Islam yang agung adalah “menolak bahaya”. Di antara dalil yang menunjukkan kaidah ini, yaitu sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh lebih dari seorang sahabat beliau,
لاَ ضَرَرَ ولاَ ضِرَار
"Tidak boleh (satu pihak) membahayakan (pihak lain), dan tidak boleh (keduanya) saling membahayakan".
Dan diriwayatkan oleh Abu Dawud dan selainnya dari Abu Shirmah, salah seorang sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa dia berkata.
مَنْ ضَار أَضَر اللهُ بِهِ وَمَنْ شَاق شَاق اللهُ عَلَيْهِ
"Barangsiapa (sengaja) membahayakan (seseorang), maka Allah akan mendatangkan bahaya kepadanya, dan barangsiapa (sengaja) menyusahkan (seseorang), maka Allah akan menurunkan kesusahan kepadanya"
Meskipun sanadnya diperbincangkan, tetapi makna yang dikandungnya benar, karena “balasan yang diterima setimpal dengan amalnya” dan sebagaimana kata pepatah ‘dua tangan akan bertemu dua tangan’. Jadi, tidak halal seorang muslim membahayakan muslim yang lain, baik dengan ucapan maupun perbuatannya.
Sedangkan perbuatan mereka itu, dilakukan dalam bentuk aksi yang sangat membahayakan (orang lain) dan sangat keji.
5. Dan di antara kaidah Islam adalah “memberikan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan”. Adapun aksi orang-orang itu, sedikitpun tidak memberikan maslahat dan manfaat, sementara mudaratnya tidak terbilang.
6. Dalam ajaran Islam terdapat pengharaman bunuh diri. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِن اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللهِ يَسِيرًا
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kalian. Dan barangsiapa yang berbuat demikian dengan melanggar hak dan berlaku aniaya, maka Kami kelak akan masukkan ia ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah". [An Nisa’ : 29-30].
Di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim terdapat riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata,“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ تَرَدى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنمَ يَتَرَدى فِيهَا خَالِدًا مُخَلدًا فِيهَا أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسى سُما فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمهُ فِي يَدِهِ يَتَحَساهُ فِي نَارِ جَهَنمَ خَالِدًا مُخَلدًا فِيهَا أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجأُ فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنمَ خَالِدًا مُخَلدًا فِيهَا أَبَدًا
"Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam, dia menjatuhkan diri di neraka itu, kekal selama-lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati, maka racun itu tetap di tangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam, dia kekal selama-lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada di tangannya dan dia tusuk-tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam, dia kekal selama-lamanya".
Dan orang-orang ini membunuh diri mereka sendiri dalam aksi kriminal yang diingkari (orang banyak).
7. Dalam ajaran Islam, diharamkan membunuh jiwa seorang muslim tanpa alasan yang benar.Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
وَلاَ تَقْتُلُوا النفْسَ التِي حَرمَ اللهُ إِلا بِالْحَق
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar". [Al Isra’ : 33]
Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman tentang sifat-sifat orang-orang yang beriman, yaitu para hamba Allah Yang Maha Penyayang.
وَالذِينَ لاَ يَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا ءَاخَرَ وَلاَ يَقْتُلُونَ النفْسَ التِي حَرمَ اللهُ إِلا بِالْحَق وَلاَ يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا ؛ يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا ؛
"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu dalam keadaan terhina". [Al Furqan:68-69].
Di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim terdapat riwayat dari Ibnu Mas‘ud dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda.
لاَ يَحِل دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلا اللهُ وَأَني رَسُولُ اللهِ إِلا بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثيبُ الزانِي، وَالنفْسُ بِالنفْسِ، وَالتارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
"Tidak halal ditumpahkan darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada ilah (yang hak) selain Allah dan bahwa saya adalah utusan Allah, kecuali salah satu dari yang tiga ini: orang yang berzina (padahal dia telah berkeluarga), orang yang membunuh orang lain, dan orang yang murtad meninggalkan jamaah kaum muslimin".
لَزَوَالُ الدنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
"Lenyapnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah daripada pembunuhan seorang muslim".
Lantas berapa banyakkah orang muslim yang terbunuh dalam aksi keji ini?
8. Islam datang membawa rahmat (bagi alam). Orang yang tidak menyayangi tidak akan disayangi. Dan orang-orang yang penyayang akan disayang oleh Yang Maha Penyayang. Banyak hadits yang menjelaskan makna-makna ini. Dalam Sunan Tirmidzi dan selainnya terdapat riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda,
لاَ تُنْزَعُ الرحْمَةُ إِلا مِنْ شَقِي
"Tidaklah tercerabut rahmat (rasa belas kasih), kecuali dari (hati) orang yang celaka".
Bahkan rahmat itu juga meliputi atas hewan ternak dan makhluk melata lainnya. Imam Bukhari meriwayatkan dalam kitab Adab Al Mufrad dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.
مَنْ رَحِمَ وَلَوْ ذَبِيحَةً رَحِمَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Barangsiapa yang merahmati (kasih sayang) walau kepada hewan sembelihan sekalipun, maka Allah akan merahmatinya pada hari kiamat".
Beliau juga meriwayatkan, bahwa ada seorang laki-laki berkata,”Wahai, Rasulullah. Saya telah menyembelih seekor kambing dan saya merahmatinya,” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
وَالشاةُ إِنْ رَحِمْتَهَا رَحِمَكَ اللهُ
"Dan jika engkau bersikap rahmah kepada seekor kambing, Allah akan merahmatimu".
Pernah ada seorang laki-laki (dari Bani Israil) yang diampuni dosanya karena sikap rahmah (belas kasih)nya kepada seekor anjing yang dilihat sedang menjilati tanah basah karena sangat hausnya. Lalu laki-laki itu turun ke sebuah sumur, mengisi penuh sepatunya dengan air. Dengan menggigit sepatu itu, dia naik dan memberikannya kepada anjing tersebut. Maka, Allah pun memujinya lalu mengampuninya. Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.
Abu Dawud dan selainnya meriwayatkan dari Ibnu Mas‘ud Radhiyallahu 'anhu , bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah singgah di suatu tempat. Ketika itu ada seorang laki-laki yang mengambil telur-telur seekor burung humarah. Lalu burung itu terbang berputar-putar di atas kepala Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka beliau bertanya,”Siapa di antara kalian yang mengganggu telur-telur burung ini?” Maka laki-laki tadi menjawab,”Saya yang mengambilnya,” Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab,”Kembalikan sebagai sikap rahmah kepadanya.”
Renungkanlah sikap rahmah (kasih sayang) yang luhur yang diserukan Islam, lalu renungkanlah apa yang dilakukan oleh para pelaku perbuatan keji ini; anak-anak menjadi yatim, banyak wanita menjadi janda, jiwa melayang sia-sia, hati menjadi takut, dan harta benda musnah, lalu di mana rahmat Islam ? Jika mereka mau memikirkannya.
9. Dalam ajaran Islam, terdapat larangan menakut-nakuti (intimidasi) dan meneror orang-orang Islam. Di dalam Sunan Abu Dawud diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.
لاَ يَحِل لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوعَ مُسْلِمًا
"Tidak halal seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain".
Lantas, berapa banyak orang muslim yang telah ditakut-takuti, diintimidasi, dan disakiti (dengan aksi keji) malam itu?
10. Dalam ajaran Islam terdapat larangan menghunus senjata kepada kaum mukminin (meski dalam rangka bercanda). Dalam Musnad Imam Ahmad terdapat riwayat dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda.
مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السلاَحَ فَلَيْسَ مِنا
"Barangsiapa yang membawa senjata untuk menyerang kami, maka dia bukan dari kami".
Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.
إِذَا مَر أَحَدُكُمْ فِي مَسْجِدِنَا أَوْ سُوقِنَا بِنَبْلٍ فَلْيُمْسِكْ عَلَى أَنْصَالِهَا، لاَ يُصِبْ أَحَدًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ أَذًى
"Apabila salah seorang dari kalian lewat di masjid atau pasar dengan membawa anak panah, maka hendaknya dia memegang ujungnya agar tidak melukai seorang pun dari kaum muslimin".
Sedangkan dalam aksi kriminal ini terjadi peledakan bom-bom penghancur dan senjata perusak di tengah-tengah kaum muslimin dan di tempat-tempat tinggal mereka.
11. Dalam Islam terdapat larangan memberi isyarat dengan senjata atau sebangsanya, baik dengan sungguh-sungguh maupun senda gurau, dan larangan membawa senjata dalam keadaan terhunus demi menjaga keselamatan manusia.
Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim terdapat riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda.
لاَ يُشِيرُ أَحَدُكُمْ إِلَى أَخِيهِ بِالسلاَحِ فَإِنهُ لاَ يَدْرِي لَعَل الشيْطَانَ يَنْزِعُ فِي يَدِهِ فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنَ النارِ
"Janganlah ada salah seorang dari kalian memberi isyarat kepada saudaranya dengan senjata, karena dia tidak tahu boleh jadi syaitan".
Dalam riwayat Muslim.
مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيهِ بِحَدِيدَةٍ فَإِن الْمَلَائِكَةَ تَلْعَنُهُ حَتى يَنْزِعَ وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لِأَبِيهِ وَأُمهِ
"Barangsiapa memberi isyarat kepada saudaranya (untuk menakutinya) dengan sebatang besi, maka dilaknat oleh malaikat sampai ia meninggalkan perbuatan tersebut, meskipun orang yang ditakut-takuti itu adalah saudara kandung". (Yang kami temukan dalam Shahih Muslim adalah hadits:
مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيهِ بِحَدِيدَةٍ فَإِن الْمَلَائِكَةَ تَلْعَنُهُ حَتى يَدَعَهُ وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لِأَبِيهِ وَأُمهِ)
12. Dalam ajaran Islam, diharamkan bersikap khianat dan melanggar janji. Allah berfirman.
إِن اللهَ لا يُحِب الْخَائِنِينَ
"Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat". [Al Anfal:58].
إِن اللهَ لا يُحِب مَنْ كَانَ خَواناً أَثِيماً
"Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa". [An Nisa’:107]
Dalam Shahih Muslim disebutkan sebuah riwayat dari Abu Sa’id Al Khudri, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
لِكُل غَادِرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرْفَعُ لَهُ بِقَدْرِ غَدْرَتِهِ
"Setiap penghianat memiliki panji pengenal di hari kiamat, panjinya ditinggikan sesuai penghianatannya".
Dalam Shahih Bukhari disebutkan riwayat dari Ibnu Umar, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
لِكُل غَادِرٍ لِوَاءٌ يُنْصَبُ بِغَدْرَتِهِ
"Setiap penghianat akan mempunyai panji pengenal yang ditancapkan karena penghianatannya".
Dalam hadits Buraidah dalam Shahih Muslim, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
اغْزُوا وَلاَ تَغُلوا وَلاَ تَغْدِرُوا وَلاَ تَمْثُلُوا
"Berperanglah ! Jangan berbuat gulul (mengambil rampasan perang sebelum dibagi). Jangan melanggar janji, dan jangan mencacati jasad musuh".
Betapa besar pelanggaran janji yang dilakukan oleh orang-orang itu dan betapa parah pengkhianatan mereka.
13. Dalam ajaran Islam terdapat larangan membunuh anak kecil, perempuan, dan orang yang berusia lanjut (meskipun dalam peperangan). Di dalam hadits Buraidah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
وَلاَ تَقْتُلُوا وَلِيدًا
"Dan janganlah kalian membunuh anak-anak". [Riwayat Muslim]
Disebutkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim riwayat dari Ibnu Umar, bahwa ada seorang perempuan terbunuh dalam beberapa peperangan Rasulullah, maka beliau mengingkari perbuatan membunuh perempuan dan anak kecil.
Disebutkan dalam Sunan Abu Dawud hadits dari Anas, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
انْطَلِقُوا بِاسْمِ اللهِ وَبِاللهِ وَعَلَى مِلةِ رَسُولِ اللهِ وَلاَ تَقْتُلُوا شَيْخًا فَانِيًا وَلاَ طِفْلاً وَلاَ صَغِيرًا وَلاَ امْرَأَةً
"Berangkatlah (ke medan perang) dengan nama Allah, dengan Allah, dan di atas millah Rasulullah. Janganlah membunuh orang tua jompo, anak-anak, bayi, dan perempuan".
Sedangkan dalam perbuatan kriminal ini, tidak membedakan antara yang kecil dan yang besar, antara laki-laki dan perempuan; bahkan korban yang tewas kebanyakan ialah orang tua jompo, wanita, dan anak kecil.
Peristiwa menyakitkan dan aksi peledakan yang terjadi di kota Riyadh pada malam Selasa tanggal 12/3/1424H (13 Mei 2003M, Red.) telah menewaskan sejumlah orang yang tak bersalah dan menimbulkan kerugian material termasuk tindakan kriminal; satu jenis kezhaliman dan permusuhan serta sebagai bentuk perusakan di muka bumi. Termasuk perbuatan yang menyelisihi ajaran agama Islam yang lurus dalam tujuan-tujuannya yang mulia, hukum-hukumnya yang adil, dan adab-adabnya yang santun.
Berikut ini pemaparan dalil-dalil syariat yang menunjukkan kekeliruan aksi ini, kejahatannya yang sangat keji, serta penjelasan perihal perbuatan kriminal ini dan hukumnya dalam timbangan Islam.
1. Dalam ajaran Islam, terdapat perintah agar berlaku adil, berbuat ihsan, dan bersikap rahmah (belas kasih), dan larangan melakukan kemungkaran dan permusuhan. Sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala
إِن اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلكُمْ تَذَكرُونَ
"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran". [An Nahl : 90].
Sedangkan aksi kriminal ini, sama sekali tidak memiliki unsur-unsur keadilan, ihsan, dan rahmah; bahkan sebaliknya, aksi ini merupakan perbuatan mungkar dan tindak permusuhan.
2. Dalam ajaran Islam, diharamkan bertindak melampaui batas dan larangan berlaku zhalim. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
وَلاَ تَعْتَدُوا إِن اللهَ لاَ يُحِب الْمُعْتَدِين
"… dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. [Al Baqarah : 190].
Dalam sebuah hadits Qudsi, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
يَا عِبَادِي، إِني حَرمْتُ الظلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرمًا فَلاَ تَظَالَمُوا
"Wahai, hamba-hambaKu. Sesungguhnya Aku haramkan diriKu berlaku zhalim, dan Aku telah jadikan zhalim perbuatan yang diharamkan antara kalian. Maka janganlah kalian saling berbuat zhalim".
Sedangkan aksi ini dilaksanakan atas dasar tindakan melampaui batas dan dibangun di atas dasar kezhaliman.
3. Dalam ajaran Islam diharamkan aksi perusakan di muka bumi. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
وَإِذَا تَوَلى سَعَى فِي الأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنسْلَ وَاللهُ لاَ يُحِب الْفَسَادَ
"Dan apabila dia berpaling (dari kamu), dia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, padahal Allah tidak menyukai kebinasaan". [Al Baqarah : 205].
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لاَ تُفْسِدُوا فِي الأَرْضِ قَالُوا إِنمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ
"Dan bila dikatakan kepada mereka: “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi,” mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan”. [Al Baqarah : 11]
Dan aksi ini merupakan salah satu bentuk perusakan di muka bumi, bahkan termasuk bentuk perusakan yang paling parah.
4. Di antara kaidah-kaidah Islam yang agung adalah “menolak bahaya”. Di antara dalil yang menunjukkan kaidah ini, yaitu sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh lebih dari seorang sahabat beliau,
لاَ ضَرَرَ ولاَ ضِرَار
"Tidak boleh (satu pihak) membahayakan (pihak lain), dan tidak boleh (keduanya) saling membahayakan".
Dan diriwayatkan oleh Abu Dawud dan selainnya dari Abu Shirmah, salah seorang sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa dia berkata.
مَنْ ضَار أَضَر اللهُ بِهِ وَمَنْ شَاق شَاق اللهُ عَلَيْهِ
"Barangsiapa (sengaja) membahayakan (seseorang), maka Allah akan mendatangkan bahaya kepadanya, dan barangsiapa (sengaja) menyusahkan (seseorang), maka Allah akan menurunkan kesusahan kepadanya"
Meskipun sanadnya diperbincangkan, tetapi makna yang dikandungnya benar, karena “balasan yang diterima setimpal dengan amalnya” dan sebagaimana kata pepatah ‘dua tangan akan bertemu dua tangan’. Jadi, tidak halal seorang muslim membahayakan muslim yang lain, baik dengan ucapan maupun perbuatannya.
Sedangkan perbuatan mereka itu, dilakukan dalam bentuk aksi yang sangat membahayakan (orang lain) dan sangat keji.
5. Dan di antara kaidah Islam adalah “memberikan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan”. Adapun aksi orang-orang itu, sedikitpun tidak memberikan maslahat dan manfaat, sementara mudaratnya tidak terbilang.
6. Dalam ajaran Islam terdapat pengharaman bunuh diri. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِن اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللهِ يَسِيرًا
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kalian. Dan barangsiapa yang berbuat demikian dengan melanggar hak dan berlaku aniaya, maka Kami kelak akan masukkan ia ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah". [An Nisa’ : 29-30].
Di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim terdapat riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata,“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ تَرَدى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنمَ يَتَرَدى فِيهَا خَالِدًا مُخَلدًا فِيهَا أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسى سُما فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمهُ فِي يَدِهِ يَتَحَساهُ فِي نَارِ جَهَنمَ خَالِدًا مُخَلدًا فِيهَا أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجأُ فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنمَ خَالِدًا مُخَلدًا فِيهَا أَبَدًا
"Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam, dia menjatuhkan diri di neraka itu, kekal selama-lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati, maka racun itu tetap di tangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam, dia kekal selama-lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada di tangannya dan dia tusuk-tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam, dia kekal selama-lamanya".
Dan orang-orang ini membunuh diri mereka sendiri dalam aksi kriminal yang diingkari (orang banyak).
7. Dalam ajaran Islam, diharamkan membunuh jiwa seorang muslim tanpa alasan yang benar.Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
وَلاَ تَقْتُلُوا النفْسَ التِي حَرمَ اللهُ إِلا بِالْحَق
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar". [Al Isra’ : 33]
Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman tentang sifat-sifat orang-orang yang beriman, yaitu para hamba Allah Yang Maha Penyayang.
وَالذِينَ لاَ يَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا ءَاخَرَ وَلاَ يَقْتُلُونَ النفْسَ التِي حَرمَ اللهُ إِلا بِالْحَق وَلاَ يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا ؛ يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا ؛
"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu dalam keadaan terhina". [Al Furqan:68-69].
Di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim terdapat riwayat dari Ibnu Mas‘ud dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda.
لاَ يَحِل دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلا اللهُ وَأَني رَسُولُ اللهِ إِلا بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثيبُ الزانِي، وَالنفْسُ بِالنفْسِ، وَالتارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
"Tidak halal ditumpahkan darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada ilah (yang hak) selain Allah dan bahwa saya adalah utusan Allah, kecuali salah satu dari yang tiga ini: orang yang berzina (padahal dia telah berkeluarga), orang yang membunuh orang lain, dan orang yang murtad meninggalkan jamaah kaum muslimin".
لَزَوَالُ الدنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
"Lenyapnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah daripada pembunuhan seorang muslim".
Lantas berapa banyakkah orang muslim yang terbunuh dalam aksi keji ini?
8. Islam datang membawa rahmat (bagi alam). Orang yang tidak menyayangi tidak akan disayangi. Dan orang-orang yang penyayang akan disayang oleh Yang Maha Penyayang. Banyak hadits yang menjelaskan makna-makna ini. Dalam Sunan Tirmidzi dan selainnya terdapat riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda,
لاَ تُنْزَعُ الرحْمَةُ إِلا مِنْ شَقِي
"Tidaklah tercerabut rahmat (rasa belas kasih), kecuali dari (hati) orang yang celaka".
Bahkan rahmat itu juga meliputi atas hewan ternak dan makhluk melata lainnya. Imam Bukhari meriwayatkan dalam kitab Adab Al Mufrad dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.
مَنْ رَحِمَ وَلَوْ ذَبِيحَةً رَحِمَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Barangsiapa yang merahmati (kasih sayang) walau kepada hewan sembelihan sekalipun, maka Allah akan merahmatinya pada hari kiamat".
Beliau juga meriwayatkan, bahwa ada seorang laki-laki berkata,”Wahai, Rasulullah. Saya telah menyembelih seekor kambing dan saya merahmatinya,” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
وَالشاةُ إِنْ رَحِمْتَهَا رَحِمَكَ اللهُ
"Dan jika engkau bersikap rahmah kepada seekor kambing, Allah akan merahmatimu".
Pernah ada seorang laki-laki (dari Bani Israil) yang diampuni dosanya karena sikap rahmah (belas kasih)nya kepada seekor anjing yang dilihat sedang menjilati tanah basah karena sangat hausnya. Lalu laki-laki itu turun ke sebuah sumur, mengisi penuh sepatunya dengan air. Dengan menggigit sepatu itu, dia naik dan memberikannya kepada anjing tersebut. Maka, Allah pun memujinya lalu mengampuninya. Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.
Abu Dawud dan selainnya meriwayatkan dari Ibnu Mas‘ud Radhiyallahu 'anhu , bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah singgah di suatu tempat. Ketika itu ada seorang laki-laki yang mengambil telur-telur seekor burung humarah. Lalu burung itu terbang berputar-putar di atas kepala Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka beliau bertanya,”Siapa di antara kalian yang mengganggu telur-telur burung ini?” Maka laki-laki tadi menjawab,”Saya yang mengambilnya,” Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab,”Kembalikan sebagai sikap rahmah kepadanya.”
Renungkanlah sikap rahmah (kasih sayang) yang luhur yang diserukan Islam, lalu renungkanlah apa yang dilakukan oleh para pelaku perbuatan keji ini; anak-anak menjadi yatim, banyak wanita menjadi janda, jiwa melayang sia-sia, hati menjadi takut, dan harta benda musnah, lalu di mana rahmat Islam ? Jika mereka mau memikirkannya.
9. Dalam ajaran Islam, terdapat larangan menakut-nakuti (intimidasi) dan meneror orang-orang Islam. Di dalam Sunan Abu Dawud diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.
لاَ يَحِل لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوعَ مُسْلِمًا
"Tidak halal seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain".
Lantas, berapa banyak orang muslim yang telah ditakut-takuti, diintimidasi, dan disakiti (dengan aksi keji) malam itu?
10. Dalam ajaran Islam terdapat larangan menghunus senjata kepada kaum mukminin (meski dalam rangka bercanda). Dalam Musnad Imam Ahmad terdapat riwayat dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda.
مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السلاَحَ فَلَيْسَ مِنا
"Barangsiapa yang membawa senjata untuk menyerang kami, maka dia bukan dari kami".
Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.
إِذَا مَر أَحَدُكُمْ فِي مَسْجِدِنَا أَوْ سُوقِنَا بِنَبْلٍ فَلْيُمْسِكْ عَلَى أَنْصَالِهَا، لاَ يُصِبْ أَحَدًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ أَذًى
"Apabila salah seorang dari kalian lewat di masjid atau pasar dengan membawa anak panah, maka hendaknya dia memegang ujungnya agar tidak melukai seorang pun dari kaum muslimin".
Sedangkan dalam aksi kriminal ini terjadi peledakan bom-bom penghancur dan senjata perusak di tengah-tengah kaum muslimin dan di tempat-tempat tinggal mereka.
11. Dalam Islam terdapat larangan memberi isyarat dengan senjata atau sebangsanya, baik dengan sungguh-sungguh maupun senda gurau, dan larangan membawa senjata dalam keadaan terhunus demi menjaga keselamatan manusia.
Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim terdapat riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda.
لاَ يُشِيرُ أَحَدُكُمْ إِلَى أَخِيهِ بِالسلاَحِ فَإِنهُ لاَ يَدْرِي لَعَل الشيْطَانَ يَنْزِعُ فِي يَدِهِ فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنَ النارِ
"Janganlah ada salah seorang dari kalian memberi isyarat kepada saudaranya dengan senjata, karena dia tidak tahu boleh jadi syaitan".
Dalam riwayat Muslim.
مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيهِ بِحَدِيدَةٍ فَإِن الْمَلَائِكَةَ تَلْعَنُهُ حَتى يَنْزِعَ وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لِأَبِيهِ وَأُمهِ
"Barangsiapa memberi isyarat kepada saudaranya (untuk menakutinya) dengan sebatang besi, maka dilaknat oleh malaikat sampai ia meninggalkan perbuatan tersebut, meskipun orang yang ditakut-takuti itu adalah saudara kandung". (Yang kami temukan dalam Shahih Muslim adalah hadits:
مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيهِ بِحَدِيدَةٍ فَإِن الْمَلَائِكَةَ تَلْعَنُهُ حَتى يَدَعَهُ وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لِأَبِيهِ وَأُمهِ)
12. Dalam ajaran Islam, diharamkan bersikap khianat dan melanggar janji. Allah berfirman.
إِن اللهَ لا يُحِب الْخَائِنِينَ
"Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat". [Al Anfal:58].
إِن اللهَ لا يُحِب مَنْ كَانَ خَواناً أَثِيماً
"Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa". [An Nisa’:107]
Dalam Shahih Muslim disebutkan sebuah riwayat dari Abu Sa’id Al Khudri, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
لِكُل غَادِرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرْفَعُ لَهُ بِقَدْرِ غَدْرَتِهِ
"Setiap penghianat memiliki panji pengenal di hari kiamat, panjinya ditinggikan sesuai penghianatannya".
Dalam Shahih Bukhari disebutkan riwayat dari Ibnu Umar, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
لِكُل غَادِرٍ لِوَاءٌ يُنْصَبُ بِغَدْرَتِهِ
"Setiap penghianat akan mempunyai panji pengenal yang ditancapkan karena penghianatannya".
Dalam hadits Buraidah dalam Shahih Muslim, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
اغْزُوا وَلاَ تَغُلوا وَلاَ تَغْدِرُوا وَلاَ تَمْثُلُوا
"Berperanglah ! Jangan berbuat gulul (mengambil rampasan perang sebelum dibagi). Jangan melanggar janji, dan jangan mencacati jasad musuh".
Betapa besar pelanggaran janji yang dilakukan oleh orang-orang itu dan betapa parah pengkhianatan mereka.
13. Dalam ajaran Islam terdapat larangan membunuh anak kecil, perempuan, dan orang yang berusia lanjut (meskipun dalam peperangan). Di dalam hadits Buraidah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
وَلاَ تَقْتُلُوا وَلِيدًا
"Dan janganlah kalian membunuh anak-anak". [Riwayat Muslim]
Disebutkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim riwayat dari Ibnu Umar, bahwa ada seorang perempuan terbunuh dalam beberapa peperangan Rasulullah, maka beliau mengingkari perbuatan membunuh perempuan dan anak kecil.
Disebutkan dalam Sunan Abu Dawud hadits dari Anas, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
انْطَلِقُوا بِاسْمِ اللهِ وَبِاللهِ وَعَلَى مِلةِ رَسُولِ اللهِ وَلاَ تَقْتُلُوا شَيْخًا فَانِيًا وَلاَ طِفْلاً وَلاَ صَغِيرًا وَلاَ امْرَأَةً
"Berangkatlah (ke medan perang) dengan nama Allah, dengan Allah, dan di atas millah Rasulullah. Janganlah membunuh orang tua jompo, anak-anak, bayi, dan perempuan".
Sedangkan dalam perbuatan kriminal ini, tidak membedakan antara yang kecil dan yang besar, antara laki-laki dan perempuan; bahkan korban yang tewas kebanyakan ialah orang tua jompo, wanita, dan anak kecil.
Lanjut Bawah......
Diubah oleh Heathendoom 09-06-2013 00:09
0
1.4K
Kutip
5
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan