Indonesia melaksanakan hukuman mati terhadap tiga terpidana kasus pembunuhan di penjara Nusakambangan, Jumat (17/05).
Eksekusi terhadap Suryadi Swabhuana, Jurit, dan Ibrahim dikonfirmasi oleh Mahfud Mannan, jaksa agung muda bidang tindak pidana umum.
"Kami menghukum mati tiga orang Jumat dini hari," kata Mannan, seperti dikutip oleh kantor berita AFP. "Mereka terpidana dalam dua kasus pembunuhan berencana berbeda," tambahnya.
Ini adalah hukuman mati kedua yang dilakukan Kejaksaan Agung sepanjang tahun 2013, setelah eksekusi atas terpidana mati kasus narkotika Adam Wilson.
Wilson, warga negara Malawi, dieksekusi di Kepulauan Seribu pada bulan Maret 2013 setelah dipenjara selama 10 tahun.
Suryadi adalah terpidana kasus pembunuhan terhadap satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan, pada 1991.
Sedangkan Jurit dan Ibrahim bersama-sama melakukan pembunuhan berencana di Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 2003.
'Langkah mundur'
Amnesty International mengecam eksekusi itu sebagai "langkah mundur".
"Eksekusi itu membuat Indonesia bersebrangan dengan tren global yaitu penghapusan hukuman mati," kata Josef Benedict dari Amnesty.
"Amnesty International meminta Indonesia agar menjadikan eksekusi ini yang terakhir."
Andreas Harsono dari Human Rights Watch menambahkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono "harus bertindak cepat untuk menghentikan eksekusi dan mewujudkan perkataannya bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menghormati hak manusia."
Tahun ini Indonesia berencana melakukan eksekusi terhadap enam orang terpidana lagi, kata Mannan.