Permisi Mimin dan Momon cuma sekedar share aja ni info terbaru tentang BPKB dan STNK, jadi biar ga kaget lagi
no repost
Quote:
Langsung aja ke beritanya
Quote:
BISNIS.COM, JAKARTA—Untuk mengurangi kekurangan materiil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang habis April 2013, Polda Metro Jaya terbitkan surat keterangan sementara.
Keputusan tersebut, menurut informasi dari situs tmcmetro.com, sesuai dengan Surat Telegram Kapolri No.STR /72/II/2013 tertanggal 14 Februari 2013.
“Surat keterangan sementara BPKB itu berlaku maksimal 6 bulan sejak diterbitkan,” tulis keterangan di situs tersebut, Selasa (7/6/2013).
Mengenai keabsahan surat keterangan BPKB dan STNK (Surat Tanda Nomer Kendaraan) sementara, Paur BPKB Iptu Petrus mengatakan kekuatan hukumnya sama dengan yang permanen.
“Sepanjang BPKB dan STNK permanen belum keluar, surat sementara itu dapat dipakai seperti aslinya,” jelasnya.
Sementara itu, untuk kendaraan yang memakai surat keterangan sementara, dia memastikan sudah diregistrasikan semua.
Namun, lanjutnya, apabila materialnya sudah datang, surat keterangan sementara akan ditarik kembali dan langsung dicetak BPKB dan STNK permanen. (bas)
Salah seorang awak redaksi OTOMOTIF Group awal Maret lalu baru saja membeli sepeda motor baru. Namun ada hal tak wajar yang dialaminya. Biasanya selang 2 minggu kemudian konsumen akan diberikan pelat nomor berikut STNK-nya. Namun kali ini pihak dealer mengatakan kalau STNK baru bisa diberikan 6 bulan lagi.
Menurut dealer di kawasan Ciledug, Jakarta Barat, itu dikarenakan saat ini tengah terjadi kekosongan material STNK, BPKB, TNKB dan mutasi hingga 6 bulan ke depan yang merupakan persoalan nasional se-Indonesia. Informasi itu tertulis dalam foto copy-an yang diterima kawan redaksi tersebut.
Soal kekosongan material STNK dan BPKB ini ternyata jauh-jauh hari sudah diatur antisipasinya oleh Kapolri melalui surat telegramnya kepada seluruh jajarannya pada 14 Februari 2013. Di telegram itu dijabarkan kalau tengah terjadi kekosongan material dan kepada konsumen akan diberikan SKPD (surat Ketetapan Pajak Daerah) sebagai ‘STNK’ sementara yang berlaku 6 bulan.
Di belakang surat ini tertera cap yang dikeluarkan Dispenda dan memiliki legalitas sama dengan STNK aslinya. Jadi jangan takut kena tilang. Setelah masa berlaku itu habis baru akan diganti dengan STNK yang asli dan tidak dipungut PNBP lagi. Demikian pula buat BPKB, konsumen akan diberikan surat keterangan pengganti sementara sembari menunggu aslinya terbit.
Kenapa material itu bisa kosong? Jawaban yang pasti belum dapat OTOMOTIF terima dari pihak kepolisian lalu lintas. Ada yang bilang saat ini masih dalam tahap lelang pengadaan barang. Ada lagi yang mengatakan karena proses pencetakan STNK dan BPKB belum dimulai. Sementara dari biro jasa didapat informasi kalau kertas STNK akan diganti baru karena versi lamanya mudah dipalsukan. Beda lagi dengan keterangan Samsat Depok. “Tidak ada masalah kok dengan pembuatan atau perpanjangan STNK,” sahut Iptu Tri Gunawan, Pamin TU Samsat Depok. Yang jelas, meski tanpa STNK asli kendaraan Anda tetap dijamin aman meluncur di jalan sembari menunggu STNK asli sumber
berhubung ane biro jasa, ane kasih liat ni STNK yang cuma setengah doang