- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Masa Berlaku E-KTP Bakal Semur Hidup Gan...


TS
zhazhu
Masa Berlaku E-KTP Bakal Semur Hidup Gan...

Quote:
suaramerdeka.com - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) akan berlaku sampai seumur hidup pemegangnya. Jadi masyarakat hanya perlu membuatnya sekali. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman, Senin (13/5). Untuk merealisasikan itu, katanya, pemerintah pusat terlebih dulu akan mengajukan perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Karena pada pasal 64 undang-undang ini mengatur masa berlaku KTP Warga Negara Indonesia habis setiap lima tahun sekali.
"Masa berlaku e-KTP sampai saat ini lima tahun. Tapi kami bersama DPR akan memperjuangkan untuk mengubah ketentuan masa berlaku dari lima tahun menjadi seumur hidup. Tentu saja perubahan ini harus melalui perubahan UU dan telah kami ajukan ke DPR untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Proleknas) 2013," ujar Irman saat melakukan kunjungan di ruang VIP Wali Kota Semarang.
Ditambahkan, dalam waktu tidak begitu lama, perubahan UU tersebut diharapkan sudah bisa dilakukan. Sehingga e-KTP bisa berlaku seumur hidup. "Di fisik e-KTP memang tertulis berlaku lima tahun. Namun jika nanti perubahan sudah selesai, warga tidak perlu mengganti e-KTP nya. Karena e KTP sudah dinyatakan berlaku seumur hidup," beber Irman.
Irman menambahkan, e-KTP memiliki kelebihan, di mana di dalamnya tersimpan chip yang tidak terlihat dan hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip). Irman juga mengingatkan, masih banyak warga Kota Semarang yang belum melakukan perekaman data e-KTP. Karena itu, pihaknya akan memberikan target kepada pemkot dalam jangka waktu dua bulan, sehingga pada akhir Juli semua perekaman data e-KTP sudah selesai. Dan bulan Oktober-November, pemerintah pusat akan melakukan pencetakan e-KTP.
"Kemudian Desember e-KTP siap di distribusikan, awal 2014 yang berlaku hanya e-KTP," tegasnya. Terkait adanya informasi larangan fotokopi e KTP, menurut Irman itu adalah surat edaran mendagri yang isinya pemamfaatkan e-KTP dengan menggunakan card reader, bukan larangan memfotokopi. Substansi yang ingin diingatkan Mendagri adalah, meminta Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk bisa memfasilitasi unit kerja pelayanan publik dengan menyediakan card reader. Karena di dalam chip e-KTP terdapat semua data dan hanya bisa dibaca dengan card reader.
"Masa berlaku e-KTP sampai saat ini lima tahun. Tapi kami bersama DPR akan memperjuangkan untuk mengubah ketentuan masa berlaku dari lima tahun menjadi seumur hidup. Tentu saja perubahan ini harus melalui perubahan UU dan telah kami ajukan ke DPR untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Proleknas) 2013," ujar Irman saat melakukan kunjungan di ruang VIP Wali Kota Semarang.
Ditambahkan, dalam waktu tidak begitu lama, perubahan UU tersebut diharapkan sudah bisa dilakukan. Sehingga e-KTP bisa berlaku seumur hidup. "Di fisik e-KTP memang tertulis berlaku lima tahun. Namun jika nanti perubahan sudah selesai, warga tidak perlu mengganti e-KTP nya. Karena e KTP sudah dinyatakan berlaku seumur hidup," beber Irman.
Irman menambahkan, e-KTP memiliki kelebihan, di mana di dalamnya tersimpan chip yang tidak terlihat dan hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip). Irman juga mengingatkan, masih banyak warga Kota Semarang yang belum melakukan perekaman data e-KTP. Karena itu, pihaknya akan memberikan target kepada pemkot dalam jangka waktu dua bulan, sehingga pada akhir Juli semua perekaman data e-KTP sudah selesai. Dan bulan Oktober-November, pemerintah pusat akan melakukan pencetakan e-KTP.
"Kemudian Desember e-KTP siap di distribusikan, awal 2014 yang berlaku hanya e-KTP," tegasnya. Terkait adanya informasi larangan fotokopi e KTP, menurut Irman itu adalah surat edaran mendagri yang isinya pemamfaatkan e-KTP dengan menggunakan card reader, bukan larangan memfotokopi. Substansi yang ingin diingatkan Mendagri adalah, meminta Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk bisa memfasilitasi unit kerja pelayanan publik dengan menyediakan card reader. Karena di dalam chip e-KTP terdapat semua data dan hanya bisa dibaca dengan card reader.
Quote:
Yang jadi masalah adalah buat yg belum kimpoi, bakal status lajang seumur hidup nih di E-KTP..

Quote:
Kalo berkenan bagi cendolnya ya gan..

SUMBER
Diubah oleh zhazhu 18-05-2013 12:27
0
1.4K
Kutip
7
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan