TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah rekaman kamera CCTV ditunjukkan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memperlihatkan bagaimana tersangka kasus suap penambahan kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah, mencuri berkas acara pemeriksaan keterangan (BAPK) milik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Rekaman kamera CCTV ini diputar di persidangan terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 29 Mei 2013.
Dari rekaman bertanggal 30 Januari 2013 tersebut, terlihat tiga orang tengah mengelilingi sebuah meja yang penuh kertas. Salah satunya adalah Fathanah, yang tiduran di atas kursi.
Di hadapan Fathanah, terlihat seorang petugas tengah mengetik di atas meja. Di sisi kirinya, seorang petugas lain membolak-balik berkas.
Tak lama kemudian, Fathanah bangun. Dia berdiri dan menggeser kursi yang semula didudukinya. Dia juga sempat memegang sebuah kertas yang terletak persis di depannya. Orang dekat bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq tersebut lantas tiduran di lantai di samping bawah kursinya.
"Fathanah minta izin tidur. Kecapekan setelah diperiksa penyidik," kata jaksa Rum.
Setelah Fathanah kelihatan tertidur, petugas KPK yang berada di sisi kirinya pergi dari ruangan.
Sadar hanya sendirian di dalam ruangan, tak lama kemudian Fathanah mendadak bangun. Dia lantas berdiri dan mengambil dokumen yang tadi sempat dipegangnya. Fathanah lalu pergi meninggalkan ruangan.
Jaksa KPK kemudian memutarkan rekaman di ruang besuk esok harinya, 31 Januari 2013. Dalam rekaman itu, Fathanah terlihat duduk sambil membawa dokumen di sofa. Tak lama kemudian, penasihat hukum Fathanah, Achmad Rozi, datang diantar seorang petugas keamanan.
Fathanah lalu memeluk Rozi. Setelah duduk, dia menyerahkan dokumen tersebut kepada pengacaranya itu. Rozi kemudian membawa berkas itu keluar bersamanya.
"Saat keluar, Fathanah sudah tak membawa dokumen lagi," ujar jaksa.
Dalam sidang, Rozi mengakui menerima BAPK curian dari Fathanah. Dokumen itu lalu dia serahkan kepada kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq, Zainudin Paru. Dari Zainuddin, dokumen itu terus beredar ke kuasa hukum tersangka-tersangka lainnya dalam kasus ini.
KPK menduga dokumen itu digunakan sebagai bahan rujukan untuk menyamakan keterangan saksi dan tersangka dalam kasus ini. Karena itu, para saksi dan tersangka bisa seragam dalam menjelaskan bahwa suap PT Indonesiauna ke Luthfi adalah sumbangan semata.