- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Wajib Militer Untuk Warga Negara Indonesia


TS
hegasusilo
Wajib Militer Untuk Warga Negara Indonesia

Gb. Ketua MPR Taufik Kiemas
Wajib militer bagi setiap warga negara Indonesia masuk dalam Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan Negara (RUU Komcad). RUU ini masih belum menjadi prioritas dalam pembahasan RUU di DPR.
Pembahasan RUU Komcad tergantung pada berlangsungnya RUU Keamanan Nasional (Kamnas). Namun beberapa tokoh setuju jika setiap warga negara Indonesia wajib mengikuti pelatihan militer.
Salah satu yang mendukung adalah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Taufik Kiemas. "Perlu (wajib militer). Tiap negara di dunia ada wajib militer, itu komponen cadangan. Saya setuju," kata Taufik.
Wajib militer ini, lanjut Taufik, tidak hanya berguna jika terjadi perang saja. Tetapi bisa digunakan pada saat terjadi gempa. Masyarakat sudah dibekali dengan kemampuan menangani berbagai masalah. "Masalah gempa juga harus siap siaga," kata politisi senior PDIP itu.
Taufik mengimbau masyarakat tidak khawatir dengan adanya wajib militer ini. Sebab, sebenarnya, kewajiban membela negara adalah amanat Undang-Undang Dasar. "Jadi jangan khawatir."
Pasal 6 ayat 3 RUU Komcad menyebutkan, Komponen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur, yang disesuaikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.
Selain itu, dalam Pasal 8 ayat 3 berbunyi, pegawai negeri sipil, pekerja, dan buruh, yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan.
Sumber
Gmn menurut pendapat agan?

0
1.9K
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan