- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Bolehkah Mantan Napi <i>Nyaleg</i>?


TS
hukumonline.com
Bolehkah Mantan Napi <i>Nyaleg</i>?
Halo Agan2 smua...
Taun depan kita bakalan ketemu lagi sama hajatan besar lima tahunan, yaitu Pemilu.
Salah satu yang akan dipilih nanti adalah anggota legislatif untuk duduk di DPR, DPRD propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Terkait dengan itu, ada salah satu pertanyaan yg diajuin ke hukumonline.com mengenai apakah seseorang yg pernah dihukum karena melakukan tindak pidana bisa mendaftarkan diri sebagai caleg atau tidak. Simak salah satu artikel yg ada di hukumonline.com di bawah ini ya gan..
Jadi kesimpulannya gan, seorang mantan napi masih boleh mendafar sebagai caleg dgn beberapa persyaratan seperti di sebut atas.
Demikian gan, smoga bermanfaat..
Taun depan kita bakalan ketemu lagi sama hajatan besar lima tahunan, yaitu Pemilu.

Terkait dengan itu, ada salah satu pertanyaan yg diajuin ke hukumonline.com mengenai apakah seseorang yg pernah dihukum karena melakukan tindak pidana bisa mendaftarkan diri sebagai caleg atau tidak. Simak salah satu artikel yg ada di hukumonline.com di bawah ini ya gan..
Quote:
Tahun 2009 saya pernah dijatuhi hukuman pidana penjara tersangkut pasal 62 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan dijatuhi vonis 10 bulan. Yang ingin saya tanyakan, apakah saya masih mempunyai hak untuk mendaftar sebagai calon legislatif?
Quote:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pada prinsipnya, setiap warga negara berhak menjadi calon anggota legislatif (caleg) untuk dipilih dalam Pemilu. Hal ini tertuang dalam Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) yang berbunyi:
Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, ada persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk menjadi caleg. Syarat tersebut diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU Pemilu Legislatif, sebagai berikut:
a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. terdaftar sebagai Pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yangtidak dapat ditarik kembali;
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu
o. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
Dari persyaratan di atas terlihat bahwa seorang tak bisa mendaftar sebagai caleg bila pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih.
Namun demikian, bagian penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf g UU Pemilu Legislatif ini memberikan pengecualian. Yaitu disebutkan bahwa persyaratan ini tidak berlaku bagi seseorang yang telah selesai menjalankan pidananya, terhitung 5 (lima) tahun sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon dan yang bersangkutan mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
Persyaratan ini juga diatur kembali dalam Pasal 4 huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2013.
Dalam kasus ini, Anda menjelaskan bahwa pada 2009 Anda pernah dijatuhi pidana kurungan selama 10 bulan karena tersangkut Pasal 62 UU Psikotropika.
Bunyi ketentuan Pasal 62 UU Psikotropika adalah sebagai berikut:
“Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Dari bunyi pasal tersebut diketahui bahwa ancaman pidana penjara untuk kasus psikotropika adalah pidana penjara paling lama lima tahun. Anda juga menceritakan bahwa hakim memutus bahwa Anda dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.
Sayangnya, Anda tidak menjelaskan kapan Anda selesai menjalankan pidana. Karena itu, kami perlu membuat asumsi terkait waktu atau tahun Anda selesai menjalankan pidana.
Kami berasumsi Anda selesai menjalani masa pidana tersebut pada 2010 lalu, yang berarti Anda belum melewati kurun waktu 5 tahun seperti dipersyaratkan Pasal 51 ayat (1) huruf g UU Pemilu Legislatif serta penjelasannya. Karena alasan itu, maka Anda belum dapat mengajukan diri sebagai caleg periode 2014-2019. Anda baru bisa mendaftar sebagai caleg pada periode selanjutnya.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
2. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2013.
Penjawab: Tri Jata Ayu Pramesti
Pada prinsipnya, setiap warga negara berhak menjadi calon anggota legislatif (caleg) untuk dipilih dalam Pemilu. Hal ini tertuang dalam Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) yang berbunyi:
Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, ada persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk menjadi caleg. Syarat tersebut diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU Pemilu Legislatif, sebagai berikut:
a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. terdaftar sebagai Pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yangtidak dapat ditarik kembali;
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu
o. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
Dari persyaratan di atas terlihat bahwa seorang tak bisa mendaftar sebagai caleg bila pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih.
Namun demikian, bagian penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf g UU Pemilu Legislatif ini memberikan pengecualian. Yaitu disebutkan bahwa persyaratan ini tidak berlaku bagi seseorang yang telah selesai menjalankan pidananya, terhitung 5 (lima) tahun sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon dan yang bersangkutan mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
Persyaratan ini juga diatur kembali dalam Pasal 4 huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2013.
Dalam kasus ini, Anda menjelaskan bahwa pada 2009 Anda pernah dijatuhi pidana kurungan selama 10 bulan karena tersangkut Pasal 62 UU Psikotropika.
Bunyi ketentuan Pasal 62 UU Psikotropika adalah sebagai berikut:
“Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Dari bunyi pasal tersebut diketahui bahwa ancaman pidana penjara untuk kasus psikotropika adalah pidana penjara paling lama lima tahun. Anda juga menceritakan bahwa hakim memutus bahwa Anda dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.
Sayangnya, Anda tidak menjelaskan kapan Anda selesai menjalankan pidana. Karena itu, kami perlu membuat asumsi terkait waktu atau tahun Anda selesai menjalankan pidana.
Kami berasumsi Anda selesai menjalani masa pidana tersebut pada 2010 lalu, yang berarti Anda belum melewati kurun waktu 5 tahun seperti dipersyaratkan Pasal 51 ayat (1) huruf g UU Pemilu Legislatif serta penjelasannya. Karena alasan itu, maka Anda belum dapat mengajukan diri sebagai caleg periode 2014-2019. Anda baru bisa mendaftar sebagai caleg pada periode selanjutnya.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
2. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2013.
Penjawab: Tri Jata Ayu Pramesti
Jadi kesimpulannya gan, seorang mantan napi masih boleh mendafar sebagai caleg dgn beberapa persyaratan seperti di sebut atas.
Demikian gan, smoga bermanfaat..
Spoiler for DISCLAIMER:
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum.
Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.
Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.
(IHW)
Diubah oleh hukumonline.com 23-05-2013 20:21
0
1.8K
Kutip
4
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan