- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Ternyata E-KTP Bisa Difotocopy


TS
tyozzz
Ternyata E-KTP Bisa Difotocopy
Quote:
Quote:


Quote:

Quote:
Jakarta - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memperhatikan persoalan fotocopy e-KTP yang mencuat di masyarakat bahwa e-ktp tidak bisa difotocopy
. Berdasarkan analisis LIPI, tidak ada masalah e-KTP difotocopy sebanyak apa pun.
"Jadi suatu objek rusak karena difotokopy sangat kecil kemungkinannya,” kata peneliti bidang Electro-Magnetic Compatibility (EMC) Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian (P2SMTP) LIPI, Aditia Nur Bakti, melalui situs resmi lipi.go.id,dikutip dari detik..com
Aditia menyebutkan e-KTP terdiri dari tiga bagian, yakni bagian atas, tengah, dan bawah. Bagian bawah sama dengan bagian atas yang dilapisi plastik. Sementara bagian tengah harus diperhatikan karena terdapat chip Radio Frequency Identification (RFID) dan antena.
RFID menggunakan frekuensi radio medan elektromagnetik (EMC) untuk mentransfer data secara wireless, biasanya digunakan untuk mengidentifikasi suatu chip yang ditanamkan pada suatu objek secara otomatis. Chip RFID menyimpan berbagai informasi suatu objek secara elektronik, data-data ini kemudian dapat dibaca dengan menggunakan RFID reader yang sesuai.
"Larangan memfotokopi e-KTP hanya ditujukan kepada lembaga pemerintah dan swasta yang melayani masyarakat, bukan kepada masyarakat pemilik e-KTP. Masyarakat pemilik e-KTP tidak dilarang memfotokopi," tegasnya.
"Jadi sebenarnya e-KTP difotocopy berkali-kali pun, secara teknis sebenarnya tidak ada masalah," tutup Aditia.
. Berdasarkan analisis LIPI, tidak ada masalah e-KTP difotocopy sebanyak apa pun.
"Jadi suatu objek rusak karena difotokopy sangat kecil kemungkinannya,” kata peneliti bidang Electro-Magnetic Compatibility (EMC) Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian (P2SMTP) LIPI, Aditia Nur Bakti, melalui situs resmi lipi.go.id,dikutip dari detik..com
Aditia menyebutkan e-KTP terdiri dari tiga bagian, yakni bagian atas, tengah, dan bawah. Bagian bawah sama dengan bagian atas yang dilapisi plastik. Sementara bagian tengah harus diperhatikan karena terdapat chip Radio Frequency Identification (RFID) dan antena.
RFID menggunakan frekuensi radio medan elektromagnetik (EMC) untuk mentransfer data secara wireless, biasanya digunakan untuk mengidentifikasi suatu chip yang ditanamkan pada suatu objek secara otomatis. Chip RFID menyimpan berbagai informasi suatu objek secara elektronik, data-data ini kemudian dapat dibaca dengan menggunakan RFID reader yang sesuai.
"Larangan memfotokopi e-KTP hanya ditujukan kepada lembaga pemerintah dan swasta yang melayani masyarakat, bukan kepada masyarakat pemilik e-KTP. Masyarakat pemilik e-KTP tidak dilarang memfotokopi," tegasnya.
"Jadi sebenarnya e-KTP difotocopy berkali-kali pun, secara teknis sebenarnya tidak ada masalah," tutup Aditia.
Quote:
TS hanya share untuk menambah wawasan dan pengetahuan agan2 kaskuser semua.
ane gak nolak kalau dikasih
ane nolak dikasih 
ane gak nolak kalau dikasih


Spoiler for Sumber:
0
3.3K
Kutip
45
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan