Dan kembali lagi, tindakan dalam melawan pembajakan...

Kali ini kayaknya bener-bener akan menuai protes keras kalau diterapkan secara menyeluruh.. Kalau diliat-liat sich saat ini baru sekedar wacana..
Setiap content nantinya akan disusupi malware yang bertugas untuk mengidentifikasi pengguna legal maupun illegal Gan..
Quote:
Belum lama ini Industri hiburan di Amerika memperkenalkan peraturan baru yang melegalkan pemilik konten untuk mengirim Malware terhadap orang yang dianggap menyalin data digital-nya secara illegal.
Peraturan ini berkaitan dengan Commission on the Theft of American Intellectual Property yang disajikan ke dalam laporan sebanyak 84 halaman (yang diperlihatkan oleh Boing Boing) kepada pemerintah Amerika Serikat. Proposal ini dinyatakan sebagai suatu hal yang serius.
Secara teori dijelaskan bahwa perangkat lunak yang telah ter-install pada suatu komputer akan mengidentifikasi perilaku dari penggunanya. Perilaku yang dilihat ini lebih cenderung terhadap proses menyalin ataupun menggunakan konten yang memiliki hak cipta. Bila didapati bahwa mereka telah memakai konten illegal, maka file itu akan terkunci sampai pengguna terkait menyatakan bahwa dirinya bersalah dan berkonsekuensi untuk membayar ataupun menghapus konten itu.
Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai proses pemberlakuan skema ini, namun yang pasti, proposal ini sudah menuai banyak kritik di khalayak umum dan rata-rata tidak mengharapkan akan penindaklanjutan mengenai proposal terkait.
Seperti yang telah dilansir dari The Next Web, mereka pun memasukan 2 point dari Boing Boing yang memberikan gambaran bahwa peraturan ini terlalu dini untuk diterapkan. Berikut kutipan terkait point ini:
Quote:
Software can be written that will allow only authorized users to open files containing valuable information. If an unauthorized person accesses the information, a range of actions might then occur. For example, the file could be rendered inaccessible and the unauthorized user’s computer could be locked down, with instructions on how to contact law enforcement to get the password needed to unlock the account. Such measures do not violate existing laws on the use of the Internet, yet they serve to blunt attacks and stabilize a cyber incident to provide both time and evidence for law enforcement to become involved.
…
While not currently permitted under U.S. law, there are increasing calls for creating a more permissive environment for active network defense that allows companies not only to stabilize a situation but to take further steps, including actively retrieving stolen information, altering it within the intruder’s networks, or even destroying the information within an unauthorized network. Additional measures go further, including photographing the hacker using his own system’s camera, implanting malware in the hacker’s network, or even physically disabling or destroying the hacker’s own computer or network.
Secara umum, hal ini berarti:
Quote:
- Perangkat lunak ini hanya akan mengizinkan pengguna yang ter-authorize untuk membuka file yang berisikan informasi berharga. Bila pengguna itu tidak memiliki otoritas untuk mengakses informasi terkait, maka berbagai tindakan akan dapat terjadi. Sebagai contoh, bila terdapat seorang pengguna yang tidak memiliki otoritas menggunakan suatu file illegal, maka secara langsung file itu tidak akan dapat diakses dan komputer milik penggunanya pun akan terkunci otomatis. Pengguna baru dapat meng-unlock kembali komputer miliknya setelah menghubungi penegak hukum. Dalam prosesnya, pengguna pun akan memperoleh beberapa petunjuk dari penegak hukum terkait mengenai cara membuka akses komputer nya, termasuk memperoleh password untuk membuka akses komputer nya kembali.
- Sementara peraturan ini belum mendapatkan izin hukum di Amerika, namun pihak pengembang peraturan ini terus meningkatkan prosedur terkait pelanggaran hak cipta yang ada. Sebagai contoh, perusahaan pemilik konten akan dapat mengambil langkah lebih lanjut terkait pelanggaran dengan mengambil informasi yang dicuri, mengubahnya atau bahkan menghancurkan informasi terkait. Langkah-Langkah yang dapat ditambahkan untuk hal ini pun dapat berupa memotret peretas dengan menggunakan kamera sistemny asendiri, menanamkan malware di jaringan peretas atau bahkan secara fisik melumpuhkan dan menghancurkan peretas di komputer ataupun jaringannya sendiri.
Christian Mairoll – seorang CEO dari Perusahaan Keamanan Emsisoft, mengatakan bahwa tidak ada malware yang baik. Masalah pembajakan memang harus segera dipecahkan, namun malware yang dilegalisir akan dapat menyebabkan masalah tidak terduga akan muncul.
Selain menuai banyak protes dari perorangan ataupun kelompok tertentu, pihak Jepang sebagai negara yang terkenal dalam menjaga hak cipta pun tidak larut dalam wacana peraturan ini. Sekedar informasi, File Sharing telah dilarang di Jepang sejak 2012. Kemudian, pemerintah Jepang pun telah mengeluarkan undang-undang yang membuat pelanggarnya dapat dihukum dengan hukuman penjara hingga 10 tahun atau didenda sebanyak 10 juta yen (sekitar 900 juta rupiah).
Bila dilihat secara umum terhadap peraturan ini, tentu seseorang akan berpikir bahwa cara ini sama dengan cara yang umum dilakukan oleh peretas dalam mengambil alih sistem seseorang ataupun merebut informasi sensitif yang dikirimkan oleh pengguna atau tersimpan di dalam komputer pengguna.
Bagaimana pendapat Anda mengenai peraturan ini?
Sumber:
inhere
Sumber:
Vortex
Sumber:
PCWorld
Dokumen:
Sumber
Gimana menurut Agan-Agan kalau hal ini diterapkan di Indonesia?