- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Tentang Interpol Indonesia


TS
ykap
Tentang Interpol Indonesia
Assalamualaikum Gans...
Apa diantara Agans Udah Tau apa itu INTERPOL...
Let's Cekidot

Gimana Gans Udah Tau ?...
Semoga bermanfaat Tread ane
Yang Uda Iso Kalo Berkenan
Yang Belum Cukup 
Yang Penting jangan

Assalamualaikum...
Apa diantara Agans Udah Tau apa itu INTERPOL...
Let's Cekidot

Spoiler for No Repost...Insya Allah:

Quote:

Spoiler for Profil:
Secara yuridis pembentukan National Central Bureau (NCB) di suatu negara didasarkan pada pasal 22 Konstitusi ICPO-lnterpol yang menyatakan bahwa setiap negara anggota harus menunjuk suatu badan yang berfungsi sebagai Biro Pusat Nasional menjamin hubungan dengan berbagai departemen/instansi di dalam negeri, dengan NCB negara lain dan dengan Sekretaris Jenderal ICPO-Interpol.
Pada tahun 1952 Pemerintah Indonesia mengirim 2 orang utusan sebagai peninjau pada Sidang Umum ICPO-lnterpol ke-21 di Stockholm, Swedia. Pada tahun 1954, Indonesia resmi diterima menjadi anggota ICPO-lnterpol. Pada periode 1952-1954 ini, Pemerintah Indonesia belum menunjuk suatu badan tertentu yang berfungsi sebagai NCB Indonesia. Seluruh permasalahan yang menyangkut tugas-tugas NCB Indonesia dilaksanakaan oleh Kantor Perdana Menteri Indonesia. Baru pada akhir tahun 1954, dengan Surat Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia No.245/PM/1954 tanggal 5 Oktober 1954 Pemerintah Republik Indonesia menunjuk Jawatan Kepolisian Negara sebagai NCB Indonesia untuk mewakili Pemerintah Indonesia dalam organisasi ICPO-lnterpol dan sebagai Kepala NCB Indonesia ditunjuk Kepala Kepolisian Negara untuk menindaklanjuti Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia tersebut.
Berdasarkan Lampiran "J" Keputusan Kapolri No. Pol. Kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Set NCB-lnterpol Indonesia, tugas Set NCB-lnterpol Indonesia selain bertugas menyelenggarakan kerjasama/ koordinasi melalui wadah ICPO-lnterpol dalam rangka mendukung upaya penanggulangan kejahatan internasional/transnational juga menyelenggarakan kerjasama internasional/ antar negara dalam rangka mendukung pengembangan Polri baik dalam bidang pendidikan, pelatihan maupun teknologi dan kegiatan "Peace keeping operation" di bawah bendera PBB.
Divisi Hubungan Internasional Polri
Organisasi Divisi Hubungan Internasional Polri atau disingkat Divhubinter Polri merupakan satuan di lingkungan Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 21 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri. Organisasi ini adalah hasil validasi organisasi Polri yang sebelumnya bernama Sekretariat NCB-Interpol Indonesia. Divhubinter yang diresmikan pada bulan September 2010 merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan bidang hubungan internasional yang berada di bawah Kapolri, mempunyai tugas untuk menyelenggarakan kegiatan National Central Bureau (NCB)-Interpol dalam upaya penanggulangan kejahatan internasional/ transnasional, mengemban tugas misi internasional dalam misi damai, misi kemanusiaan dan pengembangan kemampuan sumber daya manusia serta turut membantu pelaksanaan perlindungan hukum terhadap warga negara Indonesia di luar negeri. Divhubinter menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Perencanaan dan pembinaan kegiatan administrasi personel dan logistik, ketatausahaan dan urusan dalam, pelayanan keuangan, serta pengkajian strategis Divhubinter dalam kerangka kerja sama internasional
Penyiapan administrasi perjalanan dinas personel Polri ke luar negeri dan pelaksanaan koordinasi protokoler rangkaian kegiatan kunjungan dinas tamu VVIP dan anggota organisasi internasional
Pelaksanaan kerjasama lintas sektoral dalam rangka penanggulangan kejahatan internasioal/transnasional, pertukaran informasi intelijen kriminal, pelayanan umum internasional (international public services), bantuan teknis dan taktis investigasi yang terkait dengan Ekstradisi dan Mutual Legal Assistance (MLA)
Pertukaran informasi tentang kejahatan internasional/ transnasional dan informasi lainnya berkaitan dengan international event dan kerjasama internasional melalui sistem jaringan komunikasi INTERPOL, ASEANAPOL, DPKO (Department of Peacekeeping Operations) dan sistem teknologi informasi lainnya
Pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait dan memfasilitasi personel Polri yang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas misi perdamaian dan kemanusiaan
Pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait khususnya pihak kepolisian negara akreditasi dan organisasi resmi internasional (PBB, ICPO-Interpol) serta organisasi internasional lainnya yang diakui dalam rangka pengembangan sumber daya manusia dan sarana prasarana Polri
Pelaksanaan dan pembinaan Atase Polri/ Senior Liaison Officer (SLO) dan Staf Teknis Polri/Liaison Officer (LO) serta personel Polri yang bertugas di luar negeri, organisasi internasional dan kantor kepolisian di negara akreditasi
Pelaksanaan koordinasi dengan Atase Kepolisian negara lain atau LO/ penegak hukum negara lain di Indonesia serta melakukan koordinasi dan komunikasi dengan instansi terkait dalam rangka pengamanan dan penegakan hukum di perbatasan
Pelaksanaan hubungan kerjasama internasional di luar negeri yang meliputi kerjasama di bidang kepolisian, penegakan hukum dan perlindungan WNI di luar negeri
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Struktur organisasi Divhubinter dibagi 2 (dua) Biro yaitu :
Sekretariat NCB-Interpol Indonesia, disingkat Set NCB-Interpol Indonesia bertugas membina, mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan tugas NCB-Interpol dalam kerja sama internasional dalam lingkup bilateral, trilateral dan multilateral. Set NCB-Interpol Indonesia membawahi 4 (empat) bagian yaitu:
Bagian Kejahatan Internasional, disingkat Bagjatinter, bertugas melaksanakan kegiatan kerjasama Interpol dalam rangka pencegahan dan pemberantasan kejahatan internasional/transnasional serta pelayanan umum internasional dalam kaitannya dengan kejahatan, pelaku kejahatan dan bantuan hukum internasional; disamping itu juga melaksanakan perlindungan terhadap WNI di luar negeri
Bagian Komunikasi Internasional, disingkat Bagkominter, bertugas melaksanakan penyelenggaraan dan pengembangan sistem pertukaran informasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan internasional/ transnasional melalui sarana jaringan INTERPOL, ASEANAPOL dan sarana informasi lainnya; serta mengumpulkan informasi dan pengolahan data, publikasi dan dokumentasi terhadap hasil kegiatan Divhubinter
Bagian Konvensi Internasional, disingkat Bagkonvinter, bertugas mempersiapkan pelaksanaan perjanjian internasional dan penyelenggaraan pertemuan internasional baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka penanggulangan kejahatan internasional/ transnasional dan pembangunan kapasitas sumber daya manusia maupun sarana prasarana
Bagian Liaison Officer (LO) dan Perbatasan, disingkat Bag lotas, bertugas melaksanakan pembinaan para Atase Polri/ SLO dan Staf Teknis/ LO Polri di luar negeri, serta kerjasama penegakan hukum di wilayah perbatasan
Biro Misi Internasional, disingkat Romisinter, bertugas membina, mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan tugas misi internasional yang meliputi misi perdamaian, misi kemanusiaan dan misi pembangunan kapasitas Polri. Dalam melaksanakan tugasnya, Romisinter dibantu oleh 2 (dua) bagian yaitu:
Bagian Misi Perdamaian dan Kemanusiaan, disingkat Bagdamkeman, yang bertugas melaksanakan misi perdamaian dan misi kemanusiaan nonkonflik dalam wadah organisasi internasional
Bagian Pembangunan Kapasitas, disingkat Bagkembangtas, bertugas melaksanakan kerja sama internasional dan menjalin hubungan dengan staf kedutaan dan atase kepolisian negara akreditasi di Indonesia dalam rangka meningkatkan kemampuan sumber daya manusia Polri dan pembangunan sarana prasarana Polri
Pada tahun 1952 Pemerintah Indonesia mengirim 2 orang utusan sebagai peninjau pada Sidang Umum ICPO-lnterpol ke-21 di Stockholm, Swedia. Pada tahun 1954, Indonesia resmi diterima menjadi anggota ICPO-lnterpol. Pada periode 1952-1954 ini, Pemerintah Indonesia belum menunjuk suatu badan tertentu yang berfungsi sebagai NCB Indonesia. Seluruh permasalahan yang menyangkut tugas-tugas NCB Indonesia dilaksanakaan oleh Kantor Perdana Menteri Indonesia. Baru pada akhir tahun 1954, dengan Surat Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia No.245/PM/1954 tanggal 5 Oktober 1954 Pemerintah Republik Indonesia menunjuk Jawatan Kepolisian Negara sebagai NCB Indonesia untuk mewakili Pemerintah Indonesia dalam organisasi ICPO-lnterpol dan sebagai Kepala NCB Indonesia ditunjuk Kepala Kepolisian Negara untuk menindaklanjuti Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia tersebut.
Berdasarkan Lampiran "J" Keputusan Kapolri No. Pol. Kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Set NCB-lnterpol Indonesia, tugas Set NCB-lnterpol Indonesia selain bertugas menyelenggarakan kerjasama/ koordinasi melalui wadah ICPO-lnterpol dalam rangka mendukung upaya penanggulangan kejahatan internasional/transnational juga menyelenggarakan kerjasama internasional/ antar negara dalam rangka mendukung pengembangan Polri baik dalam bidang pendidikan, pelatihan maupun teknologi dan kegiatan "Peace keeping operation" di bawah bendera PBB.
Divisi Hubungan Internasional Polri
Organisasi Divisi Hubungan Internasional Polri atau disingkat Divhubinter Polri merupakan satuan di lingkungan Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 21 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri. Organisasi ini adalah hasil validasi organisasi Polri yang sebelumnya bernama Sekretariat NCB-Interpol Indonesia. Divhubinter yang diresmikan pada bulan September 2010 merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan bidang hubungan internasional yang berada di bawah Kapolri, mempunyai tugas untuk menyelenggarakan kegiatan National Central Bureau (NCB)-Interpol dalam upaya penanggulangan kejahatan internasional/ transnasional, mengemban tugas misi internasional dalam misi damai, misi kemanusiaan dan pengembangan kemampuan sumber daya manusia serta turut membantu pelaksanaan perlindungan hukum terhadap warga negara Indonesia di luar negeri. Divhubinter menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Perencanaan dan pembinaan kegiatan administrasi personel dan logistik, ketatausahaan dan urusan dalam, pelayanan keuangan, serta pengkajian strategis Divhubinter dalam kerangka kerja sama internasional
Penyiapan administrasi perjalanan dinas personel Polri ke luar negeri dan pelaksanaan koordinasi protokoler rangkaian kegiatan kunjungan dinas tamu VVIP dan anggota organisasi internasional
Pelaksanaan kerjasama lintas sektoral dalam rangka penanggulangan kejahatan internasioal/transnasional, pertukaran informasi intelijen kriminal, pelayanan umum internasional (international public services), bantuan teknis dan taktis investigasi yang terkait dengan Ekstradisi dan Mutual Legal Assistance (MLA)
Pertukaran informasi tentang kejahatan internasional/ transnasional dan informasi lainnya berkaitan dengan international event dan kerjasama internasional melalui sistem jaringan komunikasi INTERPOL, ASEANAPOL, DPKO (Department of Peacekeeping Operations) dan sistem teknologi informasi lainnya
Pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait dan memfasilitasi personel Polri yang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas misi perdamaian dan kemanusiaan
Pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait khususnya pihak kepolisian negara akreditasi dan organisasi resmi internasional (PBB, ICPO-Interpol) serta organisasi internasional lainnya yang diakui dalam rangka pengembangan sumber daya manusia dan sarana prasarana Polri
Pelaksanaan dan pembinaan Atase Polri/ Senior Liaison Officer (SLO) dan Staf Teknis Polri/Liaison Officer (LO) serta personel Polri yang bertugas di luar negeri, organisasi internasional dan kantor kepolisian di negara akreditasi
Pelaksanaan koordinasi dengan Atase Kepolisian negara lain atau LO/ penegak hukum negara lain di Indonesia serta melakukan koordinasi dan komunikasi dengan instansi terkait dalam rangka pengamanan dan penegakan hukum di perbatasan
Pelaksanaan hubungan kerjasama internasional di luar negeri yang meliputi kerjasama di bidang kepolisian, penegakan hukum dan perlindungan WNI di luar negeri
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Struktur organisasi Divhubinter dibagi 2 (dua) Biro yaitu :
Sekretariat NCB-Interpol Indonesia, disingkat Set NCB-Interpol Indonesia bertugas membina, mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan tugas NCB-Interpol dalam kerja sama internasional dalam lingkup bilateral, trilateral dan multilateral. Set NCB-Interpol Indonesia membawahi 4 (empat) bagian yaitu:
Bagian Kejahatan Internasional, disingkat Bagjatinter, bertugas melaksanakan kegiatan kerjasama Interpol dalam rangka pencegahan dan pemberantasan kejahatan internasional/transnasional serta pelayanan umum internasional dalam kaitannya dengan kejahatan, pelaku kejahatan dan bantuan hukum internasional; disamping itu juga melaksanakan perlindungan terhadap WNI di luar negeri
Bagian Komunikasi Internasional, disingkat Bagkominter, bertugas melaksanakan penyelenggaraan dan pengembangan sistem pertukaran informasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan internasional/ transnasional melalui sarana jaringan INTERPOL, ASEANAPOL dan sarana informasi lainnya; serta mengumpulkan informasi dan pengolahan data, publikasi dan dokumentasi terhadap hasil kegiatan Divhubinter
Bagian Konvensi Internasional, disingkat Bagkonvinter, bertugas mempersiapkan pelaksanaan perjanjian internasional dan penyelenggaraan pertemuan internasional baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka penanggulangan kejahatan internasional/ transnasional dan pembangunan kapasitas sumber daya manusia maupun sarana prasarana
Bagian Liaison Officer (LO) dan Perbatasan, disingkat Bag lotas, bertugas melaksanakan pembinaan para Atase Polri/ SLO dan Staf Teknis/ LO Polri di luar negeri, serta kerjasama penegakan hukum di wilayah perbatasan
Biro Misi Internasional, disingkat Romisinter, bertugas membina, mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan tugas misi internasional yang meliputi misi perdamaian, misi kemanusiaan dan misi pembangunan kapasitas Polri. Dalam melaksanakan tugasnya, Romisinter dibantu oleh 2 (dua) bagian yaitu:
Bagian Misi Perdamaian dan Kemanusiaan, disingkat Bagdamkeman, yang bertugas melaksanakan misi perdamaian dan misi kemanusiaan nonkonflik dalam wadah organisasi internasional
Bagian Pembangunan Kapasitas, disingkat Bagkembangtas, bertugas melaksanakan kerja sama internasional dan menjalin hubungan dengan staf kedutaan dan atase kepolisian negara akreditasi di Indonesia dalam rangka meningkatkan kemampuan sumber daya manusia Polri dan pembangunan sarana prasarana Polri
Spoiler for Daftar Sekretaris NCB-Interpol Indonesia:
Desember 2011-Sekarang Brigjen Pol Drs. Sugeng Priyanto, SH, MA
November 2010-2011 Brigjen Pol Drs. Arief Wicaksono Sudiutomo
May 2008-Oktober 2010 Brigjen Pol. Drs. Halba Rubis Nugroho, MM.
November 2006-May 2008 Brigjen Pol. Drs. Iskandar Hasan
May 2003-Oct 2006 Brigjen Pol. Drs. Sisno Adiwinoto, MM.
Nov 2002-April 2003 Brigjen Pol. Drs. Nanan Soekarna
Oct 2000-Oct 2002 Brigjen Pol. Drs. Dadang Garnida
May-Sept 2000 Brigjen Pol. Drs. Made M. Pastika
March-May 2000 Brigjen Pol. Drs. James D.Sitorus
1998-Feb 2000 Brigjen Pol. Drs. Wayan Ardjana
1996-1997 Brigjen Pol. Drs. Ahwil Luthan
1994-1996 Brigjen Pol. Drs. Sonny Harsono
1992-1994 Brigjen Pol. Drs. Suharyono
1991-1992 Kol. Pol. Drs. Ronny Lihawa
1987-1990 Kol. Pol. Drs. Tony Sugiarto
1986-1987 Kol. Pol. Drs. Daan Sabadan
1984-1986 Kol. Pol. Drs. Tony S.K
1982-1983 Brigjen Pol. Drs. Soeharjono
1982-1983 Kol. Pol. Drs. Karpono
1974-1982 Kol. Pol. Drs.Sidarto Danusubroto SH
1971-1974 Brigjen Pol. Drs. Muslihat Wiradiputra
1964-1971 Brigen.Pol. Drs. Wahyudi Wiriodihardjo
1956-1964 Komisaris Pol.Drs. K. Soeroso
1954-1956 Komisaris Pol. Drs. Soedjono Partodidjojo.
November 2010-2011 Brigjen Pol Drs. Arief Wicaksono Sudiutomo
May 2008-Oktober 2010 Brigjen Pol. Drs. Halba Rubis Nugroho, MM.
November 2006-May 2008 Brigjen Pol. Drs. Iskandar Hasan
May 2003-Oct 2006 Brigjen Pol. Drs. Sisno Adiwinoto, MM.
Nov 2002-April 2003 Brigjen Pol. Drs. Nanan Soekarna
Oct 2000-Oct 2002 Brigjen Pol. Drs. Dadang Garnida
May-Sept 2000 Brigjen Pol. Drs. Made M. Pastika
March-May 2000 Brigjen Pol. Drs. James D.Sitorus
1998-Feb 2000 Brigjen Pol. Drs. Wayan Ardjana
1996-1997 Brigjen Pol. Drs. Ahwil Luthan
1994-1996 Brigjen Pol. Drs. Sonny Harsono
1992-1994 Brigjen Pol. Drs. Suharyono
1991-1992 Kol. Pol. Drs. Ronny Lihawa
1987-1990 Kol. Pol. Drs. Tony Sugiarto
1986-1987 Kol. Pol. Drs. Daan Sabadan
1984-1986 Kol. Pol. Drs. Tony S.K
1982-1983 Brigjen Pol. Drs. Soeharjono
1982-1983 Kol. Pol. Drs. Karpono
1974-1982 Kol. Pol. Drs.Sidarto Danusubroto SH
1971-1974 Brigjen Pol. Drs. Muslihat Wiradiputra
1964-1971 Brigen.Pol. Drs. Wahyudi Wiriodihardjo
1956-1964 Komisaris Pol.Drs. K. Soeroso
1954-1956 Komisaris Pol. Drs. Soedjono Partodidjojo.
Spoiler for Tugas Dan Fungsi:
Kedudukan Divhubinter Polri merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang hubungan internasional yang berada di bawah Kapolri. Divhubinter Polri bertugas menyelenggarakan kegiatan National Central Bureau (NCB)-INTERPOL dalam upaya penanggulangan kejahatan internasional/transnasional, mengemban tugas misi internasional dalam misi perdamaian dan kemanusiaan, pengembangan kemampuan sumber daya manusia (capacity building) serta turut membantu pelaksanaan perlindungan hukum terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut di atas, Divhubinter Polri menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
perencanaan dan pembinaan kegiatan administrasi personel dan logistik, ketatausahaan dan urusan dalam, pelayanan keuangan, serta pengkajian strategis Divhubinter Polri dalam kerangka kerjasama internasional
penyiapan administrasi perjalanan dinas personel Polri ke luar negeri dan pelaksanaan koordinasi protokoler rangkaian kegiatan kunjungan dinas tamu VVIP dan anggota organisasi internasional
pelaksanaan kerjasama lintas sektoral dalam rangka penanggulangan kejahatan Internasional/transnasional, pertukaran informasi intelijen kriminal, pelayanan umum internasional (International Public Service), bantuan teknis dan taktis investigasi yang berkaitan dengan Ekstradisi dan Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (MLA)
pertukaran informasi tentang kejahatan internasional/ transnasional dan informasi lainnya berkaitan dengan international event dan kerjasama internasional melalui system jaringan komunikasi INTERPOL, ASEANAPOL, UNDPKO (United Nation Department of Peacekeeping Operations) dan system teknologi informasi lainnya
pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait dan memfasilitasi personel Polri yang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas misi perdamaian dan kemanusiaan
pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait khususnya pihak kepolisian Negara akreditasi dan organisasi resmi internasional (PBB, ICPO-INTERPOL) serta organisasi internasional lainnya yang diakui dalam rangka pengembangan sumber daya manusia dan sarana prasarana Polri
pelaksanaan dan pembinaan Atase Polri, Senior Liaison Officer (SLO), Staf Teknis Polri, dan Liaison Officer (LO) serta personel Polri yang bertugas di luar negeri, organisasi internasional dan kantor kepolisian di Negara akreditasi
pelaksanaan koordinasi dengan Atase Kepolisian negara lain atau LO/penegak hukum negara lain di Indonesia serta melakukan koordinasi dan komunikasi dengan instansi terkait dalam rangka pengamanan dan penegakan hukum di perbatasan
pelaksanaan hubungan kerjasama internasional di luar negeri yang meliputi kerjasama di bidang kepolisian, penegakan hukum dan perlindungan WNI di luar negeri
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut di atas, Divhubinter Polri menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
perencanaan dan pembinaan kegiatan administrasi personel dan logistik, ketatausahaan dan urusan dalam, pelayanan keuangan, serta pengkajian strategis Divhubinter Polri dalam kerangka kerjasama internasional
penyiapan administrasi perjalanan dinas personel Polri ke luar negeri dan pelaksanaan koordinasi protokoler rangkaian kegiatan kunjungan dinas tamu VVIP dan anggota organisasi internasional
pelaksanaan kerjasama lintas sektoral dalam rangka penanggulangan kejahatan Internasional/transnasional, pertukaran informasi intelijen kriminal, pelayanan umum internasional (International Public Service), bantuan teknis dan taktis investigasi yang berkaitan dengan Ekstradisi dan Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (MLA)
pertukaran informasi tentang kejahatan internasional/ transnasional dan informasi lainnya berkaitan dengan international event dan kerjasama internasional melalui system jaringan komunikasi INTERPOL, ASEANAPOL, UNDPKO (United Nation Department of Peacekeeping Operations) dan system teknologi informasi lainnya
pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait dan memfasilitasi personel Polri yang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas misi perdamaian dan kemanusiaan
pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait khususnya pihak kepolisian Negara akreditasi dan organisasi resmi internasional (PBB, ICPO-INTERPOL) serta organisasi internasional lainnya yang diakui dalam rangka pengembangan sumber daya manusia dan sarana prasarana Polri
pelaksanaan dan pembinaan Atase Polri, Senior Liaison Officer (SLO), Staf Teknis Polri, dan Liaison Officer (LO) serta personel Polri yang bertugas di luar negeri, organisasi internasional dan kantor kepolisian di Negara akreditasi
pelaksanaan koordinasi dengan Atase Kepolisian negara lain atau LO/penegak hukum negara lain di Indonesia serta melakukan koordinasi dan komunikasi dengan instansi terkait dalam rangka pengamanan dan penegakan hukum di perbatasan
pelaksanaan hubungan kerjasama internasional di luar negeri yang meliputi kerjasama di bidang kepolisian, penegakan hukum dan perlindungan WNI di luar negeri
Gimana Gans Udah Tau ?...
Semoga bermanfaat Tread ane

Spoiler for SUMBER:
http://www.interpol.go.id/
Spoiler for READ ME:
Jangan Jadi Silent Reader Ya Gan... Budayakan Komeng

Yang Uda Iso Kalo Berkenan


Yang Penting jangan


Assalamualaikum...
0
8.6K
Kutip
10
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan