Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dvoyAvatar border
TS
dvoy
[Fahri Hamzah Keblinger?] Emangnya Surat Penyitaan oleh KPK Perlu?
[Fahri Hamzah Keblinger?] Emangnya Surat Penyitaan oleh KPK Perlu?


Emangnya Surat Penyitaan oleh KPK Perlu?

Ilustrasi/ Admin (Kompas.com)

Dalam beberapa hari ini, panggung politik dan hukum nasional diramaikan oleh sepak terjang kader PKS. Kasus kuota daging impor yang melibatkan sang mantan Presiden PKS dan sahabatnya, memasuki babak lanjutan.

Babak pertama, masyarakat dibikin tersentak ketika mengetahui sang Presiden PKS, partai yang mendeklarasikan diri sebagai partai bersih, ternyata sang Presidenya, di tangkap KPK karena kasus korupsi (penyuapan). Dalam babak ini, walaupun LHI sedang menjabat sebagai presiden PKS, kapasitas kasus korupsinya tetap sebagai oknum.

Babak kedua, secara alami karena kasus korupsi selalu melibatkan uang / aset, maka KPK bergerak mengamankan asset - asset pelaku korupsi, diantaranya adalah akan mensita beberapa mobil mewah yang ada di gedung PKS.

Hasrat KPK untuk menyita mobil di gedung PKS ternyata tidak berjalan mulus. Petugas keamanan gedung dan para kader PKS menghalang-halangi dengan menutup pagar gedung. Dan akhirnya penyidik KPK dengan melompat pagar, hanya memasang garis KPK (semacam garis polisi) pada mobil-mobil yang rencananya akan di sita. Sedangkan penyitaannya di urungkan karena, jumlah penyidik dan pihak yang menghalangi tidak seimbang, faktor keamanan penyidik jadi pertimbangan.

Kejadian itu, jadi polemik yang menghiasi siaran berita TV-TV. Pada awalnya, perlawananan dilakukan oleh personal pengurus-pengurus PKS. Yang selanjutnya setelah rapat Majelis Suro, dan dengan adanya laporan resmi para pengurus PKS ke Mabes Polri, maka persoalan kasus LHI, di sadari atau tidak, oleh para pengurus PKS sendiri, kasus itu telah di tarik atau menarik PKS sebagai satu institusi.

Mengapa demikian, karena para pengurus PKS melaporkan penyidik KPK dalam kapasitas jabatanya. Dan itu adalah langkah BLUNDER KESEKIAN KALINYA YANG TELAK.

Langkah BLUNDER pengurus PKS lainya di mata saya antaralain adalah :

1. Di tunjuk atau di biarkanya, Fahri Hamzah aktive berkomunikasi publik, terkait polemik tersebut. Mengapa Blunder? Karena semua orang tahu karakter Fahri adalah sangat emosional, istilahnya sumbu pendek. Saya yakin, semua orang akan setuju bahwa masalah apapun bila di hadapi dengan emosional, hasilnya banyak bertambah dan berdampak buruknya daripada berdampak baik.

Dalam polemik ini, berkali-kali di media TV, FAHRI mempersalahkan KPK secara emosional. Berbagai statemen Fahri antaralain : 1. KPK arogan. 2. Penyidik KPK tidak membawa surat penyitaan. 3. Negara dan hukum harus tertulis, karena itu penyitaan harus disertai hal tertulis dengan surat penyitaan. 4. Penyidik KPK bukan apa-apa, tanpa surat penyitaan. 5. Johan Budi, jubir KPK dianggap melakukan pencemaran nama baik PKS, karena statemennya. dll.

2. Substansi persoalan yang dipermasalahkan PKS adalah KPK dituduh mau mensita tanpa disertai surat penyitaan. Terlepas tuduhan PKS itu benar atau tidak, masih akan berproses. Tapi mari kita kaji substansinya, apakah surat penyitaan oleh penyidik KPK itu perlu?
Berdasar Pasal 47 UU no 30 tahun 2002, bila ada bukti permulaan maka penyidik berwenang menyita tanpa izin pengadilan dan hanya berkewajiban untuk memberikan berita acara penyitaan.

UU tersebut tidak memperintahkan KPK untuk membuat surat penyitaan, yang wajib adalah membuat BERITA ACARA PENYITAAN.

Jadi simpelnya, cukup menunjukan identitas sebagai penyidik KPK, barang di sita, lalu diberikan BERITA ACARA PENYITAAN. Detail isi pasal 47 tersebut tercantum dibagian bawah tulisan ini.

3. Akan melaporkan penyidik KPK ke POLRI dengan substansi persoalan yang sudah jelas di atur di UU. PKS dikabarkan akan melaporkan 10 orang penyidik KPK yang melakukan penyitaan dengan pasal, perbuatan tidak menyenangkan, melompat pagar, dan penyitaan tanpa surat.

Bagi, pihak yang diluar PKS, dengan sangat jernih bisa membaca apa duduk perkaranya. Dengan parameter UU mari kita kaji substansi tuduhan KPK itu?

pertama, Apakah penyidik KPK berwenang mensita? Berhak, dengan dasar bukti permulaan penyidik KPK berhak mensita, hal itu telah di atur di UU 30/2002.

kedua, Apakah penyidik KPK perlu izin pengadilan dan dengan surat penyitaan sebagaiman diatur KUHAP? Tidak perlu, dasarnya adalah UU 30/2002 pasal 47 yang dengan jelas menyatakan aturan penyitaan di perundangan lain tidak berlaku, yang perlu dilakukan hanya membuat berita acara penyitaan.

ketiga, Apakah penyitaan itu menyenangkan? Pasti tidak menyenangkan, tapi karena tindakan penyitaan telah berdasar UU, maka tindakan penyidik punya landasan hukum dan tidak bisa dikategorikan pelanggaran hukum.

4. Blunder yang utama sekali lagi adalah dengan secara resmi pengurus PKS melaporkan pejabat KPK. Dengan hal ini, maka masalah bisa menjadi antar institusi yaitu PKS dan KPK. Dan tentu masyarakat akan semakin tidak simpatik dengan PKS.

Blunder - blunder tersebut, bila tidak segera di sadari dan diobati, bisajadi akan menyebabkan PKS kedepan berpotensi besar untuk tidak lolos pada batasan “parlementery treshold”

MyMIND, Sangatta 14 Mei 2013 Oleh Uce Prasetyo

Fahri Hamz*h Maho

Pernah waktu itu diskusi live juga di TvOne kayaknya, nih Fah*i Maho dengan tegas bilang pasal penyitaan diatus di KUHAP dengan nada tegas, keras dan sedikit sombong. Memang karakter si maho agak temperamen, eneg ane liat mukanyaemoticon-Najis

Lagian yang nyuruh buat spanduk itu siapa ya? Kader apa petingginya ya? Sebelum nyetak gede-gede tuh pelajari dulu deh aturannya, kader juga jangan ikut-ikutan emoticon-Najis
0
3.6K
41
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan