Jalan merupakan media untuk memudahkan kita berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Semakin bagus kualitas jalan, semakin cepat kita sampai tujuan(dengan mengindahkan macet). Jalan sudah mengalami perubahan pembuatan, dari mulai jalan setepak, jalan dilapisi batu, jalan dilapisi aspal dan jalan dilapisi cor beton. Kondisi jalan akan bertahan lama jika dipakai sesuai dengan daya beban jalan tersebut.
Indonesia telah menetapkan jenis-jenis jalan menurut undang-undang dan peraturan pemerintah yang masih digunakan sampai sekarang. Dengan dijabarkan secara rinci jenis jalan dapat diketahui kendaraan apa saja yang tidak boleh melewati jalan dengan daya beban rendah.
Spoiler for 1. Kelas Jalan menurut UU no. 13/1980 dan PP no. 26/1985:
1) Jalan Arteri, jalan yang melayani angkutan umum dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan tinggi dan jalan masuk dibatasi secara efisien.
2) Jalan Kolektor, jalan yang melayani angkutan pengumpul dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rendah dan jumlah jalan masuk dibatasi.
3) Jalan Lokal, jalan yang melayani angkutan umum dengan ciri perjalanan dekat, kecepatan rendah dan jumlah jalan masuk yang tidak dibatasi.
Spoiler for 2. Kelas Jalan menurut PP No. 43/1993:
a) Kelas I, Jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatannya yang lebar maksimum 2,5 m, panjang maksimum 18 m dan muatannya dengan sumbu terberat > 10 ton.
b) Kelas II, Jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatannya yang lebar maksimum 2,5 m, panjang maksimum 18 m dan muatannya dengan sumbu terberat maksimum 10 ton.
c) Kelas IIIA, Jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatannya yang lebar maksimum 2,5 m, panjang maksimum 18 m dan muatannya dengan sumbu terberat maksimum 8 ton.
d) Kelas IIIB, Jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatannya yang lebar maksimum 2,5 m, panjang maksimum 12 m dan muatannya dengan sumbu terberat maksimum 8 ton.
e) Kelas IIIC, Jalan lokal yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatannya yang lebar maksimum 2,1 m, panjang maksimum 9 m dan muatannya dengan sumbu terberat maksimum 8 ton.
ISTILAH JALAN YANG BIASA DIGUNAKAN
Spoiler for Jalan Raya:
Merupakan sejenis jalan yang sangat umum digunakan, biasanya digunakan untuk berbagai jalur transportasi yang bersifat permanen, kuat, dan dilapisi aspal
Spoiler for Jalan Raya Kembar:
Spoiler for Jalan raya tunggal:
Spoiler for Jalan kampung:
merupakan sejenis jalan sempit di kawasan kampung. Biasanya tidak cukup lebar untuk dua kenderaan berselisih. Kebanyakan tidak dilapisi dengan perkerasan aspal atau dengan hanya dengan aspal tipis
Spoiler for jalan kampung 1:
Spoiler for jalan kampung 2:
Spoiler for Jalan mati / buntu:
merupakan sejenis jalan yang hanya ada satu jalan keluar masuk pada salah satu ujungnya yang tidak nyambung dengan jalan yang lain (alias jalan buntu)
Spoiler for Jalan tanah / jalan setapak:
Merupakan sejenis jalan perintis yang dibuat pertama kali didaerah terpencil yang menghubungkan antarad dua dusun atau desa
Spoiler for jalan tanah:
Spoiler for jalan setapak:
Spoiler for Jalan Layang:
Merupakan sejenis jalan yang berada diatas tanah dengan menggunakan tiang-tiang beton berukuran besar. Jalan ini berfungsi sebagai alternatif keterbatasan lahan dipermukaan tanah pada daerah perkotaan
Spoiler for jalan layang:
UNTUK AGAN-AGAN YANG ISO AGAR BISA NGASIH
Diubah oleh mafic.olivin 26-05-2013 03:28
0
16.5K
Kutip
21
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru