Quote:
Hasil dari acara di Tower UNILAND Lt.8 hari ini Minggu 19-05-2013. Dari ketua
IDI Cab.Medan : Setiap lulusan fak.kedokteran (dokter2 baru) diwajibkan menjadi
anggota IDI dengan persyaratan : Mengisi Form IDI, 2 lbr FC IJASAH Dokter (di
legalisir), 2 lbr FC KTP, Pasphoto 2x3=4 lbr & 3x4=2 lbr, Biaya Adm. Mendaftar
di wilayah/kota asal FK asal dari dokter tersebut. Jadi untuk mendapatkan KTA
IDI tidak diperlukan STR.
Mengenai UKDI telah dihapuskan dan KBUKDI telah dibekukan, sehingga KBUKDI tidak
lagi diperbolehkan menyelenggarakan UKDI.
Bagi Retaker yg belum lulus UKDI periode Mei 2013, tidak diperlukan untuk
mengikuti UKDI terjadwal berikutnya.
Mengenai RETAKER, mekanisme untuk memperoleh STR sedang diformulasikan oleh IDI
dan secara bertahap dalam maksimal 1 tahun kedepan, semua retaker akan
diselesaikan permasalahannya dengan skala prioritas (didahulukan retaker yg
paling banyak/statusnya mengulang UKDI).
Kemungkinan besar dalam bentuk modul. Oleh sebab itu, diharapkan semua dokter
retaker UKDI & dokter2 baru yg sudah memegang ijasah untuk mendaftarkan diri
menjadi anggota IDI di wilayah FK nya berasal.
Mohon di sebar ke seluruh rekan2 sejawat kita.
Than'ks
Info: dr.Ruben, dr.Ady sitepu, dr.Boby Pao, dr.Fahri
SUMBER
mohon
