- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
HUTANG PIUTANG


TS
lareusing
HUTANG PIUTANG
aku punya soal gini :
Kira2 3 tahun yang lalu ada sahabat bapak yaitu Pak Haji (PH) mengambil kambing senilai Rp 2.250.000,- dari rumahku. Namun tidak langsung dibayar dengan janji pelunasan 1 minggu lagi. Tidak ada tanda bukti transaksi antara ayah dan PH.
Minggu demi minggu, bulan demi bulan bapak dan PH ini beberapa kali terlibat pertemuan dan perjalanan untuk urusan bisnis. Aku sempat ikut beberapa kali namun tidak ada 1 bisnis pun yang terealisasi.
1 tahun yang lalu ayahku meninggal dunia dan beberapa bulan sebelum meninggal beliau berpesan padaku untuk menagih uang kambing tersebut ke PH nanti. Pesan ini sering kali disampaikan oleh bapak. Setiap kali berpesan, ayahku selalu minta untuk tidak memaksa bila si PH ini belum punya uang, tapi tetap harus ditagih. dan ketika ayah masih hidup, beliau selalu menagih sendiri, namun selalu diberi janji2. sampai akhirnya ayah berpesan ke PH agar uang itu nanti diberikan ke aku.
namun setelah ayah meninggal, ibuku melarangku untuk menagih hingga 1 tahun sampai ayahku meninggal dunia dengan alasan menghormati kematian ayahku dan menunggu niat baik PH. setelah 1 tahun, tidak ada penampakan PH ke rumah. akhirnya aku pun mendatanginya.
PH tidak akan membayar dengan alasan :
Namun setelah kuminta bukti2 itu ternyata berupa surat yang berisi kebaikan2 PH dari sejak aku masih kecil. Dan itu tulisan baru, bukan berupa nota atau bon.
Aku dan ibu sudah bersepakat untuk tidak memaksakan hal ini, karena posisiku dan ibu tidak kuat. Terlebih urusan ini transaksi PH dengan ayah ketika masih hidup. Yang penting kita sudah menyampaikan amanat ayah. Hati ane tidak ikhlas, bukan pada uangnya tapi dari cara PH merekayasa situasi.
Aku harus bagaimana gan?
Kira2 3 tahun yang lalu ada sahabat bapak yaitu Pak Haji (PH) mengambil kambing senilai Rp 2.250.000,- dari rumahku. Namun tidak langsung dibayar dengan janji pelunasan 1 minggu lagi. Tidak ada tanda bukti transaksi antara ayah dan PH.
Minggu demi minggu, bulan demi bulan bapak dan PH ini beberapa kali terlibat pertemuan dan perjalanan untuk urusan bisnis. Aku sempat ikut beberapa kali namun tidak ada 1 bisnis pun yang terealisasi.
1 tahun yang lalu ayahku meninggal dunia dan beberapa bulan sebelum meninggal beliau berpesan padaku untuk menagih uang kambing tersebut ke PH nanti. Pesan ini sering kali disampaikan oleh bapak. Setiap kali berpesan, ayahku selalu minta untuk tidak memaksa bila si PH ini belum punya uang, tapi tetap harus ditagih. dan ketika ayah masih hidup, beliau selalu menagih sendiri, namun selalu diberi janji2. sampai akhirnya ayah berpesan ke PH agar uang itu nanti diberikan ke aku.
namun setelah ayah meninggal, ibuku melarangku untuk menagih hingga 1 tahun sampai ayahku meninggal dunia dengan alasan menghormati kematian ayahku dan menunggu niat baik PH. setelah 1 tahun, tidak ada penampakan PH ke rumah. akhirnya aku pun mendatanginya.
PH tidak akan membayar dengan alasan :
- Hubungan baik dengan ayah sehingga tidak ada perhitungan
- Ada bukti2 bahwa PH yang membiayai "perjalan bisnis" tadi, sehingga urusan kambing dianggap impas
Namun setelah kuminta bukti2 itu ternyata berupa surat yang berisi kebaikan2 PH dari sejak aku masih kecil. Dan itu tulisan baru, bukan berupa nota atau bon.
Aku dan ibu sudah bersepakat untuk tidak memaksakan hal ini, karena posisiku dan ibu tidak kuat. Terlebih urusan ini transaksi PH dengan ayah ketika masih hidup. Yang penting kita sudah menyampaikan amanat ayah. Hati ane tidak ikhlas, bukan pada uangnya tapi dari cara PH merekayasa situasi.
Aku harus bagaimana gan?
Diubah oleh lareusing 27-05-2013 10:54
0
3.5K
24


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan