- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
tanya potongan pajak bagi perusahaan properti
![cr455hendri](https://s.kaskus.id/user/avatar/2008/08/21/avatar530381_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
cr455hendri
tanya potongan pajak bagi perusahaan properti
saya berumur 24 thn dan baru memulai jual beli rumah,tiap saya membelidan menjual properti saya terkena pajak 5% dari njop/nilai trnsaksi saya, nah yg saya inggin tanykn apabila usaha saya tersebut saya buat PT apakah ada potongan atau keuntungan pajak yg saya terima? dan bagaimana cara pembayaran pajaknya, klo biasanya saya menjua/membeli menggunakan nama individu langsung ditagih pajaknya oleh notaris, apakah menggunakan PT cara penagihannya seperti apa?
0
607
3
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan