Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jokohadiningratAvatar border
TS
jokohadiningrat
MA: Indonesia Pasar Narkotika Internasional

MA: Indonesia Pasar Narkotika Internasional



Sempat didera badai pemalsuan vonis gembong narkoba di 2012, Mahkamah Agung (MA) kini berbenah. Hukuman mati ini tidak terpengaruh gempuran aktivis HAM yang menolak vonis mati di Indonesia.

Sedikitnya 5 terpidana dijatuhi vonis mati oleh MA sejak awal 2013 lalu. "Alasan mengapa Indonesia menerapkan pidana mati terhadap narkotika karena Indonesia sudah menjadi pasar narkotika internasional," demikian putusan MA dalam pertimbangan kasasi pidana mati warga negara Inggris, Gareth Dane Cash More yang dilansir website MA, Selasa (21/5/2013).

Dengan fakta di atas, maka pemerintah menjatuhkan pilihan pidana diterapkan untuk membendung bahaya narkotika. Jika tidak maka dikhawatirkan Indonesia akan kebanjiran narkotika dari luar negeri yang diselundupkan melalui pelabuhan dan bandara.

MA berpandangan narkotika jenis sabu atau heroin merupakan zat yang membuat manusia merasakan kenikmatan akan tetapi merupakan racun menyebabkan orang mudah terjerumus yang dapat menghancurkan jiwa dan raga.

"Bahkan dapat membunuh manusia secara massal apabila mengonsumsi secara terus menerus," demikian pertimbangan yang dibuat oleh trio hakim agung Zaharuddin Utama, Prof Dr Surya Jaya dan Suhadi.

Hukuman mati ini dijatuhkan kepada warga negara Inggris, negara yang secara tegas menolak hukuman mati. Namun bagi MA, pidana mati dapat dikenakan terhadap kejahatan serius sesuai hukum tempat kejahatan tersebut.

"Di Indonesia, menempatkan tindak pidana narkotika sebagai salah satu kejahatan yang paling serius sehingga pemberantasannya dilakukan dengan menggunakan cara luar biasa, misalnya dengan menjatuhkan hukuman mati," ujar putusan yang diketok pada 2 Oktober 2012 silam.

Selain Gareth, MA mengantarkan warga negara Iran, Akbar Chahar Karzei alias Mohammad Baluch, ke depan regu tembak lewat putusan kasasi Prof Komariah Emong Sapardjaja dengan hakim anggota Sri Murwahyuni dan Suhadi pada 12 Februari 2013.

Majelis yang sama juga menjatuhkan vonis mati bagi Kapten alias Syarifuddin pada 8 Januari 2013. Kapten mengedarkan narkotika dari balik penjara LP Nusakambangan.

Trio hakim agung yang sama juga bergeming saat mengadili Leong Kim Ping alias Away dan tetap menjatuhkan hukuman mati bagi warga Malaysia tersebut. MA juga lagi-lagi menjatuhkan vonis mati pada April 2013 kepada warga Malaysia Kweh Teik Choon atas kepemilikan 358 ribu butir pil ekstasi dan 48,5 kg sabu-sabu. Sebelumnya, Kweh hanya divonis 12 tahun penjara di tingkat banding.

[URL="http://news.detik..com/read/2013/05/21/094323/2251426/10/ma-indonesia-pasar-narkotika-internasional?n991102605"][B]EMBER[/B][/URL]

Pengedar + BD Narkoba pantesnya Hukum mati
Diubah oleh jokohadiningrat 21-05-2013 03:53
0
891
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan