luisalexanderAvatar border
TS
luisalexander
mau tanya ke agan2 mengenai virtual office
agan sekalian, saya ingin bertanya beberapa hal mungkin agak2 bisa membantu menjawab, saya ucapkan terima kasih banget emoticon-Kiss

1. sebagaimana diketahui, kebanyakan pengguna virtual office (VO) adalah Perseroan Terbatas (PT), bagaimana tempat dan kedudukan PT tersebut pada pasal 1 Anggaran Dasar PT tersebut? apakah menggunakan alamat VO, atau alamat PT atau bagaimana?

2. apakah virtual office dapat disewa lebih dari 1 penyewa / perusahaan? jika bisa di sewa oleh beberapa perusahaan sekaligus, bagaimana penerapannya di pasal 1 anggaran dasar mengenai tempat kedudukan PT? apakah misal, pt a, pt b, pt c, tempat dan kedudukannya sama semua di AD?

3. beberapa VO menyediakan jasa penggunaan ruang rapat dengan batas waktu tertentu (misal, 8 jam dalam 1 bulan), bagaimana apabila hak menggunakan ruang rapat tersebut habis dan tidak bisa di perpanjang karena hal tertentu? atau misalnya dengan berbagai alasan ruang rapat tidak dapat digunakan? (selain bahwa RUPS dapat dilakukan dimanapun selama masih di wilayah RI dan semua pemegang saham hadir dan setuju)?

4. apakah VO = kantor pusat PT?

5. mengenai kantor pusat Perseroan, sah kan virtual office ini sebagai kantor pusat PT? bila dihubungkan dengan kantor pusat merupakan pusat kegiatan PT tersebut, sementara dengan VO kita hanya perlu bekerja dr rumah saja? bagaimana dengan, misalnya SPBU, kantor pusat hanya mengurus masalah administrasi, tetapi kegiatan utama (mengisi bahan bakar) bukan di kantor utama?

terima kasih agan2 emoticon-I Love Kaskus (S)

0
2K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan