Quote:
Quote:
Jakarta - Pertama kali terjadi di Indonesia, pengadilan kalah melawan warga masyarakat. Hal ini terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, ketika salah seorang warga menuntut keterbukaan informasi.
Berawal dari Sekretaris Desa (Sekdes) Tanggulangin, Kejayan, Pasuruan, Agus Yahya yang meminta salinan putusan PN Bangil. Sebab dalam salinan putusan itu, warganya Nahuri disebut DPO oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas tudingan JPU ini, Agus pun penasaran dan meminta informasi tentang salinan putusan tersebut. Namun pihak PN Bangil tidak memberikan informasi yang diminta sehingga Agus menggugat PN Bangil ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
"Diputus siang ini. Pemohon informasi ini meminta informasi tentang salinan putusan. Pemohon ini pernah jadi terpidana kasus penyelewengan dana desa," kata Ketua KIP Abdul Rahman kepada detikcom, Rabu (15/5/2013).
Selain Abdul Rahman, duduk sebagai majelis ajudikasi (mediasi) yaitu Amirudin
dan Heni S Widyaningsih dan disidangkan di Hotel Tunjungan Plaza Surabaya. Abdul menyebutkan informasi yang diminta adalah jenis informasi yang bersifat terbuka. Sehingga PN Bangil dinyatakan bersalah tidak memberikan informasi yang diminta.
"Dia minta informasi dari PN Bangil, tentang status DPO (Nahuri). Kenapa dijadikan DPO? Padahal dia kan semestinya diadili," ujar Abdul menambahkan.
Namun dari proses ajudikasi (mediasi), PN Bangil berkilah salinan putusan yang diminta sedang dipegang Mahkamah Agung (MA) karena proses kasasi. Setelah proses kasasi selesai, PN Bangil berjanji akan memberikan salinan putusan tersebut.
"PN Bangil beralasan pemberiannya setelah dari putusan MA," ujar Abdul.
apa pendapat agan? dengan hukum di