Kaskus

News

cow.shakeAvatar border
TS
cow.shake
|Prestasi Gubsu PKS| Tim Advokasi Penyelamat Sumut Gugat Gatot Pujo Nugroho
Tim Advokasi Penyelamat Sumut Gugat Gatot di PN Medan
Submitted by harianmandiri on Tue, 04/06/2013 - 09:41



Sebanyak 23 pengacara yang mewakili 25 pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat dan organisasi kemasyarakatan di Sumatera Utara mengajukan gugatan citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri Medan.

Adapun ke-23 pengacara yang tergabung dalam tim advokasi penyelamatan Sumut ini menggugat Gatot Pujo Nugroho sebagai diri pribadi dan sebagai Gubernur Sumut.

Selain Gatot, tim Advokasi Penyelamat Sumut ini juga menggugat 7 lembaga lainnya, termasuk DPRD Sumut, BPK RI, Poldasu, KPU, Kejagung, Kemendagri dan Presiden.

Dalam salinan gugatannya, Tim advokasi ini meminta agar tergugat dari DPRDSU, KPU Sumut, Mendagri, serta Presiden untuk tidak melantik Gatot sebagai Gubernur Sumatera Utara periode 2013-2018.

Selain itu mereka mendesak Poldasu, Kejatisu, BPK-RI untuk menindaklanjuti penyidikan korupsi di Sumut.

Hal ini dikatakan Ketua Tim Advokasi Penyelamat Sumut, Adi Mansar Lubis SH, Mhum kepada wartawan saat menggelar konfrensi pers di Kantor LBH Medan, Senin (3/6).

Lebih lanjut, Adi Mansar menegaskan bahwa gugatan citizen Lawsuit ini mereka lakukan lantaran kekhawatiran warga Sumut akan tindakan korupsi di daerah ini yang diindikasikan sudah dilakukan oleh gubernur, mulai dari korupsi dana Bansos, dana BOS, hingga Bantuan Dana Bawahan yg mereka nilai pencairannya syarat akan kepentingan.

Sehingga karena tindak pidana korupsi itu, mereka yg mewakili masyarakat sumut meminta agar pelantikan Gatot ditunda.

Gugatan Citizen Lawsuit ini sendiri sudah didaftarkan pada Senin siang di PN Medan dengan no register, 309/pdt.6/2013/PN Mdn.

Menurut Adi mansar, Pengadilan akan membentuk tim mengkaji gugatan mereka ini. [mad]

Code:
http://harianmandiri.com/hukum/tim-advokasi-penyelamat-sumut-gugat-gatot-di-pn-medan/1962



Published On: Tue, Jun 4th, 2013
Tim Advokasi Penyelamat Sumut Menggugat, Adili Gatot Pujo Nugroho



MEDAN Simantab.Com – Ratusan mahasiswa mengatasnamakan kelompok Cipayung Plus yang terdiri GMKI, PMII, HMI, GMNI, PMKRI, dan HIMMAH Senin (3/6) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Diponegoro Medan.Dalam orasinya antara lain meminta aparat hukum menangkap,mengadili dan memenjarakan Gatot Pujo Nugroho.

Kasus yang melingkarinya, dikatakan menyita perhatian publik,diantaranya dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos), dugaan korupsi bantuan daerah bawahan (BDB) dan Korupsi Dana Bagi Hasil (DBH).Kepala daerah, kata mereka menjadi teladan dalam memerangi korupsi, ternyata mencuat penyalahgunaan wewenang seperti pembagian dana BDB Rp2,4 triliun yang dibagikan 33 kabupaten.Sepatutnya, pemberian dana BDB dilaksanakan secara tertib, taat peraturan, efesien, efektif, transparan, bertanggungjawab dan memperhatikan rasa keadilan dan asas kepatuhan demi pemerataan perekonomian masyarakat.

Aksi sempat memanas karena massa memblokir jalan dan memberhentikan paksa beberapa mobil yang melintas di ruas Jalan Diponegoro.Bahkan massa sempat melempar polisi dengan botol air mineral dan melakukan pengrusakan pagar kantor Gubsu.Namun aksi itu sempat mereda karena dihalau polisi.

Nurdin Lubis Aman


Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Biro Keuangan Sekretariat Daerah Perovinsi Sumatera Utara (Setdaprovsu) Ilyas selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), disebut-sebut menandatangani Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).Namun parahnya, Ilyas tidak mencairkan dana kekurangan pada pencairan dana triwulan III dan IV yang diajukan Dinas Pendidikan Provsu pada 26 Desember 2012. Malah, dana itu dialihkan untuk kegiatan lain.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Raden Heru Prakoso mengatakan, dana senilai Rp14,9 miliar itu adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kabid Perbendaharaan selaku kuasa bendahara umum daerah yang menandatangani SP2D tidak mencairkan, dan diduga dana BOS dialihkan ke kegiatan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dalam kasus itu, terlapor yakni MILS,” ujarnya.

Heru menyebut, Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut sudah memeriksa 27 saksi. Bahkan, penyidik juga sudah menyita dokumen maupun surat sebagai bukti dalam kasus itu.

“Penyidik juga memeriksa ahli dari Kementerian Keuangan RI, ahli Kementerian Dalam Negeri RI, dan memeriksa ahli dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI,” tegas Heru.Dia menyebutkan, penyidik dalam kasus itu masih terus mendalami. Tujuh orang saksi dari kantor Gubernur juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.

“Dalam kasus ini sudah dilakukan gelar perkara dan telah melakukan penahanan terhadap Kabid Perbendaharaan Setdaprovsu, Ilyas sejak 2 Mei 2013. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegas Heru.Heru menyebutkan, penyidik telah memeriksa Kepala Biro Keuangan Setdaprovsu, Baharuddin Siagian.

“Baharudin Siagian sudah diperiksa dua kali terhadap pengalihan anggaran dana BOS untuk kegiatan lain. Untuk Sekdaprovsu Nurdin Lubis tidak terlibat dalam kasus ini, karena, pengalihan anggaran dana BOS terjadi sebelum Sekdaprovsu Nurdin Lubis menjabat,” pungkas Heru.

Menggugat Gatot


Tim Advokasi Penyelamat Sumatera Utara akhirnya melayangkan gugatan Citizen Lawsuit (Sumut menolak pemimpin koruptif) sesuai dengan surat gugatan di Pengadilan Negeri Medan dengan No Registrasi, 309/pdt.E/2013/PN.Mdn.Sebagai dasar gugatan tersebut yakni, Dana BOS, Dana Pendidikan yang diperkecil dan Dana Bansos/ Hibah serta Dana BDB yang diperbesar, Dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB), indikasi perbuatan menyalahgunakan jabatan lainnya.

Saat melakukan temu pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Medan di Jalan Hindu 12 Kesawan Medan, Senin (3/6), media menerima sejumlah nama- nama penggugat yang tergabung di dalam Tim Advokasi Penyelamat Sumut, yakni:
1. Hamdani Harahap (foto-red)
2. Martin Simangunsong.
3. Junaidi Matondang.
4. Borkat Harahap.
5. Efendi Tambunan.
6. Oktober Siahaan.
7. Syah Rijal Dalimunte.
8. Yurika N.
9. Sopyan Taufik
10. Dam Hasonangan Harahap.
11. Eko Winarno.
12. Ahmad Sukri Hasibuan.
13. Adi Mansar.
14. Syafaruddin.
15. Mahmud Irsad Lubis.
16. Guntur Rambe.
17. Fajaruddin Lubis.
18. Deni Nirmansyah Pelis.
19. Ahmad Irwandi Lubis.
20. Anggun Rijal, P.
21. Masitah Hasibuan.
22. Abdul Manaf.
23. Iwan Rohman Harahap.
24. Radjoki nainggolan.
25. Rizanul.
26. Sastra.
27. Becheta Perkasa.
28. Raya Timbul Manurung.
29. Penyabar Nakhe.
30. Rosiyanto.
31. Burhanuddin Rajagukguk.
32. Bindu Hutagalung.
33. Tongam Freddy Siregar.
34. Roy Alexander Sitanggang.
35. Rudi samosir

Sementara, sebagai tergugat adalah,
1. Gubernur Sumut, Gatot Pudjonugroho, sebagai tergugat I.
2. Pemerintah RI CQ Kementerian Dalam negeri RI CQ Gubernur Provsu, Tergugat II
3. DPRD Provsu, sebagai tergugat III.
4. Pemerintah RI CQ Badan Pemeriksaan Keuangan RI CQ Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provsu, sebagai tergugat IV.
5. Pemerintah RI CQ Kepolisian RI CQ kepolisian Daerah Sumut, sebagai tergugat V.
6. Pemerintah RI CQ Kejaksaan Agung RI CQ Kejaksaan Tinggi Sumut, sebagai tergugat VI.
7. Komisi Pemilihan Umum CQ Komisi Pemilihan Umum Daerah Provsu, sebagai tergugat VII.
8. Pemerintah RI CQ Kementerian Dalam Negeri, sebagai tergugat VIII.
9. Presiden RI, sebagai tergugat IX.(*)

Code:
http://www.simantab.com/?p=6499



Polda Sumut-Gatot Puja Bersekongkol Korupsi
Puluhan Pengacara Laporkan Korupsi Gubernur Sumut

Selasa, 4 Juni 2013 | 9:26



[MEDAN] Puluhan pengacara mensinyalir Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Kejaksaan Tinggi Sumut melakukan persekongkolan dengan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho, terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), dan bantuan operasional sekolah (BOS).

Persekongkolan itu diungkapkan puluhan pengacara saat mengajukan gugatan class action terhadap Gatot Pujo Nugroho di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Saat mendaftarkan gugatan itu, pengacara yang berjumlah 23 orang tersebut mengharapkan, pengadilan mengeluarkan perintah terhadap aparat untuk menuntaskan keterkaitan Gatot.

Gugatan itu diterima PN Medan dengan nomor perkara 309/Pdt.6/2013/PN.MDN. Selain mengajukan gugatan, puluhan pengacara terkemuka di daerah ini juga melaporkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Sumut tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, lembaga antikorupsi itu dinilai mampu menuntaskan kasus tersebut.

"Banyak fakta yang menjadi dasar gugatan dan mengarah kepada Gatot dalam kasus dugaan korupsi itu. Sebab, berbagai kesaksian terdakwa dalam proses penyidikan oleh aparat saat mengusut kasus dugaan korupsi itu, sampai ke tingkat persidangan di pengadilan, kasus yang mengakibatkan negara mengalami kerugian tidak sedikit itu, semuanya mengarah kepada Gatot," ujar Ketua Tim Advokasi Penggugat, Hamdani Harahap kepada SP di Medan, Senin (3/6).

Hamdani sangat menyesalkan sikap aparat penyidik Polda Sumut dan Kejati Sumut yang sama sekali tidak memproses kasus dugaan korupsi yang melibatkan orang nomor satu di daerah itu.

Padahal, banyak fakta yang dapat dijadikan dasar untuk mengusut politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor : 43.A/LHP/XVIII.MDN/06/2012.

"Berdasarkan hasil audit BPK ada ditemukan proyek fiktif dan pengusulan proposal tidak melalui biro terkait sebanyak 1.631 proposal. Bahkan, dalam persidangan, terdakwa Aminuddin yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Anggaran Rutin Biro Umum Setda Pemprov Sumut, membuka nama - nama penerima aliran dana Bansos dan Biro Umum," katanya.


Selain Aminuddin, Ridwan Panjaitan yang merupakan ajudan pribadi Gatot Pujo Nugroho telah diadili sekarang, tidak mungkin berani mengambil dana dari bagian keuangan tanpa perintah dan persetujuan pimpinanannya.

Selain itu, terdakwa Aidil Agus dan Imom Saleh Ritonga, dalam keterangannya mengungkapkan adanya aliran dana ke sejumlah anggota DPRD Sumut dan Gubernur Sumut.

"Sayangnya, yang ditangkap dan diproses oleh Polda Sumut dan Kejati Sumut hanya PNS bawahan saja. Kelas kakapnya, yaitu Gatot Pujo Nugroho dan sejumlah anggota DPRD Sumut yang terlibat namun tidak diproses. Kasus ini bisa melebar kemana - mana bila KPK menangani korupsi itu. Aparat pun bisa diproses jika terbukti terlibat persekongkolan," tegasnya.

Adi Mansar selaku penggugat lainnya menyampaikan, banyak bukti dugaan korupsi yang melibatkan Gatot. Misalnya, realisasi dana BOS dengan anggaran sebesar Rp 17 miliar yang bersumber dari APBN untuk Sumut.

Dana BOS itu justru dialihkan untuk dana Bansos dan BDB ke 33 Kabupaten/Kota se-Sumut. Penyidik Polda Sumut hanya menetapkan M Ilyas Hasibuan sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD) menjadi tersangka.

"Di sini ada keanehan lagi, yaitu hanya pejabat KBUD saja yang ditahan. Logika hukumnya, pejabat setingkat KBUD tidak mungkin kerja sendiri merubah peruntukan dana Rp17 miliar tanpa ada perintah dari atasannya dalam hal Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Dalam ABPD Sumut sejak 2010, 2011 dan 2012 untuk sektor pendidikan, anggarannya diperkecil menjadi 3,5 % saja atau tidak sampai 20% dari total APBD," ungkapnya.

Ditambahkan, sesuai aturan yang berlaku pada pasal 31 ayat 4 amandemen UUD 1945 disebutkan, untuk sektor pendidikan harus dianggarkan minimal 20 % dari total APBD.

Sementara dalam tahun-tahun ini juga, sektor dana Bansos dan BDB melonjak tinggi secara signifikan mencapai 80 % dari tahun sebelumnya 2009. Dimana pada tahun 2009 anggaran dana Bansos hanya Rp190 miliar, sejak tahun 2010 menjadi 1,6 triliun bahkan lebih.

Adi menduga, tingginya dana Bansos dan BDB ini, dipergunakan Gatot Pujo Nugroho untuk menarik simpatik masyarakat, saat Pemilihan Gubernur.

Dana Bansos dan BDB itu sengaja ditabur menjelang Pemilihan Gubernur supaya muncul simpatik warga Sumut kepada pemenang Pilgubsu tersebut. Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho pun belum memberikan keterangan resmi atas tuduhan itu. [155]

Code:
http://www.suarapembaruan.com/home/puluhan-pengacara-laporkan-korupsi-gubernur-sumut/36522


emoticon-CoolPercuma deh kalau poldasu dan kejati yg mengusut kasusnya Gubernur Sumut PKS ini.
0
1.4K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan