- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Mohon Pencerahannya: Zaskia 'Goyang Itik' Dipolisikan oleh Pemilik Goyang Bebek


TS
Abisalwa
Mohon Pencerahannya: Zaskia 'Goyang Itik' Dipolisikan oleh Pemilik Goyang Bebek
dari [URL="http://hot.detik..com/read/2013/05/20/085348/2250221/230/duh-zaskia-goyang-itik-dipolisikan-oleh-pemilik-goyang-bebek?991104topnews"]detik..com[/URL]
Jakarta - Baru-baru ini, grup dangdut De Mocca yang mengaku pemilik asli goyang bebek memutuskan untuk melaporkan pedangdut Zaskia yang populer lewat goyang itik ke polisi. Zaskia pun dituding telah melakukan pembajakan.
Hal itu pun diungkapkan oleh Aura Dewi salah satu personel De Mocca saat bincang-bincang dengan detikHot, Sabtu (18/5/2013). "Sekarang sedang diproses ke kepolisian, laporannya pembajakan karya cipta," ujarnya.
Aura mengungkapkan dirinya dan teman-temannya telah mempopulerkan goyang bebek yang gerakannya mirip dengan goyang itik sejak 2006 lalu. Aura pun mengatakan kalau pihaknya sudah sempat melakukan protes ke Zaskia.
"Karena kan sebetulnya sejak awal Zaskia pakai goyang bebek. Karena kita protes ke dia, jadi Zaskia ganti goyang itik. Kalau kita tetap goyang bebek," tutur Aura.
"Kemarin kita sudah ada itikad baik sama dia pengen ketemu. Cuma di sananya nggak ada itikad baik untuk minta maaf sama kita. Artinya kita kan sekarang ke jalur hukum. Sekarang lagi proses," jelasnya kemudian.
Aura pun berharap agar Zaskia segera mengakui ke masyarakat kalau goyang bebek sebenarnya milik De Mocca.
"Dia harus mengakui di masyarakat bahwa goyang ini sebenarnya milik De Mocca, seperti itu. Kita sendiri juga bilang kalau misalnya dia mau pakai, di mana pun dia tampil nggak masalah. Cuma akui sajalah kalau itu punya De Mocca," ujarnya.
Pertanyaan saya :
1. Apakah hal seperti bentuk goyangan ( goyang bebek/goyang itik/apalah...) sebagai sebuah kreativitas bisa diklaim sebagai milik pribadi ?
2. Bisakah goyangan itu didaftarkan ?
3. Bolehkah yang digugat menggugat balik si penggugat padahal keduanya sama-sama tak punya hak paten atas goyangannya hanya karena beda nama ?
Mohon pencerahannya.meski remeh tapi saya merasa bahwa hal ini sudah terlalu banyak terjadi di negeri ini.
Jakarta - Baru-baru ini, grup dangdut De Mocca yang mengaku pemilik asli goyang bebek memutuskan untuk melaporkan pedangdut Zaskia yang populer lewat goyang itik ke polisi. Zaskia pun dituding telah melakukan pembajakan.
Hal itu pun diungkapkan oleh Aura Dewi salah satu personel De Mocca saat bincang-bincang dengan detikHot, Sabtu (18/5/2013). "Sekarang sedang diproses ke kepolisian, laporannya pembajakan karya cipta," ujarnya.
Aura mengungkapkan dirinya dan teman-temannya telah mempopulerkan goyang bebek yang gerakannya mirip dengan goyang itik sejak 2006 lalu. Aura pun mengatakan kalau pihaknya sudah sempat melakukan protes ke Zaskia.
"Karena kan sebetulnya sejak awal Zaskia pakai goyang bebek. Karena kita protes ke dia, jadi Zaskia ganti goyang itik. Kalau kita tetap goyang bebek," tutur Aura.
"Kemarin kita sudah ada itikad baik sama dia pengen ketemu. Cuma di sananya nggak ada itikad baik untuk minta maaf sama kita. Artinya kita kan sekarang ke jalur hukum. Sekarang lagi proses," jelasnya kemudian.
Aura pun berharap agar Zaskia segera mengakui ke masyarakat kalau goyang bebek sebenarnya milik De Mocca.
"Dia harus mengakui di masyarakat bahwa goyang ini sebenarnya milik De Mocca, seperti itu. Kita sendiri juga bilang kalau misalnya dia mau pakai, di mana pun dia tampil nggak masalah. Cuma akui sajalah kalau itu punya De Mocca," ujarnya.
Pertanyaan saya :
1. Apakah hal seperti bentuk goyangan ( goyang bebek/goyang itik/apalah...) sebagai sebuah kreativitas bisa diklaim sebagai milik pribadi ?
2. Bisakah goyangan itu didaftarkan ?
3. Bolehkah yang digugat menggugat balik si penggugat padahal keduanya sama-sama tak punya hak paten atas goyangannya hanya karena beda nama ?
Mohon pencerahannya.meski remeh tapi saya merasa bahwa hal ini sudah terlalu banyak terjadi di negeri ini.
0
1.3K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan